Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Sula Temukan Banyak Proyek Bermasalah
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Sen, 18 Mei 2026
- visibility 148

Ketua Pansus LKPJ, Julkifli Umagapi.
Sanana, majangpolis.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2025 memastikan tidak ada temuan yang direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH). Hal ini disampaikan usai pelaksanaan rapat paripurna penyampaian hasil kerja pansus.
Ketua Pansus LKPJ, Julkifli Umagapi, mengatakan pansus telah menyelesaikan seluruh tahapan kerja, termasuk investigasi lapangan melalui uji petik terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk hasil kerja pansus, kami sudah paripurnakan. Tidak ada rekomendasi yang mengarah ke ranah hukum,” ujar Julkifli, Senin (18/5/2026).
Ia mengakui, dalam proses kerja pansus sempat menghadapi kendala internal, terutama saat persiapan investigasi lapangan karena beberapa anggota berhalangan hadir. Namun, saat pelaksanaan di lapangan seluruh anggota pansus dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Dari hasil investigasi, pansus menemukan sejumlah pekerjaan yang belum rampung, terutama pada sektor kesehatan di antaranya, proyek pembangunan Puskesmas Fuata, Puskesmas Wai-Ipa, laboratorium kesehatan daerah, serta satu unit bangunan kesehatan di Desa Minaluli.
“Temuan di Dinas Kesehatan umumnya terkait keterlambatan pekerjaan, bukan persoalan lain,” jelasnya.
Selain itu, pansus juga menemukan keterlambatan pekerjaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Sementara di sektor pendidikan, terdapat kekurangan pada penyediaan mobiler atau fasilitas belajar di SMP Kawata, SD Pohea, dan SD Minaluli.
Julkifli menyebut, total pekerjaan yang menjadi temuan pansus mencapai lebih dari 10 proyek, dengan progres bervariasi, mulai dari 70 persen hingga mendekati 100 persen.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pansus telah memanggil kepala OPD terkait. Dalam pertemuan itu, para kepala dinas menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan pekerjaan yang tertunda.
“Rekomendasi pansus lebih ditekankan kepada OPD terkait agar segera menyelesaikan pekerjaan. Tidak perlu melebar ke mana-mana,” tegasnya.
Dengan demikian, pansus menilai seluruh temuan masih dapat diselesaikan secara administratif oleh masing-masing OPD tanpa perlu dibawa ke ranah hukum. (bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar