Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Mirisnya Kewenangan Daerah

Mirisnya Kewenangan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 510

Sukarno M. Adam

(Direktur Buku Suba Institute)

Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi dipaksakan untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah.

Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, tetapi perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam teritori bernegara.  

Mungkin banyak yang menganggap bahwa pusatlah yang harus menentukan segalanya berkaitandengan navigasi negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskanbahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendirisosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).

Dan bukankah karakterisktik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasanfilosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara. Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk menformulasikankesatuanbentuk negara. Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.

Kewenangan Minimalis

Bangunan paradigma, yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diaturdari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusatsama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan resentralisasi.  Hal ini menjadi bentukdomestikasipusat ke daerah, dimanaseluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.

Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),dan bahkan kemungkinan Undang-Undang lainnya yang mestinya jelih diteliti, sehingga tidaklahir semacamjebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terustereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangandaerah. Dan sama halnya mengkhianti sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.  

Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fisikal daerah. Banyak sekali keluh-kesahpemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah, dimana akan terjadinya pemangkasan alokasidana transer ke daerah (TKD). Yang sebelumnya Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakatialokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026, yang jauh berbedadengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi kemandagri 70 persendaerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, denganketerbatasan alokasi dana tranansfer ke daerah, jelas akan mempengaruhi instababilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yangminamilis yang diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dankebijakan fisikal bertentang dengan spirit desentralisasi.

Kewenangan dan Gesekan Daerah

Menyambungkan kewenangan dan gesekaan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, massifnyapermintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitanaksesiblitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat), kepungan industriekstraaktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.

Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaahdari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misalnya; Sepuluhtahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaranakhirnya penumpukan pengusulan DOB.Belum ada Undang-Undang Daerah Kepulauansehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negera kita negara kepulauan (archipelagic state). Mandeknya Undang-UndangMasyarakat Hukum Adatpadahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Dan seluruhperijinan pertambangan berada di pusatsejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semuamempertegas bahwa daerah tidak punya posisi bargaining yang kuat.

Dan mengapa harus adagesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh, bahwa pertentangan di daerah bukanlahjawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangandi daerah merupakan pertentangan turunan semata, bukanlah pertentangan pokok. Underlinenyapersoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada keikhlasanpusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.

Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokokpertentanganya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslahdiatur secara adil. Karena pastinya tuntuntan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabanya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat sepertitentang perijinan tambang misalnya. Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalaninilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energigesekan” yang terjadi di daerah.

Akhir dari catatan ini, bahwa daerahlah yang sejatinya menghidupkan pusat, karena sumberfisikal negara berada di daerah. Olehnya itu yang harus dilakukan adalah kembalikanruhdesentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya.Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan PerwakilanDaerah/DPD sebagai people and teritory representation, sehingga tidak semata-matamemberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan, tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskankebijakan untuk kepentingan di daerah.  Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah, tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Saleh Lepas 16 CJH asal Kepulauan Sula

    Wabup Saleh Lepas 16 CJH asal Kepulauan Sula

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Sanana, majongpolis.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Saleh Marasabesy, resmi melepaskan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kepulauan Sula hari ini, Senin (27/4/2026). Dalam sambutannya, Wabup mengajak masyarakat untuk mendoakan 16 CJH yang akan bertolak menuju Tana Suci Makkah. “Melalui sambutan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, saya mengajak untuk kita […]

  • Jasad Bayi Mengambang di Sungai Hebohkan Warga Ternate

    Jasad Bayi Mengambang di Sungai Hebohkan Warga Ternate

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Jasad bayi laki-laki ditemukan mengambang di kali mati antara Kelurahan Takoma dan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara pada, Minggu (19/10/2025). Diduga bayi malang tersebut dibuang orangtuanya setelah dilahirkan. Keberadaan bayi tersebut pertama kali ditemukan seorang pengais barang bekas bernama Jefri (42) sekira pukul 07.30 pagi. Jefri saat itu singgah di […]

  • Sekwan Dekot Ternate dan Kabag Keuangan Kompak Tutupi Gaji dan Tunjangan Wakil Rakyat

    Sekwan Dekot Ternate dan Kabag Keuangan Kompak Tutupi Gaji dan Tunjangan Wakil Rakyat

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Wakil rakyat dalam sebulan terakhir mendapat sorotan tajam dari publik karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima tidak sebanding dengan kinerja. Alhasil, demo terjadi di seluruh Indonesia termasuk Kota Ternate dengan tuntutan serupa. Di tengah sorotan itu Sekretaris DPRD Kota Ternate (Sekwan) Aldhy dan Kabag Keuangan DPRD justru kompak menutupi gaji dan […]

  • Polisi Kejar Dua Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Utara

    Polisi Kejar Dua Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Utara

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Tobelo, majangpolis.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara resmi menetapkan dua tersangka kasus penambangan ilegal sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya kini dalam pengejaran aparat kepolisian. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan، pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku hingga berhasil ditangkap dan diproses hukum. “Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim saat […]

  • Marselino Ferdinan Tuai Pujian Media Vietnam Usai Gabung Klub Slovakia

    Marselino Ferdinan Tuai Pujian Media Vietnam Usai Gabung Klub Slovakia

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Jakarta, Majangpolis – Gelandang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapat sorotan positif dari media Vietnam setelah resmi bergabung dengan klub kasta tertinggi Liga Slovakia, AS Trencin. Kepindahan Marselino diumumkan oleh AS Trencin pada Sabtu (6/9/2025) melalui kanal media sosial resmi klub. Ia datang dengan status pinjaman selama satu musim dari tim League One Inggris, Oxford […]

  • Batal di Januari, 3.150 PJU Dipasang Lewat Skema KPBDU Akhir 2026

    Batal di Januari, 3.150 PJU Dipasang Lewat Skema KPBDU Akhir 2026

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan program “Ternate Terang” melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPBDU) untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU). Program ini ditargetkan menjangkau ribuan titik lampu di seluruh wilayah kota. Sebelumnya Dishub menargetkan proyek tersebut mulai dikerjakan pada awal Januari 2026 ini, namun hingga […]

expand_less