Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 201

Tidore, majangpolis.com Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara menuntut Aditya Hanafi (27) terdakwa pembunuh terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pidana penjara seumur hidup.  JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa.

”Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian materil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara bersamaan,”kata JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Asma Fandun di Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan, Selasa (23/12/2025).

JPU juga menyatakan, terdakwa Hanafi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, perjudian online, dan tanpa hak menggunakan data pribadi milik orang lain yang mengakibatkan kerugian.

Atas perbuatannya, Hanafi melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Terpisah, Plt Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprijal menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup diajukan karena perbuatan terdakwa tergolong kejahatan berat dan berlapis.

Dia menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan tersebut telah merenggut nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, serta dilakukan dengan cara penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.

“Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis,”ujar Komang.

Sidang putusan dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025. (ikh)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putera Maluku Utara Sabet Gelar Putera Nusantara Lingkungan 2026

    Putera Maluku Utara Sabet Gelar Putera Nusantara Lingkungan 2026

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Surabaya, majangpolis.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh salah satu putera terbaik Maluku Utara, Syahrul Ramadan Abdurrahman. Pria kelahira Tidore Kepulauan itu, berhasil mencatatkan sejarah dengan meraih gelar 1st Runner Up Putera Nusantara 2026 sekaligus menyandang predikat Putera Nusantara Lingkungan 2026. Capaian ini menjadi prestasi tertinggi yang pernah diraih perwakilan Maluku Utara dalam ajang male […]

  • Program Ternate Terang, PJU di 3.600 Titik Jangkau Tiga Pulau Terluar

    Program Ternate Terang, PJU di 3.600 Titik Jangkau Tiga Pulau Terluar

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kota Ternate bakal menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku Utara yang memiliki lampu jalan umum di seluruh wilayahnya. Proyek yang digagas Dinas Perhubungan Kota Ternate menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk membiayai pembangunan infrastruktur penerangan jalan. Keberadaan penerangan jalan di Kota Ternate juga diyakini dapat menggerakan roda ekonomi masyarakat […]

  • Rifal Lastori ke PSMS Medan Jelang Liga 2 Championship 2025/2026

    Rifal Lastori ke PSMS Medan Jelang Liga 2 Championship 2025/2026

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — PSMS Medan resmi mengumumkan rekrutan baru, Rifal Lastori. Rifal menjadi pemain terakhir yang didatangkan jelang bergulirnya Liga 2 Championship musim 2025/2026. “Last call, Lastori,” demikian tertulis di unggahan Instagram resmi PSMS Medan, Kamis (11/9/2025). Rifal merupakan pemain berposisi sayap kiri selama berseragam Malut United. Ia digadang akan menjalani laga debut bersama tim […]

  • BMKG Tetapkan Ternate, Tidore, Halmahera dan Bitung Siaga Tsunami

    BMKG Tetapkan Ternate, Tidore, Halmahera dan Bitung Siaga Tsunami

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Gempa bumi tektonik kuat mengguncang wilayah barat daya Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (2/4/2026) pagi. Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut memiliki magnitudo terkini7,6 dan berpotensi menimbulkan tsunami. Peristiwa ini terjadi pada pukul 05.48.14 WIB. Episenter gempa berada pada koordinat 1,25° Lintang Utara dan 126,27° […]

  • “Amin dalam Amin”: Kolaborasi Seni-Jurnalisme di Isu Transisi Energi Berkeadilan

    “Amin dalam Amin”: Kolaborasi Seni-Jurnalisme di Isu Transisi Energi Berkeadilan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 247
    • 0Komentar

    ‎Makassar, majangpolis.com – Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) berkolaborasi dengan Antologi Manusia, kelompok budaya berbasis riset dan kesenian di Makassar, serta Fermentasi Radiasi, proyek kolaborasi seni dan jurnalisme, menghadirkan pertunjukan teater berjudul “Amin dalam Amin.” ‎ ‎Pertunjukan ini digelar pada Minggu, 14 September 2025, di halaman Benteng Ujung Pandang (Fort Rotterdam), Makassar, sebagai bagian dari […]

  • Mirisnya Kewenangan Daerah

    Mirisnya Kewenangan Daerah

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Sukarno M. Adam (Direktur Buku Suba Institute) Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi “dipaksakan” untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah. Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, […]

expand_less