Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
  • visibility 148

Sanana, majangpolis com – Pengurus DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Darmawan Buamona, meminta aparat penegak hukum (APH) melihat secara utuh konteks polemik penyebaran percakapan elektronik yang berkaitan dengan persoalan pemerintahan desa.

Menurut Darmawan, materi percakapan yang dipersoalkan tidak semata-mata berkaitan dengan urusan pribadi. Ia menilai, persoalan tersebut memiliki kaitan dengan aspirasi masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa serta komunikasi antara DPRD dan Inspektorat.

“Ini merupakan persoalan tata kelola pemerintahan dan aspirasi masyarakat. Karena itu, konteks kepentingan publik perlu dilihat secara utuh,” bebernya kepada media, Rabu (26/8/2026).

Ia mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana lembaga perwakilan rakyat menjalankan fungsi menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dermawan menyebut, prinsip right to know atau hak masyarakat untuk mengetahui menjadi relevan ketika informasi yang dibicarakan berkaitan dengan kepentingan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Dirinya juga meminta penanganan laporan pidana terkait penyebaran informasi elektronik dilakukan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihaknya menyoroti ketentuan mengenai kepentingan umum dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Dalam UU ITE, penjelasan mengenai kepentingan umum mencakup perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk kritik. Kritik juga ditempatkan sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, Darmawan berharap konteks informasi yang disampaikan turut menjadi bagian dari penilaian dalam proses hukum.

“Kalau informasi yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pengawasan terhadap pemerintahan, maka konteks kepentingan umum harus dilihat secara utuh,” ujarnya.

Menurut dia, aparat perlu melihat bukan hanya bentuk penyebaran informasi melalui media elektronik, tetapi juga latar belakang, tujuan, konteks, serta substansi informasi yang dipersoalkan.

Pengurus DPC Demokrat Sula itu juga menambahkan, percakapan yang menjadi polemik tersebut muncul dalam konteks kegiatan jurnalistik.

Ia menyebut wartawan sebelumnya melakukan wawancara dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sula, Masmina Ali Umacina, terkait persoalan pemerintahan desa.

Karena itu, menurut Darmawan, informasi yang kemudian diberitakan perlu ditempatkan dalam konteks kerja jurnalistik, khususnya dalam memperoleh dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Wartawan melakukan wawancara dengan pejabat yang berkaitan dengan persoalan kedinasan di desa. Jadi, konteksnya adalah pemberitaan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan Pemerintahan,”ujarnya.

Ia meminta kepolisian menguji laporan tersebut berdasarkan unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan dalam UU ITE.

Serta penilaian terhadap suatu informasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa informasi tersebut disebarkan melalui media elektronik.

Lebih lanjut, Darmawan menyebut polemik tersebut sebagai bagian dari dinamika kontrol sosial dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, sementara DPRD memiliki fungsi untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya.

“Ini adalah dinamika kontrol sosial dalam Pemerintahan Daerah. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan berhak mengetahui bagaimana aspirasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap APH dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum. Harapannya, seluruh aspek dapat dilihat secara objektif, termasuk kepentingan publik, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi,” teragnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan masih berstatus berlaku.(bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Bela Yai Soroti Anggaran Rp10,4 Milyar Pengadaan KPM Sula Bahagia

    LBH Bela Yai Soroti Anggaran Rp10,4 Milyar Pengadaan KPM Sula Bahagia

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Direktur LBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, menyoroti pengadaan kapal KMP Sula Bahagia yang menggunakan anggaran sebesar Rp10,4 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023. Rasman menilai, anggaran yang cukup besar tersebut semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, hingga kini, ia mempertanyakan kondisi dan operasional […]

  • Diduga Aniaya Warga, Kades Gamsungi Dilaporkan ke Polres Halmahera Barat

    Diduga Aniaya Warga, Kades Gamsungi Dilaporkan ke Polres Halmahera Barat

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Ikram
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Jailolo, majangpolis.com – Dugaan tindak penganiayaan di Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Peristiwa tersebut menimpa Rendi, warga Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate dan kini telah dilaporkan ke Polres Halbar oleh korban melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Rendi, Dealfrit Kaerasa mengungkapkan, insiden bermula pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, Rendi bersama […]

  • Habiskan Puluhan Miliar, Kapal KMP Sula Bahagia Terancam Jadi “Bangkai”

    Habiskan Puluhan Miliar, Kapal KMP Sula Bahagia Terancam Jadi “Bangkai”

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Kapal Motor Penumpang (KMP) Sula Bahagia seharga Rp10,4 miliar yang dibeli Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023 terancam jadi bangkai. Pasalnya, sejak diresmikan oleh Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus pada 2024 lalu, hingga kini kapal tersebut tidak pernah lagi beroperasi. Ironis, kondisi kapal jenis bus air roro itu kini makin memprihatinkan dan […]

  • Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Oknum Brimob, 16 Adegan Diperagakan Pelaku

    Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Oknum Brimob, 16 Adegan Diperagakan Pelaku

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menggelar adegan ulang atau rekonstruksi kasus kerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Rabu (15/04/26). Sebanyak 16 adegan dipergakan oleh Raeychan Adam Perdana saat menganiaya istrinya PW mulai dari melempari korban dengan kursi hingga helm. Kapolres Ternate AKBP Anita […]

  • Serap Aspirasi, Anggota DPD RI Dr. Graal Taliawo Temui HMI Cabang Sanana

    Serap Aspirasi, Anggota DPD RI Dr. Graal Taliawo Temui HMI Cabang Sanana

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Anggota DPD RI, Dr. Graal Taliawo, melakukan kunjungan ke Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat melalui agenda reses di Kabupaten Kepulauan Sula. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Taufik Buabes, bersama jajaran pengurus, dalam suasana yang berlangsung khidmat, Minggu (17/5/2026). Dalam sambutannya, […]

  • Waspada Modus Penipuan WhatsApp Manfaatkan Share Screen

    Waspada Modus Penipuan WhatsApp Manfaatkan Share Screen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Ternate, MajangPolis – Belakangan, muncul modus penipuan baru yang memanfaatkan fitur WhatsApp bernama Share Screen atau Bagikan Layar. Fitur ini memungkinkan pengguna memperlihatkan isi layar ponsel secara langsung kepada lawan bicara. Dalam praktiknya, penipu biasanya menyamar sebagai pihak resmi dari instansi pemerintah atau organisasi tertentu. Mereka mengaku tengah menindaklanjuti urusan administrasi yang belum selesai, seperti […]

expand_less