Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
  • visibility 278

Ternate, majangpolis.com – Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak menantang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halbar untuk mengusut keterlibatan mantan Bupati Halbar, Danny Missy dalam kasus korupsi proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”.

Ini disampaikan Achmad Djabid, advokat dari kantor hukum Achmad & Partner, Selasa (21/4/2026).

Menurut Achmad, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya cukup bagi jaksauntuk mendalami peran pemberi kebijakan tertinggi pada saat proyek tersebut bergulir.

Ia menilai bahwa kliennya, Syahril Abdurradjak yang saat itu berstatus sebagai SekretarisDaerah (Sekda) hanya menjalankan mekanisme administratif yang tidak terlepas dariinstruksi maupun kebijakan Danny Missy.

“Kami menantang JPU untuk berani membuka kotak pandora dalam kasus ini secaratransparan. Peran mantan Bupati Danny Missy harus diperjelas, karena kebijakanpembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar” tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dari Bupati saat itu,” ujar Achmad.

Selain itu, ia juga mengungkapkan fakta baru terkait asal-usul proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”. Ia menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek yang kini bermasalah tersebut murni datang dari mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, bukan dari kliennya.

“Fakta hukum baik dalam dakwaan maupun sidang pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa ide, inisiatif, hingga perintah pengerjaan proyek ini berasal dari Bupati saat itu yakni Danny Missy. Beliau secara personal mengundang pihak kontraktor setelah acara Ekspo Kementerian Desa tahun 2017 di Jakarta. Jadi, ini bukan inisiatif klien kami,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya justru telah menunjukkan sikap kehati-hatian sejak awal. Saat perintah pembangunan proyek landmark itu turun, Terdakwa sempat mengingatkan Bupati bahwa anggaran untuk proyek tersebut tidak tersedia dalam kas daerah.

Namun, peringatan tersebut diabaikan. Bupati justru memerintahkan agar proyek “Sign Welcome to Halbar” tetap berjalan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Michael Anthony Vilareal.

“Klien kami sudah mengingatkan Bupati soal ketiadaan anggaran. Namun, Bupati tetap menginstruksikan proyek harus jalan. Dalam posisi ini, klien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang bersifat imperatif,” tambah Achmad.

Selain itu, mengenai penandatanganan dokumen DPPA-SKPD Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat pada 3 Januari 2019, ini menurut kajian Tim Hukum merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah.

“Tindakan Terdakwa menandatangani dokumen tersebut adalah kewajiban administratif yang diatur secara limitatif dalam undang-undang. Secara nomenklatur, Sekretaris Daerah memiliki tugas koordinatif untuk mengesahkan DPA-SKPD setelah anggaran tersebut disahkan secara kolektif oleh DPRD,” ujarnya.

Menurut Achmad, jika merujuk pada Pasal 213 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Juncto pasal 4 ayat (4) huruf a, dan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka peran Sekda mencakup penyiapan pedoman pelaksanaan APBD dan pemberian persetujuan pengesahan dokumen anggaran.

Itu artinya, kedudukan kliennya dalam hukum administrasi keuangan daerah tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan pribadi atau keterlibatan dalam perencanaan proyek, apalagi dokumen anggaran tersebut telah memuat hasil review dari Inspektorat tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pekerjaan tersebut sebagai “hutang daerah” yang wajib dibayar oleh pemerintah kabupaten.

“Nomenklatur jabatan Sekda sebagai administrator tertinggi di daerah mengharuskan dia harus memastikan legalitas dokumen keuangan agar tidak terjadi kemacetan birokrasi. Ini adalah fungsi koordinatif, bukan keterlibatan substantif. Apalagi, proyek ini dirancang tanpa keterlibatan maupun persetujuan klien kami sejak awal,” tegasnya.

Tim hukum kata dia, menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menguraikan peran Bupati Halmahera Barat Danny Missy secara proporsional dalam perkara ini. Achmad menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek tersebut sepenuhnya berasal dari Bupati dan telah divalidasi sebagai “utang daerah” oleh Inspektorat, namun pertanggungjawaban pidana justru dialihkan secara tidak adil kepada kliennya.

“Ada kekosongan fakta yang nyata di sini. Bagaimana mungkin inisiator utama proyek tidak ditarik dalam perkara, sementara beban pidana justru ditumpukan kepada klien kami yang hanya menjalankan fungsi administrasi? Ini keliru, sebab klien kami bertindak atas kebijakan yang telah diverifikasi secara internal oleh lembaga pengawas (Inspektorat),” tegasnya.

Tak hanya itu, tim hukum juga kata Achmad mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai sumber temuan kerugian negara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum.

Karena jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 maka kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti jeda waktu pemeriksaan oleh BPKP pada 2025 terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2017. Menurutnya, rentang waktu delapan tahun tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penilaian terhadap kondisi fisik proyek karena kurun waktu tersebut, kondisi fisik barang sangat mungkin telah mengalami perubahan, baik karena faktor usia, penggunaan, maupun minimnya pemeliharaan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Halmahera Tengah Gelar Pesantren Kilat Perkuat Ketakwaan dan Integritas Personel

    Polres Halmahera Tengah Gelar Pesantren Kilat Perkuat Ketakwaan dan Integritas Personel

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menggelar kegiatan pesantren kilat bagi personel Polri sebagai bagian dari pembinaan mental dan spiritual. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat telegram (TR) dari Kepolisian Daerah Maluku Utara kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayahnya. Program tersebut bertujuan memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan personel Polri agar dalam […]

  • Kukuhkan Paskibraka, Bupati Kepulauan Sula Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab

    Kukuhkan Paskibraka, Bupati Kepulauan Sula Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pakibraka) pada, Sabtu (15/8/2026) malam. Acara pengukuhan itu berlangsung di istana daerah Dad Hia Ted Sua. Prosesi pengukuhan ditandai dengan pengucapan ikrar, penyematan lencana, dan pemasangan kendit secara simbolis oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus kepada perwakilan anggota Paskibraka. Para anggota […]

  • Pejabat Pemda Jadi Pj Kades, Bupati Taliabu Didesak Evaluasi

    Pejabat Pemda Jadi Pj Kades, Bupati Taliabu Didesak Evaluasi

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu didesak melakukan evaluasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga merangkap jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. ASN bernama Aldin itu disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, sekaligus menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat. Posisi sebagai Kades […]

  • Tiga Nama Menguat Jadi Sekkab Taliabu

    Tiga Nama Menguat Jadi Sekkab Taliabu

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis,com – Sebanyak tiga nama lolos seleksi dan memenuhi syarat untuk menjadi sekretaris Kabupaten Pulau Taliabu. Bupati Pulau Taliau Sashabila Mus mengatakan, pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sudah merampungkan seluruh tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi sekretaris daerah (sekda) melalui mekanisme manajemen talenta. Proses penyaringan yang ketat berbasis sistem merit, ada tiga nama […]

  • KMP Sula Bahagia Harus Diusut, Pengadaan Rp10,4 Miliar Wajib Dipertanggungjawabkan

    KMP Sula Bahagia Harus Diusut, Pengadaan Rp10,4 Miliar Wajib Dipertanggungjawabkan

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Polemik pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Sula Bahagia kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai kondisi kapal yang tidak lagi beroperasi serta desakan Direktur LBH Bela YAI agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kepulauan Sula dan mantan Kepala Dinas Perhubungan terkait proyek pengadaan kapal tersebut. Menanggapi hal itu, Akademisi STAI […]

  • Mirisnya Kewenangan Daerah

    Mirisnya Kewenangan Daerah

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 591
    • 0Komentar

    Sukarno M. Adam (Direktur Buku Suba Institute) Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi “dipaksakan” untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah. Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, […]

expand_less