Pekerja Laundry Temukan Narkoba di Pakaian Pelanggan, Pemilik Langsung Diciduk BNN Malut
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- visibility 85

Belasan sachet berisi sabu yang siap dijual berhasil diamankan oleh anggota BNNP Malut.
Ternate, majangpolis.com – Nasib apes menipa RB, warga Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Niat hati ingin mencuci pakaian di sebuah laundry justru berakhir di penjara.
Pasalnya, pria 41 itu lupa membuka narkoba yang tersimpan di saku celananya yang hendak dicuci. Saat disortir oleh pegawai ditemukan sesuai yang mengganjal di saku celana yang ternyata narkoba.
Tak butuh waktu lama, setelah melapor ke pihak yang berwajib RB langsung diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) pada Kamis, 1 Januari 2026.
“Tersangkanya sudah kita amankan ke kantor,”kata Plt Kepala BNNP Malut, Taryono Raharja melalui rilis yang diterima majangpolis.com, Kamis (8/1/2026).
Petugas bekerjasama dengan pegawai laundry untuk menunggu pelaku datang mengambil pakaian yang dititipkan. Dari situ petugas BNNP Malut langsung membekuk RB.
RB mengaku, barang terlarang itu miliknya. Petugas juga menemukan 16 bungkus kecil berisi sabu saat menggeledahnya.
“Total barang bukti narkotika jenis methamfetmine yang disita sebanyak 18 bungkus dengan berat bruto 5,1 gram. Tersangka kemudian diamankan ke Kantor BNNP Malut,” tambah Taryono.
Belakangan terungkap, RB merupakan resivis kasus narkoba dan sudah tiga kali keluar masuk jeruji pada 2014, 2017 dan 2020.
“Tersangka dikenakan pasal 609 ayat (2) dan ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini RB telah ditahan di Rutan BNNP Malut guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim
- Editor: Ikram

Saat ini belum ada komentar