Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemilik Investasi Zahra Berkah Mangkir dari Panggilan Klarifikasi OJK Malut

Pemilik Investasi Zahra Berkah Mangkir dari Panggilan Klarifikasi OJK Malut

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 31 Agu 2026

Ternate, majangpolis.com – Pemilik atau bos investasi Zahra Berkah berinisial SHM mangkir dari panggilan klarifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mengenai dugaan aktivitas investasi ilegal yang menghimpun dana masyarakat. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melayangkan panggilan kepada SHM untuk dimintai keterangan pada, Senin (31/8/2026).

Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat menyebut, tugas Satgas PASTI tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

Adi menjelaskan, setiap kegiatan literasi keuangan, OJK juga mengingatkan masyarakat mengenai ciri-ciri investasi ilegal dan pentingnya memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi.

“Harapannya masyarakat memang tidak tertipu dengan adanya indikasi-indikasi investasi ilegal. Itu yang kami jelaskan di depan terlebih dahulu,” ujar pihak OJK Maluku Utara.

Terkait aktivitas investasi Zahra Berkah di Halmahera Selatan, OJK mengaku telah menerima informasi. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang disampaikan masyarakat kepada OJK, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Meski demikian, setelah memperoleh informasi tersebut, OJK bersama Satgas PASTI langsung mengambil langkah klarifikasi untuk memastikan aktivitas dan legalitas pihak yang diduga menghimpun dana masyarakat.

“Kami memang tugasnya adalah untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang menghimpun dana masyarakat tadi untuk memastikan bentuk perizinannya seperti apa. Apakah sudah ada surat izin khusus sesuai undang-undang, kemudian bisnisnya seperti apa,” jelas Adi saat ditemui di kantor OJK Malut, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan Zahra Berkah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan kegiatan investasinya berada dalam pengawasan lembaga yang berwenang.

Penindakan Menunggu Hasil Klarifikasi

OJK menegaskan Satgas PASTI memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun, penindakan dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Yang kedua memang melakukan penindakan. Penindakan itu secara bersama-sama tentunya dengan aparat penegak hukum. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI di Jakarta dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” kata Adi.

Soal investasi Zahra Berkah yang sudah berlangsung lebih dari setahun, Adi menegaskan, lamanya aktivitas tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan kegiatan tersebut ilegal. Status ilegal atau tidak harus dipastikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, bentuk kegiatan investasi, perizinan, serta kemungkinan unsur pidana.

Karena itu, OJK meminta masyarakat yang telah menempatkan dana pada pihak tertentu untuk tetap berhati-hati dan memastikan legalitas serta mekanisme investasi sebelum menyerahkan dana.

OJK Soroti Imbal Hasil Tak Logis

Menanggapi informasi mengenai pencairan dana yang disebut bisa mencapai ratusan juta hingga Rp1 miliar dalam sekali pencairan, OJK menyatakan aspek pertama yang harus dipastikan adalah legalitas kegiatan investasi tersebut.

Menurut OJK, kewajaran nilai pencairan tidak dapat dinilai sebelum status legalitas dan bentuk kegiatan investasinya diketahui secara jelas.

“Kalau masalah wajar atau tidaknya itu nanti lain cerita, legalnya dulu,” tegasnya.

Adi menjelaskan, setiap kegiatan investasi yang legal memiliki mekanisme pencatatan dan pengawasan. Misalnya, investasi dalam bentuk deposito di perbankan tercatat dan berada dalam pengawasan OJK. Demikian pula kegiatan koperasi memiliki ketentuan dan mekanisme pengawasan tersendiri.

Selain legalitas, masyarakat juga diminta menggunakan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan perusahaan atau kegiatan investasi memiliki izin yang sesuai, sementara logis berkaitan dengan kewajaran keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan dalam jumlah besar atau persentase imbal hasil yang tinggi karena hal tersebut dapat menjadi salah satu indikasi yang perlu diwaspadai.

“Pihak-pihak yang menjanjikan nominal atau persentase tertentu dalam jumlah yang besar itu tidak logis dan ini harus diantisipasi,” ujar Adi.

OJK menegaskan dugaan investasi tersebut saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan. Penentuan apakah aktivitas itu ilegal atau tidak akan dilakukan setelah seluruh dokumen, perizinan, bentuk investasi, dan aspek hukum lainnya diteliti lebih lanjut. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengakuan Aliong Mus Usai Diperiksa dalam Kasus Korupsi Isda

    Pengakuan Aliong Mus Usai Diperiksa dalam Kasus Korupsi Isda

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada, Senin (5/1/2026). Aliong diperiksa selama 8 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi  pembangunan istana daerah (isda) di Taliabu pada 2023. Proyek yang menghabiskan dana Rp17,5 miliar itu menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar. ”Iya […]

  • Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Oknum Brimob, 16 Adegan Diperagakan Pelaku

    Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Oknum Brimob, 16 Adegan Diperagakan Pelaku

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menggelar adegan ulang atau rekonstruksi kasus kerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Rabu (15/04/26). Sebanyak 16 adegan dipergakan oleh Raeychan Adam Perdana saat menganiaya istrinya PW mulai dari melempari korban dengan kursi hingga helm. Kapolres Ternate AKBP Anita […]

  • Wabup Saleh Lepas 16 CJH asal Kepulauan Sula

    Wabup Saleh Lepas 16 CJH asal Kepulauan Sula

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Sanana, majongpolis.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Saleh Marasabesy, resmi melepaskan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kepulauan Sula hari ini, Senin (27/4/2026). Dalam sambutannya, Wabup mengajak masyarakat untuk mendoakan 16 CJH yang akan bertolak menuju Tana Suci Makkah. “Melalui sambutan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, saya mengajak untuk kita […]

  • Besok, Jenazah Mantan Wali Kota Haji Bur Tiba di Ternate

    Besok, Jenazah Mantan Wali Kota Haji Bur Tiba di Ternate

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Jenazah almarhum H. Burhan Abdurrahman, mantan Wali Kota Ternate periode 2010–2015 dan 2016–2021, dijadwalkan dimakamkan kembali di Kota Ternate pada, Selasa (12/5/2026). Jenazah wali kota yang akrab disapa Haji Bur itu dipindahkan dari pemakaman di Macanda Makassar ke TPU Kuburan Islam Ternate. Haji Bur meninggal di RS Sayang Rakyat Kota Makassar pada […]

  • Ramai-ramai, Kades dan Mantan Kades di Taliabu Diperiksa Polda Malut terkait Korupsi DD

    Ramai-ramai, Kades dan Mantan Kades di Taliabu Diperiksa Polda Malut terkait Korupsi DD

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Puluhan kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dikabarkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku Utara terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017. Informasi yang dihimpun majangpolis.com, penyidik Polda Malut telah berada di Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan […]

  • IDC 2025, Industri Sepakat Newsroom Masih Garda Terdepan di Tengah Terpaan AI

    IDC 2025, Industri Sepakat Newsroom Masih Garda Terdepan di Tengah Terpaan AI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com — Peran redaksi (newsroom) sebagai penjaga kredibilitas dan nilai berita dinilai semakin penting di tengah derasnya arus transformasi digital dan serbuan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Pendapat ini mengemuka dalam panel diskusi bertema Membangun Ekosistem Digital Lintas Industri yang menghadirkan perwakilan Pertamina, TikTok Indonesia, dan iNews Media Group. “Transformasi digital kini menjadi keniscayaan di […]

expand_less