Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
  • visibility 155

Ternate, majangpolis.com – Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak menantang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halbar untuk mengusut keterlibatan mantan Bupati Halbar, Danny Missy dalam kasus korupsi proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”.

Ini disampaikan Achmad Djabid, advokat dari kantor hukum Achmad & Partner, Selasa (21/4/2026).

Menurut Achmad, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya cukup bagi jaksauntuk mendalami peran pemberi kebijakan tertinggi pada saat proyek tersebut bergulir.

Ia menilai bahwa kliennya, Syahril Abdurradjak yang saat itu berstatus sebagai SekretarisDaerah (Sekda) hanya menjalankan mekanisme administratif yang tidak terlepas dariinstruksi maupun kebijakan Danny Missy.

“Kami menantang JPU untuk berani membuka kotak pandora dalam kasus ini secaratransparan. Peran mantan Bupati Danny Missy harus diperjelas, karena kebijakanpembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar” tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dari Bupati saat itu,” ujar Achmad.

Selain itu, ia juga mengungkapkan fakta baru terkait asal-usul proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”. Ia menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek yang kini bermasalah tersebut murni datang dari mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, bukan dari kliennya.

“Fakta hukum baik dalam dakwaan maupun sidang pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa ide, inisiatif, hingga perintah pengerjaan proyek ini berasal dari Bupati saat itu yakni Danny Missy. Beliau secara personal mengundang pihak kontraktor setelah acara Ekspo Kementerian Desa tahun 2017 di Jakarta. Jadi, ini bukan inisiatif klien kami,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya justru telah menunjukkan sikap kehati-hatian sejak awal. Saat perintah pembangunan proyek landmark itu turun, Terdakwa sempat mengingatkan Bupati bahwa anggaran untuk proyek tersebut tidak tersedia dalam kas daerah.

Namun, peringatan tersebut diabaikan. Bupati justru memerintahkan agar proyek “Sign Welcome to Halbar” tetap berjalan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Michael Anthony Vilareal.

“Klien kami sudah mengingatkan Bupati soal ketiadaan anggaran. Namun, Bupati tetap menginstruksikan proyek harus jalan. Dalam posisi ini, klien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang bersifat imperatif,” tambah Achmad.

Selain itu, mengenai penandatanganan dokumen DPPA-SKPD Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat pada 3 Januari 2019, ini menurut kajian Tim Hukum merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah.

“Tindakan Terdakwa menandatangani dokumen tersebut adalah kewajiban administratif yang diatur secara limitatif dalam undang-undang. Secara nomenklatur, Sekretaris Daerah memiliki tugas koordinatif untuk mengesahkan DPA-SKPD setelah anggaran tersebut disahkan secara kolektif oleh DPRD,” ujarnya.

Menurut Achmad, jika merujuk pada Pasal 213 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Juncto pasal 4 ayat (4) huruf a, dan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka peran Sekda mencakup penyiapan pedoman pelaksanaan APBD dan pemberian persetujuan pengesahan dokumen anggaran.

Itu artinya, kedudukan kliennya dalam hukum administrasi keuangan daerah tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan pribadi atau keterlibatan dalam perencanaan proyek, apalagi dokumen anggaran tersebut telah memuat hasil review dari Inspektorat tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pekerjaan tersebut sebagai “hutang daerah” yang wajib dibayar oleh pemerintah kabupaten.

“Nomenklatur jabatan Sekda sebagai administrator tertinggi di daerah mengharuskan dia harus memastikan legalitas dokumen keuangan agar tidak terjadi kemacetan birokrasi. Ini adalah fungsi koordinatif, bukan keterlibatan substantif. Apalagi, proyek ini dirancang tanpa keterlibatan maupun persetujuan klien kami sejak awal,” tegasnya.

Tim hukum kata dia, menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menguraikan peran Bupati Halmahera Barat Danny Missy secara proporsional dalam perkara ini. Achmad menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek tersebut sepenuhnya berasal dari Bupati dan telah divalidasi sebagai “utang daerah” oleh Inspektorat, namun pertanggungjawaban pidana justru dialihkan secara tidak adil kepada kliennya.

“Ada kekosongan fakta yang nyata di sini. Bagaimana mungkin inisiator utama proyek tidak ditarik dalam perkara, sementara beban pidana justru ditumpukan kepada klien kami yang hanya menjalankan fungsi administrasi? Ini keliru, sebab klien kami bertindak atas kebijakan yang telah diverifikasi secara internal oleh lembaga pengawas (Inspektorat),” tegasnya.

Tak hanya itu, tim hukum juga kata Achmad mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai sumber temuan kerugian negara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum.

Karena jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 maka kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti jeda waktu pemeriksaan oleh BPKP pada 2025 terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2017. Menurutnya, rentang waktu delapan tahun tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penilaian terhadap kondisi fisik proyek karena kurun waktu tersebut, kondisi fisik barang sangat mungkin telah mengalami perubahan, baik karena faktor usia, penggunaan, maupun minimnya pemeliharaan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBM Non-Subsidi Naik, Pertamax di Maluku Utara Tembus Rp16.650 per Liter

    BBM Non-Subsidi Naik, Pertamax di Maluku Utara Tembus Rp16.650 per Liter

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi kembali mengalami kenaikan signifikan mulai, Rabu (10/6/2026). Kenaikan harga terjadi pada sejumlah jenis BBM Pertamina, termasuk Pertamax yang di wilayah Maluku dan Papua kini dijual sebesar Rp16.650 per liter. Kenaikan harga tersebut dilakukan di tengah meningkatnya harga minyak dunia yang dipengaruhi ketegangan geopolitik di Timur Tengah. […]

  • Keren, Pengelola RITD Desa Tuada Buat Stik Udang Vannamei Enak

    Keren, Pengelola RITD Desa Tuada Buat Stik Udang Vannamei Enak

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jailolo, majangpolis.com — Pengelola Rumah Inovasi Teknologi Desa (RITD) Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara sukses mengelar pelatihan pengolahan udang vannamei pada, Minggu (11/1/2026). Inovasi yang dibuat ini adalah stik udang vannamei dengan dua varian rasa yakni  sambalado dan original. Praktik yang dilaksanakan di kantor BUMDes Jiko Banau ini didampingi oleh salah satu […]

  • Justin Hubner Vs Miliano Jonathans: Duel Pemain Timnas di Belanda   

    Justin Hubner Vs Miliano Jonathans: Duel Pemain Timnas di Belanda  

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jakarta, Majangpolis – Dua pemain Tim Nasional Indonesia, Justin Hubner dan Miliano Jonathans, dipastikan akan saling berhadapan dalam laga lanjutan Eredivisie 2025/2026. Kedua pemain akan membela klub masing-masing saat Fortuna Sittard menjamu FC Utrecht di Stadion Offermans Joosten. Laga ini diprediksi berlangsung sengit. Hubner, yang berposisi sebagai bek tengah, akan berhadapan langsung dengan Jonathans yang […]

  • Gabalil Hai Sua, Antara Kesiapan, Kebanggaan dan Tanggung Jawab Kolektif

    Gabalil Hai Sua, Antara Kesiapan, Kebanggaan dan Tanggung Jawab Kolektif

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Oleh: Mohtar Umasugi Menjelang pelaksanaan event budaya Gabalil Hai Sua pada 2 Mei 2026, saya melihat ada satu hal yang patut diapresiasi sekaligus direnungkan secara bersama. Kesiapan panitia pelaksana yang semakin matang di tengah keterbatasan, namun tetap mampu menghadirkan optimisme kolektif. Event ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan representasi dari denyut kebudayaan orang Sula […]

  • 5 Teknologi Ini Diprediksi Mengubah Dunia pada 2025

    5 Teknologi Ini Diprediksi Mengubah Dunia pada 2025

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Ternate, Majangpolis – Dunia tengah memasuki babak baru dalam perkembangan teknologi. Tahun 2025 diprediksi menjadi tonggak penting yang menandai percepatan adopsi berbagai inovasi mutakhir yang akan mengubah cara manusia hidup, bekerja, dan berinteraksi. Setidaknya lima teknologi kunci dinilai akan mendominasi lanskap digital global: Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), blockchain, Virtual Reality (VR) dan […]

  • BREAKING NEWS: Gempa M7.3 Guncang Maluku Utara

    BREAKING NEWS: Gempa M7.3 Guncang Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Gempa bumi magnitudo 7,3 mengguncang Maluku Utara pada, Kamis (2/4/2026). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan, gempa bumi terjadi sekitar pukul 05.48.14 WIB dengan titik lokasi gempa 127 kilometer tenggara Bitung, Sulawesi Utara. Kedalaman gempa berada di 18 kilometer (dangkal). BMKG juga mencatat gempa susulan dengan magnitudo 4,6 pada pukul 06.02.56 WIB […]

expand_less