Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Mirisnya Kewenangan Daerah

Mirisnya Kewenangan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 476

Sukarno M. Adam

(Direktur Buku Suba Institute)

Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi dipaksakan untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah.

Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, tetapi perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam teritori bernegara.  

Mungkin banyak yang menganggap bahwa pusatlah yang harus menentukan segalanya berkaitandengan navigasi negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskanbahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendirisosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).

Dan bukankah karakterisktik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasanfilosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara. Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk menformulasikankesatuanbentuk negara. Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.

Kewenangan Minimalis

Bangunan paradigma, yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diaturdari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusatsama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan resentralisasi.  Hal ini menjadi bentukdomestikasipusat ke daerah, dimanaseluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.

Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),dan bahkan kemungkinan Undang-Undang lainnya yang mestinya jelih diteliti, sehingga tidaklahir semacamjebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terustereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangandaerah. Dan sama halnya mengkhianti sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.  

Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fisikal daerah. Banyak sekali keluh-kesahpemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah, dimana akan terjadinya pemangkasan alokasidana transer ke daerah (TKD). Yang sebelumnya Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakatialokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026, yang jauh berbedadengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi kemandagri 70 persendaerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, denganketerbatasan alokasi dana tranansfer ke daerah, jelas akan mempengaruhi instababilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yangminamilis yang diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dankebijakan fisikal bertentang dengan spirit desentralisasi.

Kewenangan dan Gesekan Daerah

Menyambungkan kewenangan dan gesekaan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, massifnyapermintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitanaksesiblitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat), kepungan industriekstraaktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.

Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaahdari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misalnya; Sepuluhtahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaranakhirnya penumpukan pengusulan DOB.Belum ada Undang-Undang Daerah Kepulauansehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negera kita negara kepulauan (archipelagic state). Mandeknya Undang-UndangMasyarakat Hukum Adatpadahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Dan seluruhperijinan pertambangan berada di pusatsejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semuamempertegas bahwa daerah tidak punya posisi bargaining yang kuat.

Dan mengapa harus adagesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh, bahwa pertentangan di daerah bukanlahjawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangandi daerah merupakan pertentangan turunan semata, bukanlah pertentangan pokok. Underlinenyapersoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada keikhlasanpusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.

Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokokpertentanganya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslahdiatur secara adil. Karena pastinya tuntuntan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabanya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat sepertitentang perijinan tambang misalnya. Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalaninilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energigesekan” yang terjadi di daerah.

Akhir dari catatan ini, bahwa daerahlah yang sejatinya menghidupkan pusat, karena sumberfisikal negara berada di daerah. Olehnya itu yang harus dilakukan adalah kembalikanruhdesentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya.Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan PerwakilanDaerah/DPD sebagai people and teritory representation, sehingga tidak semata-matamemberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan, tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskankebijakan untuk kepentingan di daerah.  Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah, tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipuji Gubernur Shelry, Kontingen Malut Raih Emas di NICFF lewat Lagu Yamko Rambe Yamko

    Dipuji Gubernur Shelry, Kontingen Malut Raih Emas di NICFF lewat Lagu Yamko Rambe Yamko

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Hasanuddin I. Arbi
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Sofifi, majangpolis.com – Paduan suara Valveles Angelous Voice asal Halmahera Utara berhasil meraih medali emas dalam ajang National International Choir Folk Festival (NICFF) 2025 di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Dalam babak penyisihan pada 5 September, tim menampilkan lagu Dara Lumau (Arr. Oktadinata Aweru) dan Yamko Rambe Yamko (Arr. Agustinus Bambang Jusana). Penampilan penuh energi […]

  • Marselino Ferdinan Tuai Pujian Media Vietnam Usai Gabung Klub Slovakia

    Marselino Ferdinan Tuai Pujian Media Vietnam Usai Gabung Klub Slovakia

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Jakarta, Majangpolis – Gelandang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapat sorotan positif dari media Vietnam setelah resmi bergabung dengan klub kasta tertinggi Liga Slovakia, AS Trencin. Kepindahan Marselino diumumkan oleh AS Trencin pada Sabtu (6/9/2025) melalui kanal media sosial resmi klub. Ia datang dengan status pinjaman selama satu musim dari tim League One Inggris, Oxford […]

  • China Larang Perusahaan Teknologi Beli Chip Nvidia

    China Larang Perusahaan Teknologi Beli Chip Nvidia

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Beijing, Majangpolis – Pemerintah China melarang perusahaan-perusahaan teknologi besar di negaranya untuk membeli chip buatan Nvidia, perusahaan semikonduktor asal Amerika Serikat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Beijing untuk mempercepat pengembangan chip lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap teknologi asing. Menurut laporan Financial Times, larangan ini disampaikan oleh Cyberspace Administration of China (CAC) kepada sejumlah perusahaan […]

  • Pemenang Debat Internasional Asal Maluku Utara Siap Ikut Pemilihan Putera Nusantara 2026

    Pemenang Debat Internasional Asal Maluku Utara Siap Ikut Pemilihan Putera Nusantara 2026

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Surabaya, majangpolis.com – Semangat kepemudaan dan prestasi tiada henti kembali ditunjukkan oleh putra daerah Maluku Utara, Syahrul Ramadan Abdurrahman. Pemuda asal Tidore Kepulauan yang pernah memenangkan berbagai lomba daerah hingga internasional itu, kini tengah bersiap membawa nama besar Moloku Kie Raha ke panggung nasional dalam ajang pemilihan Putera Nusantara 2026. Perhelatan bergengsi yang akan berlangsung […]

  • Polda Malut Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoax

    Polda Malut Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoax

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Ternate, Majangpolis – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menyoroti meningkatnya peredaran informasi bohong atau hoaks yang kerap menyertai aksi unjuk rasa di berbagai daerah dalam beberapa pekan terakhir. Hoaks yang menyebar di media sosial dinilai berpotensi memperkeruh situasi. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai dan membagikan informasi […]

  • Breaking News! Gedung Asrama Haji Ternate Terbakar, Sementara Ditempati Atlet Karate

    Breaking News! Gedung Asrama Haji Ternate Terbakar, Sementara Ditempati Atlet Karate

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kebakaran hebat melanda gedung Asrama Haji Kota Ternate, Selasa (18/11/2025). Gedung yang terbakar adalah gedung Musdalifa yang tengah ditempati atlet karate dari Halmahera Barat dan Halmahera Selatan. Salah satu orang tua atlet menceritakan, peristiwa kebakaran terjadi pada pukul 10.00 WIT. Api mulai terlihat di lantai dua gedung. Menurutnya, saat peristiwa seluruh atlet […]

expand_less