Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • visibility 58

Ternate, majangpolis.com – Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak menantang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halbar untuk mengusut keterlibatan mantan Bupati Halbar, Danny Missy dalam kasus korupsi proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”.

Ini disampaikan Achmad Djabid, advokat dari kantor hukum Achmad & Partner, Selasa (21/4/2026).

Menurut Achmad, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya cukup bagi jaksauntuk mendalami peran pemberi kebijakan tertinggi pada saat proyek tersebut bergulir.

Ia menilai bahwa kliennya, Syahril Abdurradjak yang saat itu berstatus sebagai SekretarisDaerah (Sekda) hanya menjalankan mekanisme administratif yang tidak terlepas dariinstruksi maupun kebijakan Danny Missy.

“Kami menantang JPU untuk berani membuka kotak pandora dalam kasus ini secaratransparan. Peran mantan Bupati Danny Missy harus diperjelas, karena kebijakanpembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar” tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dari Bupati saat itu,” ujar Achmad.

Selain itu, ia juga mengungkapkan fakta baru terkait asal-usul proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”. Ia menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek yang kini bermasalah tersebut murni datang dari mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, bukan dari kliennya.

“Fakta hukum baik dalam dakwaan maupun sidang pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa ide, inisiatif, hingga perintah pengerjaan proyek ini berasal dari Bupati saat itu yakni Danny Missy. Beliau secara personal mengundang pihak kontraktor setelah acara Ekspo Kementerian Desa tahun 2017 di Jakarta. Jadi, ini bukan inisiatif klien kami,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya justru telah menunjukkan sikap kehati-hatian sejak awal. Saat perintah pembangunan proyek landmark itu turun, Terdakwa sempat mengingatkan Bupati bahwa anggaran untuk proyek tersebut tidak tersedia dalam kas daerah.

Namun, peringatan tersebut diabaikan. Bupati justru memerintahkan agar proyek “Sign Welcome to Halbar” tetap berjalan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Michael Anthony Vilareal.

“Klien kami sudah mengingatkan Bupati soal ketiadaan anggaran. Namun, Bupati tetap menginstruksikan proyek harus jalan. Dalam posisi ini, klien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang bersifat imperatif,” tambah Achmad.

Selain itu, mengenai penandatanganan dokumen DPPA-SKPD Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat pada 3 Januari 2019, ini menurut kajian Tim Hukum merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah.

“Tindakan Terdakwa menandatangani dokumen tersebut adalah kewajiban administratif yang diatur secara limitatif dalam undang-undang. Secara nomenklatur, Sekretaris Daerah memiliki tugas koordinatif untuk mengesahkan DPA-SKPD setelah anggaran tersebut disahkan secara kolektif oleh DPRD,” ujarnya.

Menurut Achmad, jika merujuk pada Pasal 213 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Juncto pasal 4 ayat (4) huruf a, dan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka peran Sekda mencakup penyiapan pedoman pelaksanaan APBD dan pemberian persetujuan pengesahan dokumen anggaran.

Itu artinya, kedudukan kliennya dalam hukum administrasi keuangan daerah tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan pribadi atau keterlibatan dalam perencanaan proyek, apalagi dokumen anggaran tersebut telah memuat hasil review dari Inspektorat tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pekerjaan tersebut sebagai “hutang daerah” yang wajib dibayar oleh pemerintah kabupaten.

“Nomenklatur jabatan Sekda sebagai administrator tertinggi di daerah mengharuskan dia harus memastikan legalitas dokumen keuangan agar tidak terjadi kemacetan birokrasi. Ini adalah fungsi koordinatif, bukan keterlibatan substantif. Apalagi, proyek ini dirancang tanpa keterlibatan maupun persetujuan klien kami sejak awal,” tegasnya.

Tim hukum kata dia, menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menguraikan peran Bupati Halmahera Barat Danny Missy secara proporsional dalam perkara ini. Achmad menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek tersebut sepenuhnya berasal dari Bupati dan telah divalidasi sebagai “utang daerah” oleh Inspektorat, namun pertanggungjawaban pidana justru dialihkan secara tidak adil kepada kliennya.

“Ada kekosongan fakta yang nyata di sini. Bagaimana mungkin inisiator utama proyek tidak ditarik dalam perkara, sementara beban pidana justru ditumpukan kepada klien kami yang hanya menjalankan fungsi administrasi? Ini keliru, sebab klien kami bertindak atas kebijakan yang telah diverifikasi secara internal oleh lembaga pengawas (Inspektorat),” tegasnya.

Tak hanya itu, tim hukum juga kata Achmad mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai sumber temuan kerugian negara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum.

Karena jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 maka kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti jeda waktu pemeriksaan oleh BPKP pada 2025 terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2017. Menurutnya, rentang waktu delapan tahun tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penilaian terhadap kondisi fisik proyek karena kurun waktu tersebut, kondisi fisik barang sangat mungkin telah mengalami perubahan, baik karena faktor usia, penggunaan, maupun minimnya pemeliharaan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Jaksa Kejari Taliabu Disebut Peras Kepala Dinas, Begini Penjelasannya

    Oknum Jaksa Kejari Taliabu Disebut Peras Kepala Dinas, Begini Penjelasannya

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu dituding memeras sejumlah pimpinan SKPD di Kabupaten Pulau Taliabu. Informasi itu disebar di media sosial Facebook oleh akun bernama Ruslan Sangadji. Dalam unggahannya, ia meminta Kejari Pulau Taliabu mengevaluasi bawahannya inisial HT alias Herry selaku Kasi Intel. “Beliau terindikasi sering menakuti-nakuti SKPD dalam lingkungan pemerintahan Taliabu,” […]

  • Menelusuri Jejak Kolonial di Ternate photo_camera 11

    Menelusuri Jejak Kolonial di Ternate

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.204
    • 0Komentar

    Ternate, Majangpolis – Pulau Ternate, yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan rempah-rempah di masa lalu, menyimpan banyak peninggalan sejarah yang menjadi bukti kuat kekuasaan kolonial dan perjuangan rakyat di ternate. Berikut benteng peninggalan kolonial

  • Tauhid Lantik 7 Pejabat Baru, Ada yang Nonjob

    Tauhid Lantik 7 Pejabat Baru, Ada yang Nonjob

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman kembali melantik sejumlah pejabat utama di Pemkot Ternate, Maluku Utara. Ada lima pejabat yang dimutasi menduduki posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) baru serta dua pejabat yang dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama. “Manfatkan kesempatan ini sebagai peningkatkan kinerja, jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab membangun […]

  • Geger Temuan Mayat di Rumah Dinas ISDIK Kieraha Ternate

    Geger Temuan Mayat di Rumah Dinas ISDIK Kieraha Ternate

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 833
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Warga Kelurahan Sasa, Kota Ternate, Maluku Utara kembali digegerkan dengan temuan mayat pada, Selasa (23/9/2025). Berdasarkan informasi awal yang diterima Majangpolis.com, mayat pria tersebut ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di dalam rumah Intitute Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kieraha Ternate di Kelurahan Sasa. Identitas korban diketahui bernama Abd. Rasid Umaternate yang merupakan Wakil […]

  • Sosok Purbaya, Menteri Keuangan Baru yang Ditunjuk Prabowo

    Sosok Purbaya, Menteri Keuangan Baru yang Ditunjuk Prabowo

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pelantikan itu dilakukan di Istana Negara pada, Senin (8/9/2025). Purbaya sebelumnya merupakan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ada lima kementerian yang terkena reshuffle di Kabinet Merah Putih diantaranya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan […]

  • Cerita Bripda Al Fajri Hamka, Anak Petani yang Jadi Polisi Pertama dari Desa Waibulen

    Cerita Bripda Al Fajri Hamka, Anak Petani yang Jadi Polisi Pertama dari Desa Waibulen

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Ikram
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Di sebuah desa kecil bernama Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, doa panjang seorang petani akhirnya menemukan jalannya. Al Fajri Hamka, putra keempat dari pasangan Hamka Gani dan Fadila Malik, resmi mencatat sejarah sebagai lulusan Bintara Polri pertama yang berasal dari Desa Lelilef–Waibulen. Al Fajri dilantik oleh Kapolda Malut Irjen Pol. Waris […]

expand_less