Anggota DPRD Lapor Rekan Dewannya ke BPK Soal Perjalanan Dinas Fiktif
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Rab, 22 Apr 2026
- visibility 33

Nurjaya Ibrahim saat mendatangi BPK Malut untuk melaporkan dugaan perjalanan dinas fiktif sesama anggota DPRD Kota Ternate, Rabu (22/4/2026)
Ternate, majangpolis.com — Suasana rapat paripurna DPRD Kota Ternate memanas setelah terjadi insiden pengusiran terhadap salah satu anggota dewan dalam agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025, Rabu (22/4/2026).
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, mengaku diusir dari ruang sidang oleh Nurlaela Syarif, anggota DPRD dari Fraksi NasDem.
Ia menyebut, tindakan tersebut dipicu oleh kekecewaan Nurlaela terkait laporan yang sebelumnya diajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD namun belum ditindaklanjuti.
“Saya diusir dari ruang paripurna. Dia marah karena laporannya ke BK tidak diproses,” ujar Nurjaya.
Insiden ini terjadi di tengah dinamika internal DPRD Kota Ternate yang disebut tengah memanas akibat berbagai persoalan kelembagaan. Peristiwa tersebut pun menjadi sorotan, mengingat terjadi dalam forum resmi yang semestinya menjunjung tinggi etika serta tata tertib persidangan.
Tidak hanya itu, Nurjaya juga mengambil langkah lain dengan melaporkan dugaan penyimpangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengaku siap membuka praktik perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang diduga fiktif dan selama ini tertutup.
“Karena saya sudah diusir, saya siap lapor ke BPK terkait perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang selama ini ditutup-tutupi,” tegasnya.
Nurlaela Syarif saat dihubungi membantah adanya insiden pengusiran dalam paripurna tersebut. Menurut Nurlela, dirinya dan sesama anggota DPRD lainnya tidak memiliki kewenangan mengusir sesama anggota DPRD.
”Sebagai apa? Nda ada kewenangan saya (usir sesama anggota), yang bisa usir itu pimpinan sidang karena ulah di luar konteks,”kata Nurlela kepada majangpolis.com.
“Kalau ada komentar saya usir sesama anggota begitu berarti komentar bohong, hoax alias yafo,”tambahnya.
Nurlela juga bilang, tidak ada aturan dalam tata tertib dewan yang membenarkan tindakan pengusiran sesama wakil rakyat.
”Saya ini Ketua Pansus Tata Tertib DPRD. Pasal per pasal kami bahas, tidak ada namanya anggota DPRD bisa usir sesama anggota DPRD,”papar Nela, panggilan akrab Nurlela. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim
- Editor: Ikram

Saat ini belum ada komentar