DPRD Kepulauan Sula dan Samsat Soroti Tunggakan Pajak PT MTP Capai Ratusan Juta Rupiah
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 139

RDP DPRD Kepsul bersama Samsat, Selasa (28/7/2026)
Sanana, majangpolis.com – UPTD Samsat Kabupaten Kepulauan Sula mengungkapkan perusahaan plywood PT Mangoli Timber Production (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Kewajiban pajak yang belum dipenuhi tersebut terdiri dari pajak alat berat (PAB) sebesar Rp49.057.696 dan pajak air permukaan (PAP) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersama UPTD Samsat, Selasa (28/7/2026), di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Adrianto Ruslan, menyebut dalam RDP itu Kepala UPTD Samsat Kepulauan Sula, Surandy Buamona, mengungkapkan PT MTP belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Samsat juga telah melayangkan surat penagihan kepada perusahaan. Namun hingga saat ini, kewajiban pajak tersebut disebut belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Perusahaan sendiri sudah disurati oleh pihak Samsat, namun sampai saat ini belum membayar pajaknya. Di Falabisahaya, setelah didata, terdeteksi sebanyak 44 alat berat,” kata Rian.
Selain Pajak Alat Berat, kata dia, PT MTP juga memiliki kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp200 juta.
“Ada juga Pajak Air Permukaan dari perusahaan yang belum dibayar, berkisar Rp200 juta,” ujarnya.
Rian menegaskan, hasil RDP bersama UPTD Samsat tersebut menjadi langkah DPRD untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Sula.
“Rapat ini adalah sebagai langkah optimalisasi agar PAD kita bisa maksimal,” terangnya.(bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar