33 Bulan Tak Digaji, Anggota BPD Desa Lekokadai Mengadu ke DPRD Kepsul
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Rab, 12 Agu 2026
- visibility 171

Ilustrasi tunggakan gaji BPD. (Desain: AI)
Sanana, majangpolis.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, mengadu ke Komisi I DPRD Kepsul. Pasalnya, gaji mereka bertahun-tahun tak dibayar oleh Pemdes Lekokadai.
Ketua BPD Lekokadai, Jakaria Aunaka, bersama tiga anggotanya mendatangi langsung Komisi Ipada, Senin (12/8/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, menjelaskan berdasarkan data yang diterimanya, gaji ketua BPD tidak dibayarkan selama 21 bulan, sementara untuk anggotanya selama 33 bulan.
“Ketua BPD Jakaria Aunaka gajinya tertunda selama 21 bulan, dan tiga anggota BPD lainnya mencapai 33 bulan yang diakui belum dibayar hingga hari ini,” ujar Masmina kepada wartawan, Rabu tadi.
Masmina menegaskan, pihaknya segera memanggil Pemdes Lekokadai, BPD, Bagian Pemerintahan, serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau instansi terkait bukan merupakan langkah awal semata.
“Komisi I akan meminta klarifikasi resmi mengenai alasan mendasar mengapa anggaran tunjangan desa tidak dapat dicairkan tepat waktu,”katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi I akan menjadwalkan RDP khusus untuk membahas kasus ini untuk mencari solusi. (bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar