Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Mirisnya Kewenangan Daerah

Mirisnya Kewenangan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 591

Sukarno M. Adam

(Direktur Buku Suba Institute)

Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi dipaksakan untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah.

Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, tetapi perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam teritori bernegara.  

Mungkin banyak yang menganggap bahwa pusatlah yang harus menentukan segalanya berkaitandengan navigasi negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskanbahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendirisosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).

Dan bukankah karakterisktik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasanfilosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara. Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk menformulasikankesatuanbentuk negara. Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.

Kewenangan Minimalis

Bangunan paradigma, yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diaturdari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusatsama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan resentralisasi.  Hal ini menjadi bentukdomestikasipusat ke daerah, dimanaseluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.

Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),dan bahkan kemungkinan Undang-Undang lainnya yang mestinya jelih diteliti, sehingga tidaklahir semacamjebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terustereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangandaerah. Dan sama halnya mengkhianti sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.  

Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fisikal daerah. Banyak sekali keluh-kesahpemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah, dimana akan terjadinya pemangkasan alokasidana transer ke daerah (TKD). Yang sebelumnya Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakatialokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026, yang jauh berbedadengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi kemandagri 70 persendaerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, denganketerbatasan alokasi dana tranansfer ke daerah, jelas akan mempengaruhi instababilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yangminamilis yang diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dankebijakan fisikal bertentang dengan spirit desentralisasi.

Kewenangan dan Gesekan Daerah

Menyambungkan kewenangan dan gesekaan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, massifnyapermintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitanaksesiblitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat), kepungan industriekstraaktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.

Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaahdari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misalnya; Sepuluhtahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaranakhirnya penumpukan pengusulan DOB.Belum ada Undang-Undang Daerah Kepulauansehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negera kita negara kepulauan (archipelagic state). Mandeknya Undang-UndangMasyarakat Hukum Adatpadahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Dan seluruhperijinan pertambangan berada di pusatsejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semuamempertegas bahwa daerah tidak punya posisi bargaining yang kuat.

Dan mengapa harus adagesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh, bahwa pertentangan di daerah bukanlahjawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangandi daerah merupakan pertentangan turunan semata, bukanlah pertentangan pokok. Underlinenyapersoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada keikhlasanpusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.

Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokokpertentanganya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslahdiatur secara adil. Karena pastinya tuntuntan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabanya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat sepertitentang perijinan tambang misalnya. Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalaninilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energigesekan” yang terjadi di daerah.

Akhir dari catatan ini, bahwa daerahlah yang sejatinya menghidupkan pusat, karena sumberfisikal negara berada di daerah. Olehnya itu yang harus dilakukan adalah kembalikanruhdesentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya.Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan PerwakilanDaerah/DPD sebagai people and teritory representation, sehingga tidak semata-matamemberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan, tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskankebijakan untuk kepentingan di daerah.  Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah, tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mitigasi Dini Resiko Kecelakaan, Basarnas Ternate Temui Pemda Kepulauan Sula

    Mitigasi Dini Resiko Kecelakaan, Basarnas Ternate Temui Pemda Kepulauan Sula

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hi.Saleh Marasabessy menerima kunjungan kerja (kuker) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate Iwan Ramdani. Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Basarnas Ternate dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dalam menghadapi berbagai potensi kondisi darurat, khususnya yang membutuhkan pelayanan pencarian dan pertolongan. Kepala […]

  • Sultan Hidayatullah Sjah II Lantik Alfian Wakanubun sebagai  Morinyo Kie

    Sultan Hidayatullah Sjah II Lantik Alfian Wakanubun sebagai Morinyo Kie

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Ismet Alkatiri
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Kolano Moloku Kieraha Buldan Ternate, Sultan Hidayatullah Sjah S.I.P, M.A.P melantik H. Alfian Wakanubun, SH sebagai Morinyo Kie, pejabat Kesultanan urusan Penghubung Eksternal. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Sultan Hidayatullah II disaksikan para Komisi Ngaruha, Bangsa Madopolo, para Bobato Dunia, Bobato Akhirat dan sejumlah undangan serta keluarga. Pelantikan Morinyo Kie Kesultanan […]

  • Warga Halmahera Utara Hilang di Hutan Sukamaju, Sempat Ditemukan Sopi Angkot

    Warga Halmahera Utara Hilang di Hutan Sukamaju, Sempat Ditemukan Sopi Angkot

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tobelo, majangpolis.com – Seorang warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, bernama Deri Derius Deis Nyonyie dilaporkan hilang di kawasan hutan. Tim Rescue Pos SAR Tobelo dikerahkan untuk melakukan pencarian. Pria 21 tahun itu dilaporkan hilang setelah keluar dari rumah pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIT. Kepala Pos […]

  • Janjikan Pekerjaan di Perusahaan Tambang, Ketua Serikat Dilaporkan Dugaan Penipuaan Belasan Juta

    Janjikan Pekerjaan di Perusahaan Tambang, Ketua Serikat Dilaporkan Dugaan Penipuaan Belasan Juta

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Seorang oknum ketua serikat pekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berinisial ST alias Sahrun dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah pencari kerja. Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu korban berinisial AME alias Muna. Ia mengaku bersama dua korban lainnya […]

  • Kapal Kayu Tenggelam Dihantam Ombak di Halmahera Selatan

    Kapal Kayu Tenggelam Dihantam Ombak di Halmahera Selatan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Kapal kayu penyebrangan penumpang tenggelam di depan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Jumat (23/1/2026). Kapal tenggelam diduga mengalami kebocoran setelah dihantam sekira pukul 14.00 WIT. Rekaman video dari salah satu penumpang beredar melaporkan insiden tersebut. Kecelakaan laut dilaporkan terjadi Jumat (23/1/2026) siang tadi. Video amatir […]

  • Pengakuan Aliong Mus Usai Diperiksa dalam Kasus Korupsi Isda

    Pengakuan Aliong Mus Usai Diperiksa dalam Kasus Korupsi Isda

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada, Senin (5/1/2026). Aliong diperiksa selama 8 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi  pembangunan istana daerah (isda) di Taliabu pada 2023. Proyek yang menghabiskan dana Rp17,5 miliar itu menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar. ”Iya […]

expand_less