Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Jum, 4 Sep 2026
- visibility 140

Abidin Liamanu.
Sanana,majangpolis.com – PT. SGM yang bergerak di bidang industri kayu mendapat sorotan terkait dugaan kelalaian dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para karyawan.
Serikat Buru Garda Nusantata (SBGN) Maluku Utara, Abidin Liamanu mengatakan perusahaan tersebut perlu segera melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam penerapan K3 di lingkungan kerja yang memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan.
Kata dia, industri pengolahan kayu merupakan salah satu sektor pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi. Aktivitas penggunaan mesin, peralatan pemotong, debu kayu, pengangkutan material, serta berbagai kegiatan produksi lainnya membutuhkan penerapan standar keselamatan yang ketat dan berkelanjutan.
Namun, berdasarkan sorotan yang muncul, penerapan K3 di lingkungan perusahaan tersebut diduga belum berjalan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.
Selain persoalan penerapan K3, kata dia, perhatian pihak perusahan juga tertuju pada belum tersedianya fasilitas klinik atau pelayanan kesehatan yang memadai bagi karyawan. Kondisi ini menjadi persoalan penting, terutama ketika pekerja mengalami sakit atau membutuhkan pertolongan kesehatan saat berada di lingkungan kerja.
“Karyawan merupakan bagian penting dari keberlangsungan sebuah perusahaan. Karena itu, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan tambahan, melainkan menjadi tanggung jawab utama perusahaan.”ujar Abidin.
Ia lanjut menjelaskan, perusahaan kayu wajib memberikan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) fisik maupun mental kepada setiap karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Penerapan K3 merupakan bagian dari kewajiban perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia,”terangnya.
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, memperhatikan risiko pekerjaan, serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan.
“Perusahaan tidak boleh hanya menuntut karyawan untuk bekerja dan mencapai target produksi. Keselamatan, kesehatan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Abidin menambahkan, ketiadaan fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh pekerja juga dinilai perlu menjadi perhatian serius. Perusahaan diharapkan memiliki mekanisme yang jelas untuk memberikan pertolongan pertama dan penanganan kesehatan bagi karyawan yang mengalami kondisi darurat atau sakit saat bekerja. (bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar