Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Polisi Kejar Dua Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Utara

Polisi Kejar Dua Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Utara

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
  • visibility 255

Tobelo, majangpolis.com Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara resmi menetapkan dua tersangka kasus penambangan ilegal sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya kini dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan، pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku hingga berhasil ditangkap dan diproses hukum.

“Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim saat ini terus melakukan pengejaran,” ujar Erlichson saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Kedua tersangka masing-masing bernama Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, yang terjadi pada 9 April 2025.

Meski kasus tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun lalu, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan lingkungan.

Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga dinilai membawa dampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Dengan identitas dan ciri-ciri yang telah dikantongi, aparat kini terus bergerak mempersempit ruang gerak kedua buronan tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka.

“Jangan lindungi pelaku. Jika mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau menghubungi nomor penyidik pembantu di 0812-4101-0970.

Hingga kini, tim operasional Polres Halmahera Utara masih terus melakukan pengejaran guna memastikan kedua tersangka segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Dapat Izin Berobat dari Jaksa, Tahanan di Lapas Sanana Meninggal Dunia

    Tak Dapat Izin Berobat dari Jaksa, Tahanan di Lapas Sanana Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Salah satu tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula atas nama Taufik Kailul (19), meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Senin (17/11/2025) pukul 09.00 WIT. Informasi yang dihimpun majangpolis.com, almarhum adalah Warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, yang tersandung kasus dugaan pengeroyokan dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) […]

  • Lansia Hilang Dua Pekan di Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

    Lansia Hilang Dua Pekan di Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Labuha, majangpolis.com – Seorang lansia bernama Halimah (70), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang selama hampir dua pekan. Korban ditemukan di kebun warga pada, Kamis (5/3/2026). Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate melalui Unit Siaga SAR Halmahera Selatan menerima laporan dari Kepala Desa Gandasuli terkait penemuan sesosok […]

  • Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Tidore, majangpolis.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara menuntut Aditya Hanafi (27) terdakwa pembunuh terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pidana penjara seumur hidup.  JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. ”Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian materil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara […]

  • Polres Pulau Taliabu Gelar Pengobatan Gratis

    Polres Pulau Taliabu Gelar Pengobatan Gratis

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Polres Pulau Taliabu menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa pengobatan gratis dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat” tersebut berlangsung di halaman Mapolres Pulau Taliabu, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi, Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu Ny. Desi Adnan, […]

  • 32 Barang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga

    32 Barang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Jakarta,Majangpolis – Sejumlah warga mengembalikan barang-barang yang sempat dijarah dari rumah Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total sebanyak 32 item telah dikembalikan secara sukarela. “Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno […]

  • PNS Penjual Miras Ditangkap, Tim Samapta Polres Ternate Juga Sita 500 Kantong Cap Tikus

    PNS Penjual Miras Ditangkap, Tim Samapta Polres Ternate Juga Sita 500 Kantong Cap Tikus

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Anggota Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras jenis cap tikus, inisial Z (54 tahun), warga Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara. Polisi juga menemukan barang bukti cap tikus sebanyak 500 kantong di rumah Z. Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menjelaskan, penyitaan miras tersebut bermula dari laporan masyarakat. Tim yang […]

expand_less