Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

Pengurus Demokrat Sula Minta APH Lihat Konteks Publik dalam Polemik Penyebaran Percakapan Elektronik

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
  • visibility 147

Sanana, majangpolis com – Pengurus DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula, Darmawan Buamona, meminta aparat penegak hukum (APH) melihat secara utuh konteks polemik penyebaran percakapan elektronik yang berkaitan dengan persoalan pemerintahan desa.

Menurut Darmawan, materi percakapan yang dipersoalkan tidak semata-mata berkaitan dengan urusan pribadi. Ia menilai, persoalan tersebut memiliki kaitan dengan aspirasi masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa serta komunikasi antara DPRD dan Inspektorat.

“Ini merupakan persoalan tata kelola pemerintahan dan aspirasi masyarakat. Karena itu, konteks kepentingan publik perlu dilihat secara utuh,” bebernya kepada media, Rabu (26/8/2026).

Ia mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana lembaga perwakilan rakyat menjalankan fungsi menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dermawan menyebut, prinsip right to know atau hak masyarakat untuk mengetahui menjadi relevan ketika informasi yang dibicarakan berkaitan dengan kepentingan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Dirinya juga meminta penanganan laporan pidana terkait penyebaran informasi elektronik dilakukan dengan memperhatikan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihaknya menyoroti ketentuan mengenai kepentingan umum dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Dalam UU ITE, penjelasan mengenai kepentingan umum mencakup perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk kritik. Kritik juga ditempatkan sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, Darmawan berharap konteks informasi yang disampaikan turut menjadi bagian dari penilaian dalam proses hukum.

“Kalau informasi yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pengawasan terhadap pemerintahan, maka konteks kepentingan umum harus dilihat secara utuh,” ujarnya.

Menurut dia, aparat perlu melihat bukan hanya bentuk penyebaran informasi melalui media elektronik, tetapi juga latar belakang, tujuan, konteks, serta substansi informasi yang dipersoalkan.

Pengurus DPC Demokrat Sula itu juga menambahkan, percakapan yang menjadi polemik tersebut muncul dalam konteks kegiatan jurnalistik.

Ia menyebut wartawan sebelumnya melakukan wawancara dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sula, Masmina Ali Umacina, terkait persoalan pemerintahan desa.

Karena itu, menurut Darmawan, informasi yang kemudian diberitakan perlu ditempatkan dalam konteks kerja jurnalistik, khususnya dalam memperoleh dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Wartawan melakukan wawancara dengan pejabat yang berkaitan dengan persoalan kedinasan di desa. Jadi, konteksnya adalah pemberitaan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan Pemerintahan,”ujarnya.

Ia meminta kepolisian menguji laporan tersebut berdasarkan unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan dalam UU ITE.

Serta penilaian terhadap suatu informasi perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa informasi tersebut disebarkan melalui media elektronik.

Lebih lanjut, Darmawan menyebut polemik tersebut sebagai bagian dari dinamika kontrol sosial dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, sementara DPRD memiliki fungsi untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya.

“Ini adalah dinamika kontrol sosial dalam Pemerintahan Daerah. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan berhak mengetahui bagaimana aspirasi itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap APH dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum. Harapannya, seluruh aspek dapat dilihat secara objektif, termasuk kepentingan publik, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi,” teragnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan masih berstatus berlaku.(bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Perahu Terbalik di Halmahera Utara Ditemukan Meninggal Dunia

    Korban Perahu Terbalik di Halmahera Utara Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Ikram
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Tobelo, majangpolis.com – Satu korban yang hilang dalam insiden tenggelamnya longboat di perairan Desa Salube, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, ditemukan meninggal dunia, Sabtu (18/4/2026). Korban atas nama Darman Hi. Soleman (66 tahun) itu ditemukan meninggal setelah kurang lebih 3 jam pencarian oleh Tim Sar sejak pagi hingga pukul 12.00 WIT. Korban […]

  • Petani di Kepulauan Segera Dapat Bantuan Bibit Pala

    Petani di Kepulauan Segera Dapat Bantuan Bibit Pala

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi program perluasan dan rehabilitasi tanaman pala kepada petani dan penyuluh pertanian. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Dinas Pertanian, Rabu (29/7/2026). Selain sosialisasi, Distan juga memberikan bantuan bibit pala. Program tersebut menyasar  lahan seluas 300 hektare, terdiri dari perluasan tanaman pala seluas 200 hektare dan rehabilitasi […]

  • PLN Ungkap Penyebab Listrik di Sanana Sering Padam

    PLN Ungkap Penyebab Listrik di Sanana Sering Padam

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemadaman listrik yang belakangan sering terjadi di Kota Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, disebabkan ada pekerjaan pemasangan jaringan listrik di RSUD Sanana. “Jadi pemadaman beberapa hari ini termasuk minggu-minggu kemarin itu untuk RSUD, agar pemasangan cepat selesai dan secepatnya terlaksana proses kenaikan kelas serta juga untuk pelayanan ke masyarakat bisa maksimal,” […]

  • Remaja Autis Korban Perdagangan Anak di Ternate Dijual Teman Sendiri

    Remaja Autis Korban Perdagangan Anak di Ternate Dijual Teman Sendiri

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kasus perdagangan orang di Kota Ternate, Maluku Utara terbongkar. Korbannya, remaja dengan keterbelakangan mental menjadi korban TPPO (tindak pidana perdangan orang). Terduga pelaku yang menjual korban adalah temannya sendiri berstatus siswi SMP di Ternate. Mirisnya, korban dijual ke oknum anggota TNI berinsial Sertu S yang berdinas di Kodim 1501 Ternate sebagai Babinsa […]

  • IDC 2025, Industri Sepakat Newsroom Masih Garda Terdepan di Tengah Terpaan AI

    IDC 2025, Industri Sepakat Newsroom Masih Garda Terdepan di Tengah Terpaan AI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com — Peran redaksi (newsroom) sebagai penjaga kredibilitas dan nilai berita dinilai semakin penting di tengah derasnya arus transformasi digital dan serbuan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Pendapat ini mengemuka dalam panel diskusi bertema Membangun Ekosistem Digital Lintas Industri yang menghadirkan perwakilan Pertamina, TikTok Indonesia, dan iNews Media Group. “Transformasi digital kini menjadi keniscayaan di […]

  • Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Tengah mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Ajakan tersebut disampaikan Wakil Ketua I APDESI Halmahera Tengah, Muhammad Ikbal, bersama jajaran pengurus sebagai upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama tahapan Pilkades […]

expand_less