KMP Sula Bahagia Harus Diusut, Pengadaan Rp10,4 Miliar Wajib Dipertanggungjawabkan
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Jum, 24 Jul 2026
- visibility 140

Akademisi STAI Babussalam Sula, Mohtar Umasugi. (Foto: Budi/majangpolis.com)
Sanana, majangpolis.com – Polemik pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Sula Bahagia kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai kondisi kapal yang tidak lagi beroperasi serta desakan Direktur LBH Bela YAI agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kepulauan Sula dan mantan Kepala Dinas Perhubungan terkait proyek pengadaan kapal tersebut.
Menanggapi hal itu, Akademisi STAI Babussalam Sula, Mohtar Umasugi, menilai persoalan tersebut harus dipandang secara objektif dalam perspektif tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan semata-mata sebagai isu politik.
“Prinsip yang harus dikedepankan adalah akuntabilitas penggunaan uang negara. Apabila benar kapal senilai sekitar Rp10,4 miliar tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaannya, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka,” kata Mohtar kepada media ini, Jum,at (24/7/2026).
Menurutnya, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan suatu proyek pengadaan tidak cukup diukur dari selesainya proses administrasi atau pembayaran kepada penyedia, tetapi harus dilihat dari sejauh mana hasil pengadaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kalau sebuah kapal dibeli menggunakan uang rakyat tetapi tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pengawasan pasca serah terima aset,” ujarnya.
Mohtar menambahkan, sebagai daerah kepulauan, transportasi laut merupakan kebutuhan dasar masyarakat Kepulauan Sula. Karena itu, pengadaan kapal seharusnya didasarkan pada kajian teknis yang matang, termasuk kesiapan pelabuhan, aspek keselamatan pelayaran, izin operasional, hingga kemampuan pembiayaan operasional kapal.
“Jangan sampai aset bernilai puluhan miliaran rupiah akhirnya hanya menjadi besi tua karena lemahnya perencanaan atau pengawasan,” tegasnya.
Terkait adanya desakan agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, Mohtar menilai hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang harus dihormati.
“Jika terdapat dugaan penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Namun pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sehingga tidak terjadi penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk membuka seluruh informasi terkait proses pengadaan KMP Sula Bahagia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, menurutnya, perlu dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Audit bukan semata-mata untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai proyek strategis bernilai besar justru menjadi simbol kegagalan tata kelola pemerintahan,” tutupnya. (bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar