Janjikan Pekerjaan di Perusahaan Tambang, Ketua Serikat Dilaporkan Dugaan Penipuaan Belasan Juta
- account_circle Hasman Sangaji
- calendar_month Sel, 9 Jun 2026
- visibility 248

Ilustrasi penipuan/Shuterstock.
Weda, majangpolis.com – Seorang oknum ketua serikat pekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berinisial ST alias Sahrun dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah pencari kerja.
Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu korban berinisial AME alias Muna. Ia mengaku bersama dua korban lainnya menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku setelah dijanjikan dapat memperoleh pekerjaan di PT IWIP.
Menurut Muna, ST meminta sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi kepada para korban sebagai syarat pengurusan pekerjaan.
“Nominal yang diminta berbeda-beda, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta. Jika ditotal dari tiga korban, jumlah uang yang sudah diserahkan mencapai sekitar Rp16 juta,” ungkap Muna, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, proses penyerahan berkas dan uang tersebut berlangsung sejak tahun 2025. Namun hingga pertengahan tahun 2026, para korban mengaku belum mendapatkan pekerjaan maupun kepastian terkait proses rekrutmen yang dijanjikan.

Chat antara Sahrun dan korban.
“Setiap kali kami menanyakan perkembangan berkas, tidak pernah ada informasi yang jelas dan pasti terkait status kami maupun dua korban lainnya,” katanya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, para korban kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada pihak perusahaan dengan harapan ada tindak lanjut dan sanksi terhadap terduga pelaku.
Namun, menurut Muna, pengaduan yang telah disampaikan belum membuahkan hasil yang diharapkan.
“Kami berharap pihak perusahaan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Karena tidak melihat adanya perkembangan dari pengaduan yang telah disampaikan ke perusahaan, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ST ke Polres Halmahera Tengah.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan STPL/VI/2026/Res Halteng/SPKT.”Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Tengah pada Senin, 8 Juni 2026,” pungkasnya.
Sementara ST ketika dihubungi melalui pesan whatsapp di nomor +62 822-954xxxx tidak membalas meski pesan sudah terkirim. Upaya konfirmasi melalui telepon juga sudah dilakukan, namun nomornya tidak aktif. (has)
- Penulis: Hasman Sangaji
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar