Komisi I DPRD Kepsul Dorong Kejelasan Status 2.579 PPPK Paruh Waktu
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Rab, 20 Mei 2026
- visibility 369

Safrin Gailea. (Foto: Sahbudin/majangpolis)
Sanana, majangpolis.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (20/5/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Safrin Gailea, dihadiri anggota komisi, Kepala BKPSDM Siti Hawa Marasabesy, serta Asisten III Setda Kepulauan Sula, Hi. Zaidun.
Dalam pertemuan itu, dibahas nasib ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini belum memiliki kejelasan status.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan penting untuk segera ditindaklanjuti, terutama terkait percepatan proses administrasi bagi para calon PPPK.
“Dari RDP tadi, kami mengusulkan agar sebanyak 2.579 calon PPPK paruh waktu segera diproses nomor induknya (NIK) agar status mereka tidak terus terkatung-katung,” ujarnya kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Safrin menegaskan, kejelasan status para tenaga PPPK menjadi hal mendesak yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti aspek penggajian PPPK paruh waktu yang perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Yang terpenting adalah proses pengangkatan 2.579 PPPK ini bisa segera ditindaklanjuti. Soal upah nantinya disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil rekomendasi RDP tersebut telah disepakati bersama dan akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM sebagai instansi teknis terkait. (bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar