Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Remaja Autis Korban Perdagangan Anak di Ternate Dijual Teman Sendiri

Remaja Autis Korban Perdagangan Anak di Ternate Dijual Teman Sendiri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • visibility 258

Ternate, majangpolis.com – Kasus perdagangan orang di Kota Ternate, Maluku Utara terbongkar. Korbannya, remaja dengan keterbelakangan mental menjadi korban TPPO (tindak pidana perdangan orang). Terduga pelaku yang menjual korban adalah temannya sendiri berstatus siswi SMP di Ternate.

Mirisnya, korban dijual ke oknum anggota TNI berinsial Sertu S yang berdinas di Kodim 1501 Ternate sebagai Babinsa di salah satu kelurahan di Ternate Selatan.

“Kasusnya sudah kita laporkan ke Polres Ternate dan ke Denpom XV/1 Ternate dan sudah diterima langsung oleh Danpom,”kata M Bahtiar Husni, penasehat hukum korban kepada majangpolis.com di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Rabu (17/12/2025).

Bahtiar menjelaskan, di Polres Ternate pihaknya melaporkan dugaan TPPO, sementara Sertu S dilaporkan atas dugaan pemerkosaan dan TPKS ke Denpom XV/1 Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin saat dikonfirmasi menjelaskan, telah menerima laporan kasus tersebut. “Iya laporannya sudah masuk tadi,”kata Bakri melalui pesan WhatsApp kepada majangpolis.com.

Dia bilang, kasus tersebut baru terbongkar ketika Sertu S ingin menjemput korban di sekolahnya. Karena ketakutan, korban akhirnya menceritakan kepada gurunya.

“Jadi awalnya, guru bersama kakak korban lapor ke Polres Ternate setelah mendengar cerita korban ini, karena oknum tentara ini bahkan datang jemput korban di sekolah karena korban takut jadi ceritalah ke gurunya, yang kemudian guru telepon kakak korban sama-sama lapor ke polisi, tapi polisi arahkan buat pengaduan, karena mereka tidak tahu maka mereka diarahkan menghubungi kami di YLBH untuk buat pendapingan hukum,”papar Bahtiar.

Bahtiar menceritakan, kasus TPPO ini bermula ketika korban meminta temannya berinsial A memesan gelang secara online. Begitu barang tiba, A mengaku harga gelang yang dipesan sebesar Rp3 juta dan menagih ke korban untuk segera mengganti uangnya.

“Korban heran bukan gelang mas tapi harganya bisa sampai 3 juta, A mengaku sudah membayar menggunakan uang yang dipinjam dari ibunya, jadi A ini desak harus ganti secepatnya, korban bingung ambil buang darimana,”kata Bahtiar.

A kemudian menawarkan Sertu S yang bisa membantu korban untuk melunasi utangnya. A kemudian mengatur pertemuan dengan Sertu A di lapangan futsal Kelurahan Jati pada 27 November 2025 lalu. Babinsa yang bertugas di Kelurahan Tabona itu kemudian memberikan uang 400 ribu kepada A.

“Setelahnya, korban kemudian dicabuli di situ oleh Sertu S ini dengan memegang area terlarang korban,” lanjut Bahtiar.

A kemudian mengatur pertemuan kedua di sebuah penginapan pada 29 November. Korban dijemput oleh Sertu S dan A di rumah korban. “Kemudian begitu tiba di penginapan, Sertu S masuk memesan kamar dan minta korban tunggu di luar,”tambahnya.

Beberapa hari kemudian, A kembali mengatur pertemuan antara korban dan Sertu S di sebuah penginapan di Kelurahan Jati. Di situ, Sertu S memberikan uang 200 ribu kepada korban yang kemudian diserahkan kepada A.

“Jadi semua pertemuan itu diatur oleh teman korban ini dan uangnya dia yang ambil semua dengan alasan bayar utang,”ungkap Bahtiar.

Belum sampai di situ, Sertu S juga kembali membawa korban ke sebuah penginapan pada Sabtu, 13 Desember 2025. Saat hendak melancarkan aksi bejatnya, korban berhasil melawan dan kabur dari kamar tersebut. Bukannya jera, tentara berpangkat sersan satu itu justru datang ke sekolah hendak menjemput korban.

“Di sini barulah korban cerita ke gurunya kemudian mereka lapor ke Polres Ternate dan hasil visumnya juga sudah ada,”katanya.

Bahtiar bilang, korban saat ini dalam kondisi trauma berat dan butuh pendampingan serius dari psikolog. “Kita juga sudah konsultasi dengan UPT DP3A Kota Ternate untuk memberikan pendampingan juga ke korban,”pungkasnya. (ikh)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Reshuffle Kabinet, Purbaya Ganti Sri Mulyani

    Prabowo Reshuffle Kabinet, Purbaya Ganti Sri Mulyani

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com –  Presiden Prabowo Subianto merombak atau me-reshuffle kabinet sejumlah jajaran kabinet Merah Putih di lima kementerian. Salah satu yang masuk daftar reshuffle ialah Sri Mulyani, Menteri Keuangan itu diganti dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). […]

  • KM Garda Nusantara 17 Tenggelam saat Menuju Ternate, Seluruh Kru Selamat

    KM Garda Nusantara 17 Tenggelam saat Menuju Ternate, Seluruh Kru Selamat

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Seluruh kru KM Garda Nusantara 17 yang mengalami kerusakan mesin di perairan, Maluku Utara berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat oleh tim SAR gabungan, Minggu (15/3/2026). Namun, kapal tersebut dilaporkan karam dan tenggelam di perairan antara Pulau Batang Dua dan Kota Ternate. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate, Iwan Ramdani, mengatakan proses evakuasi […]

  • Mantan Penjabat Dirut Somasi Perumda Ake Gaale Ternate

    Mantan Penjabat Dirut Somasi Perumda Ake Gaale Ternate

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara Muhammad Syafei melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut terkait kewajiban pembayaran penghargaan masa jabatan yang belum diselesaikan perusahaan. “Ini somasi kita yang kedua tertanggal 1 Desember 2025, setelah somasi pertama kita tidak diindahkan,”kata Maharani Caroline, Kuasa Hukum Muhammad Syafie, Senin (1/12/2025). Dia menjelaskan, somasi pertama […]

  • Waspada Modus Penipuan WhatsApp Manfaatkan Share Screen

    Waspada Modus Penipuan WhatsApp Manfaatkan Share Screen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Ternate, MajangPolis – Belakangan, muncul modus penipuan baru yang memanfaatkan fitur WhatsApp bernama Share Screen atau Bagikan Layar. Fitur ini memungkinkan pengguna memperlihatkan isi layar ponsel secara langsung kepada lawan bicara. Dalam praktiknya, penipu biasanya menyamar sebagai pihak resmi dari instansi pemerintah atau organisasi tertentu. Mereka mengaku tengah menindaklanjuti urusan administrasi yang belum selesai, seperti […]

  • Dipuji Gubernur Shelry, Kontingen Malut Raih Emas di NICFF lewat Lagu Yamko Rambe Yamko

    Dipuji Gubernur Shelry, Kontingen Malut Raih Emas di NICFF lewat Lagu Yamko Rambe Yamko

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Hasanuddin I. Arbi
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Sofifi, majangpolis.com – Paduan suara Valveles Angelous Voice asal Halmahera Utara berhasil meraih medali emas dalam ajang National International Choir Folk Festival (NICFF) 2025 di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Dalam babak penyisihan pada 5 September, tim menampilkan lagu Dara Lumau (Arr. Oktadinata Aweru) dan Yamko Rambe Yamko (Arr. Agustinus Bambang Jusana). Penampilan penuh energi […]

  • AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Revisi ini dilakukan agar regulasi yang ada bisa sesuai dengan perkembangan digital dan teknologi, termasuk pemakaian konten jurnalistik untuk bahan pembelajaran dan pemutakhiran data (training and grounding data) oleh […]

expand_less