Kapolres Kepulauan Sula Siap Lidik Kembali Kasus Korupsi di Inspektorat
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Kam, 10 Sep 2026
- visibility 222

AKBP. Handreas.
Sanana, majangpolis.com – Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) Rp 1.137.736.028 atau 1,1 miliar tahun 2022 resmi dihentikan oleh Polres Kepulauan Sula.
Kasus tersebut sempat menyeret nama Kamarudin Mahdi selaku Inspektur Inspektorat Kepsul.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, AKBP Handres, saat ditemui media ini menyebutkan kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya.
“Sudah berakhir penyelidikan dan di situ sudah ada laporan hasilnya bagaimana, surat perintah penghentian penyelidikan (SP2Lid) sudah diatur ke dalam KUHP,”kata Andreas.
Meski sudah dihentikan, lanjutnya, kasus tersebut bisa dilidik kembali jika ada temuan bukti baru.
Dia juga mempersilahkan siapa saja untuk membuat laporan resmi disertai bukti baru untuk diuji.
“Jadi bukan saya tertutup, penyidikkan berpatokan ke KUHP. Tidak ada yang lain-lain, segala tindakan kita sudah diatur di KUHP,” terangnya. (bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar