Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Anggota DPRD Lapor Rekan Dewannya ke BPK Soal Perjalanan Dinas Fiktif

Anggota DPRD Lapor Rekan Dewannya ke BPK Soal Perjalanan Dinas Fiktif

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
  • visibility 229

Ternate, majangpolis.com — Suasana rapat paripurna DPRD Kota Ternate memanas setelah terjadi insiden pengusiran terhadap salah satu anggota dewan dalam agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025, Rabu (22/4/2026).

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, mengaku diusir dari ruang sidang oleh Nurlaela Syarif, anggota DPRD dari Fraksi NasDem.

Ia menyebut, tindakan tersebut dipicu oleh kekecewaan Nurlaela terkait laporan yang sebelumnya diajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD namun belum ditindaklanjuti.

“Saya diusir dari ruang paripurna. Dia marah karena laporannya ke BK tidak diproses,” ujar Nurjaya.

Insiden ini terjadi di tengah dinamika internal DPRD Kota Ternate yang disebut tengah memanas akibat berbagai persoalan kelembagaan. Peristiwa tersebut pun menjadi sorotan, mengingat terjadi dalam forum resmi yang semestinya menjunjung tinggi etika serta tata tertib persidangan.

Tidak hanya itu, Nurjaya juga mengambil langkah lain dengan melaporkan dugaan penyimpangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengaku siap membuka praktik perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang diduga fiktif dan selama ini tertutup.

“Karena saya sudah diusir, saya siap lapor ke BPK terkait perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang selama ini ditutup-tutupi,” tegasnya.

Nurlaela Syarif saat dihubungi membantah adanya insiden pengusiran dalam paripurna tersebut. Menurut Nurlela, dirinya dan sesama anggota DPRD lainnya tidak memiliki kewenangan mengusir sesama anggota DPRD.

”Sebagai apa? Nda ada kewenangan saya (usir sesama anggota), yang bisa usir itu pimpinan sidang karena ulah di luar konteks,”kata Nurlela kepada majangpolis.com.

“Kalau ada komentar saya usir sesama anggota begitu berarti komentar bohong, hoax alias yafo,”tambahnya.

Nurlela juga bilang, tidak ada aturan dalam tata tertib dewan yang membenarkan tindakan pengusiran sesama wakil rakyat.

”Saya ini Ketua Pansus Tata Tertib DPRD. Pasal per pasal kami bahas, tidak ada namanya anggota DPRD bisa usir sesama anggota DPRD,”papar Nela, panggilan akrab Nurlela. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peserta GHS Wajib Paham Medis Dasar sebelum Jalan Kaki 130 KM

    Peserta GHS Wajib Paham Medis Dasar sebelum Jalan Kaki 130 KM

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Panitia kegiatan Gabalil Hai Sua (keliling tanah Sula) memberikan pembekalan dan praktek kesehatan dasar kepada 30 peserta sebelum memulai perjalanan sejauh kurang lebih 135 kilometer. Hal ini adalah langkah awal dalam memberikan pemahaman tentang pertolongan pertama, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat di lapangan selama perjalanan berlangsung. Dokter Ivan Sangaji, yang juga sebagai […]

  • Sherly Tunjuk dr. Rosita Alkatiri Jabat Plt Dirut RSUD Chasan Boesoirie

    Sherly Tunjuk dr. Rosita Alkatiri Jabat Plt Dirut RSUD Chasan Boesoirie

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menunjuk dr. Rosita Alkatiri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate menggantikan dr. Alwia Assagaf. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026 yang mulai berlaku sejak 28 April 2026. Saat ini, Rosita saat ini juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD […]

  • Petani di Kepulauan Segera Dapat Bantuan Bibit Pala

    Petani di Kepulauan Segera Dapat Bantuan Bibit Pala

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi program perluasan dan rehabilitasi tanaman pala kepada petani dan penyuluh pertanian. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Dinas Pertanian, Rabu (29/7/2026). Selain sosialisasi, Distan juga memberikan bantuan bibit pala. Program tersebut menyasar  lahan seluas 300 hektare, terdiri dari perluasan tanaman pala seluas 200 hektare dan rehabilitasi […]

  • Polsek Patani, Halmahera Tengah Sita Belasan Botol Cap Tikus

    Polsek Patani, Halmahera Tengah Sita Belasan Botol Cap Tikus

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menyita minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dengan meminta dua penjual untuk menandatangani surat pernyataan serta memusnahkan barang bukti yang berhasil diamankan. Kapolsek Patani Ipda. Mustakim Puasa mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIT di Mapolsek Patani, Kabupaten […]

  • 350 Jenis Burung di Maluku Utara

    350 Jenis Burung di Maluku Utara

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Ternate, Majangposli – Organisasi Burung Indonesia mencatat sebanyak 350 jenis burung tersebar di wilayah Maluku Utara sejak 2023. Dari jumlah itu, 289 jenis berada di Kepulauan Halmahera dan 160 jenis di Kepulauan Sula. Di Kepulauan Halmahera, teridentifikasi 282 jenis burung yang terdiri dari 63 suku (family), 177 marga (genus), serta empat genus endemis yakni Melitograis, […]

  • Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala kepala daerah (WKDH) tahun 2022. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. ”Penetapan tersangka ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku […]

expand_less