Polsek Patani, Halmahera Tengah Sita Belasan Botol Cap Tikus
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Ming, 31 Mei 2026
- visibility 117

Kapolsek Patani, Ipda Mustakim Puasa bersama dua perempuan penjual miras yang diminta menandatangani surat pernyataan, Minggu (31/5/2026)
Weda, majangpolis.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menyita minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dengan meminta dua penjual untuk menandatangani surat pernyataan serta memusnahkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Kapolsek Patani Ipda. Mustakim Puasa mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIT di Mapolsek Patani, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dua warga yang diketahui menjual miras jenis captikus tersebut masing-masing berinisial MM (59) dan JS (60), yang berdomisili di kawasan Camp Jeti, Desa Loman, Kecamatan Patani.
Dalam kesempatan itu, kedua penjual diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan penjualan miras jenis captikus di wilayah hukum Polsek Patani.
“Mereka juga menyatakan kesediaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali mengulangi perbuatannya,”kata Mustakim, Minggu (31/5/2026).
Setelah penandatanganan surat pernyataan, petugas kemudian melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 15 botol miras jenis captikus berukuran 650 mililiter. Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Polsek Patani.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Patani, Kanit Binmas Polsek Patani, dan Kanit Intelkam Polsek Patani.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,”tandas Mustakim. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar