Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Bripka RAP Dipecat Tidak Hormat, Korban KDRT Ikuti Sidang Secara Online

Bripka RAP Dipecat Tidak Hormat, Korban KDRT Ikuti Sidang Secara Online

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
  • visibility 221

Ternate, majangpolis.com – Polda Maluku Utara resmi memecat Bripka RAP alias Raeychand dari institusi kepolisian. Anggota Brimob Polda Malut itu dipecat melalui sidang kode etik pada, Senin (6/4/2026). Sidang berlangsung di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate.

Korban, Pipin Wulandari yang juga merupakan istri dari Bripka RAP, mengikuti jalannya sidang secara daring karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk hadir langsung.

Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis setelah memeriksa keterangan saksi, korban, serta pihak keluarga.

“Putusan sidang telah memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga. Bripka RAP dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Bahtiar usai persidangan.

Ia juga mengapresiasi atensi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang dinilai mendorong proses penanganan perkara hingga tuntas di ranah kode etik.

Menariknya, dalam sidang tersebut Bripka RAP menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Dengan demikian, putusan tersebut berpotensi berkekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak ada banding, berarti putusan ini final. Kami berharap Kapolda segera memproses upacara lepas dinas,” tambah Bahtiar.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pidana yang tengah berjalan. Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini saat ini ditangani oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate.

“Kami minta agar proses pidana segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate, sehingga bisa cepat disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menuturkan bahwa kondisi kesehatan korban menjadi alasan utama tidak hadir langsung di ruang sidang.

“Seharusnya korban hadir langsung, namun karena kondisi kesehatan belum membaik, ia mengikuti secara online. Putusan PTDH ini memberi rasa keadilan bagi korban,” ungkap Nurdewa.

Ia menambahkan, pihaknya terus memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis bagi korban dan anaknya untuk meminimalisir dampak trauma.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menjelaskan bahwa hasil sidang kode etik masih akan diproses secara administratif sebelum resmi diberlakukan.

“Hasil sidang diserahkan kepada Kapolda untuk ditetapkan, kemudian diteruskan ke Biro SDM guna proses administrasi PTDH. Saat ini tinggal tahapan surat-menyurat,” jelasnya.

Diketahui, selain menjalani sidang etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya. Proses hukum pidana masih terus berjalan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KM Garda Nusantara 17 Tenggelam saat Menuju Ternate, Seluruh Kru Selamat

    KM Garda Nusantara 17 Tenggelam saat Menuju Ternate, Seluruh Kru Selamat

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Seluruh kru KM Garda Nusantara 17 yang mengalami kerusakan mesin di perairan, Maluku Utara berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat oleh tim SAR gabungan, Minggu (15/3/2026). Namun, kapal tersebut dilaporkan karam dan tenggelam di perairan antara Pulau Batang Dua dan Kota Ternate. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate, Iwan Ramdani, mengatakan proses evakuasi […]

  • Panitia Gabalil Hai Sua Terima Uang Apresiasi dari Pemda Kepulauan Sula

    Panitia Gabalil Hai Sua Terima Uang Apresiasi dari Pemda Kepulauan Sula

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Darah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ikut membantu panitia dalam menyukseskan kegiatan Gabalil Hai Sua (GHS) 2026 atau jalan kaki keliling Pulau Sula. Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai desa itu berjalan kaki selama 4 hari dimulia pada Sabtu, 1 Mei hingga finis pada Rabu, 6 Mei. Pemerintah menaruh […]

  • Petani di Kepulauan Segera Dapat Bantuan Bibit Pala

    Petani di Kepulauan Segera Dapat Bantuan Bibit Pala

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi program perluasan dan rehabilitasi tanaman pala kepada petani dan penyuluh pertanian. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Dinas Pertanian, Rabu (29/7/2026). Selain sosialisasi, Distan juga memberikan bantuan bibit pala. Program tersebut menyasar  lahan seluas 300 hektare, terdiri dari perluasan tanaman pala seluas 200 hektare dan rehabilitasi […]

  • Lansia Hilang Dua Pekan di Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

    Lansia Hilang Dua Pekan di Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Labuha, majangpolis.com – Seorang lansia bernama Halimah (70), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang selama hampir dua pekan. Korban ditemukan di kebun warga pada, Kamis (5/3/2026). Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate melalui Unit Siaga SAR Halmahera Selatan menerima laporan dari Kepala Desa Gandasuli terkait penemuan sesosok […]

  • AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Revisi ini dilakukan agar regulasi yang ada bisa sesuai dengan perkembangan digital dan teknologi, termasuk pemakaian konten jurnalistik untuk bahan pembelajaran dan pemutakhiran data (training and grounding data) oleh […]

  • Kepsek SMA Negeri 1 Sanana Dukung Siswanya Ikut Lomba Pidato “AHY Muda”

    Kepsek SMA Negeri 1 Sanana Dukung Siswanya Ikut Lomba Pidato “AHY Muda”

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com — Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Kepulauan Sula mendapat dukungan dari pihak sekolah setelah mengikuti lomba pidato dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat melalui ajang “AHY Muda”. Kepala SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Saida Daeng Hanafi, mengapresiasi keberanian dan semangat empat peserta didiknya yang tampil dalam ajang tersebut. Keempat […]

expand_less