Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » KMP Sula Bahagia Harus Diusut, Pengadaan Rp10,4 Miliar Wajib Dipertanggungjawabkan

KMP Sula Bahagia Harus Diusut, Pengadaan Rp10,4 Miliar Wajib Dipertanggungjawabkan

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
  • visibility 140

Sanana, majangpolis.com – Polemik pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Sula Bahagia kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai kondisi kapal yang tidak lagi beroperasi serta desakan Direktur LBH Bela YAI agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kepulauan Sula dan mantan Kepala Dinas Perhubungan terkait proyek pengadaan kapal tersebut.

Menanggapi hal itu, Akademisi STAI Babussalam Sula, Mohtar Umasugi, menilai persoalan tersebut harus dipandang secara objektif dalam perspektif tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan semata-mata sebagai isu politik.

“Prinsip yang harus dikedepankan adalah akuntabilitas penggunaan uang negara. Apabila benar kapal senilai sekitar Rp10,4 miliar tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaannya, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka,” kata Mohtar kepada media ini, Jum,at (24/7/2026).

Menurutnya, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan suatu proyek pengadaan tidak cukup diukur dari selesainya proses administrasi atau pembayaran kepada penyedia, tetapi harus dilihat dari sejauh mana hasil pengadaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kalau sebuah kapal dibeli menggunakan uang rakyat tetapi tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pengawasan pasca serah terima aset,” ujarnya.

Mohtar menambahkan, sebagai daerah kepulauan, transportasi laut merupakan kebutuhan dasar masyarakat Kepulauan Sula. Karena itu, pengadaan kapal seharusnya didasarkan pada kajian teknis yang matang, termasuk kesiapan pelabuhan, aspek keselamatan pelayaran, izin operasional, hingga kemampuan pembiayaan operasional kapal.

“Jangan sampai aset bernilai puluhan miliaran rupiah akhirnya hanya menjadi besi tua karena lemahnya perencanaan atau pengawasan,” tegasnya.

Terkait adanya desakan agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, Mohtar menilai hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang harus dihormati.

“Jika terdapat dugaan penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Namun pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sehingga tidak terjadi penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk membuka seluruh informasi terkait proses pengadaan KMP Sula Bahagia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, menurutnya, perlu dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Audit bukan semata-mata untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai proyek strategis bernilai besar justru menjadi simbol kegagalan tata kelola pemerintahan,” tutupnya. (bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KN SAR Pandudewanata Antar Bantuan Pemprov Malut dan Pemkot ke Batang Dua

    KN SAR Pandudewanata Antar Bantuan Pemprov Malut dan Pemkot ke Batang Dua

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Pemerintah bersama Basarnas dan sejumlah instansi terkait mengirimkan bantuan logistik ke wilayah terdampak gempa bumi di Kecamatan Batang Dua, Kota Ternate, menggunakan Kapal KN SAR 237 Pandudewanata, Minggu (5/4/2026). Pengiriman bantuan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kota Ternate, yang difasilitasi oleh […]

  • Remaja Meninggal Terjebak dalam Kebakaran Rumah di Kalumata, Ternate

    Remaja Meninggal Terjebak dalam Kebakaran Rumah di Kalumata, Ternate

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Iwan Imam
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah milik Radiatun Drakel (70) di lingkungan RT 16/RW 06, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Peristiwa ini menelan satu korban jiwa. Korban meninggal dunia diketahui berinisial AS alias Azam (15). Remaja tersebut diduga meninggal setelah terjebak di dalam kamar yang […]

  • AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Revisi ini dilakukan agar regulasi yang ada bisa sesuai dengan perkembangan digital dan teknologi, termasuk pemakaian konten jurnalistik untuk bahan pembelajaran dan pemutakhiran data (training and grounding data) oleh […]

  • Melihat Lebih Dekat Kondisi Terkini Sekolah Rakyat di Ternate setelah Dikunjungi Wapres Gibran

    Melihat Lebih Dekat Kondisi Terkini Sekolah Rakyat di Ternate setelah Dikunjungi Wapres Gibran

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SMP) 26 Ternate resmi beroperasi sejak 14 Juli 2025, membawa angin segar bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera di Ternate. Sekolah ini merupakan bagian dari kategori Sekolah Kebangsaan 1A dan telah berjalan selama hampir 10 bulan, kini memasuki semester kedua. Kepala Sekolah Rakyat SMP 26 Ternate Manton La Usma […]

  • Dari Anak Guru “Keliling” hingga Sahabat Petani: Kisah Inspiratif Thamrin Marsaoly, Kepala Bapelitbangda Ternate

    Dari Anak Guru “Keliling” hingga Sahabat Petani: Kisah Inspiratif Thamrin Marsaoly, Kepala Bapelitbangda Ternate

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Lika-liku kehidupan yang penuh perjuangan justru menjadi jalan lapang bagi seorang untuk bertahan, dan kini, membuka pintu masa depan bagi petani. Sosok itu adalah Thamrin Marsaoly yang dikenal luas sebagai pejabat sekaligus sahabat karib para petani di Ternate. Thamrin baru saja dilantik Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman menduduki jabatan baru sebagai Kepala […]

  • Polisi Kejar Dua Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Utara

    Polisi Kejar Dua Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Utara

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Tobelo, majangpolis.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara resmi menetapkan dua tersangka kasus penambangan ilegal sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya kini dalam pengejaran aparat kepolisian. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan، pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku hingga berhasil ditangkap dan diproses hukum. “Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim saat […]

expand_less