Pemekaran Dua Desa di Kepulauan Sula Terganjal Dana
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 49

Kantor Bupati Kepsul.
Sanana, majangpolis.com – Status dua desa persiapan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yakni Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa Rawa Mangoli Kecamatan Mangoli Utara, belum dapat dimemarkan.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai desa persiapan sejak 2018 sampai saat ini belum diupayakan menjadi desa definitif. Desa Umaga ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2018, sedangkan Desa Rawa Mangoli ditetapkan berdasarakan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Fitria Umasangadji, saat dihubungi media ini menjelaskan pemerintah daerah masih melengkapi data pendukung sebagai syarat.
“Masih melengkapi data untuk dua desa itu karena kemarin sempat moratorium (penangguhan pemekaran wilayah),” ujarnya.
Fitria mengaku, pada 2026 ini Pemda Kepsul juga belum dapat memproses lebih lanjut karena keterbatasan anggaran.
“Berhubungan juga tahun ini efisiensi jadi Insya Allah tahun depan baru bisa,”terangnya.(bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar