Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Mirisnya Kewenangan Daerah

Mirisnya Kewenangan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 474

Sukarno M. Adam

(Direktur Buku Suba Institute)

Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi dipaksakan untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah.

Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, tetapi perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam teritori bernegara.  

Mungkin banyak yang menganggap bahwa pusatlah yang harus menentukan segalanya berkaitandengan navigasi negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskanbahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendirisosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).

Dan bukankah karakterisktik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasanfilosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara. Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk menformulasikankesatuanbentuk negara. Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.

Kewenangan Minimalis

Bangunan paradigma, yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diaturdari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusatsama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan resentralisasi.  Hal ini menjadi bentukdomestikasipusat ke daerah, dimanaseluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.

Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),dan bahkan kemungkinan Undang-Undang lainnya yang mestinya jelih diteliti, sehingga tidaklahir semacamjebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terustereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangandaerah. Dan sama halnya mengkhianti sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.  

Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fisikal daerah. Banyak sekali keluh-kesahpemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah, dimana akan terjadinya pemangkasan alokasidana transer ke daerah (TKD). Yang sebelumnya Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakatialokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026, yang jauh berbedadengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi kemandagri 70 persendaerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, denganketerbatasan alokasi dana tranansfer ke daerah, jelas akan mempengaruhi instababilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yangminamilis yang diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dankebijakan fisikal bertentang dengan spirit desentralisasi.

Kewenangan dan Gesekan Daerah

Menyambungkan kewenangan dan gesekaan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, massifnyapermintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitanaksesiblitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat), kepungan industriekstraaktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.

Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaahdari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misalnya; Sepuluhtahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaranakhirnya penumpukan pengusulan DOB.Belum ada Undang-Undang Daerah Kepulauansehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negera kita negara kepulauan (archipelagic state). Mandeknya Undang-UndangMasyarakat Hukum Adatpadahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Dan seluruhperijinan pertambangan berada di pusatsejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semuamempertegas bahwa daerah tidak punya posisi bargaining yang kuat.

Dan mengapa harus adagesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh, bahwa pertentangan di daerah bukanlahjawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangandi daerah merupakan pertentangan turunan semata, bukanlah pertentangan pokok. Underlinenyapersoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada keikhlasanpusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.

Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokokpertentanganya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslahdiatur secara adil. Karena pastinya tuntuntan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabanya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat sepertitentang perijinan tambang misalnya. Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalaninilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energigesekan” yang terjadi di daerah.

Akhir dari catatan ini, bahwa daerahlah yang sejatinya menghidupkan pusat, karena sumberfisikal negara berada di daerah. Olehnya itu yang harus dilakukan adalah kembalikanruhdesentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya.Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan PerwakilanDaerah/DPD sebagai people and teritory representation, sehingga tidak semata-matamemberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan, tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskankebijakan untuk kepentingan di daerah.  Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah, tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Agung Lantik Sufari jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

    Jaksa Agung Lantik Sufari jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Ternate, malutpost.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Sufari dilantik bersama 16 Kejati lainnya seluruh Indonesia di Aula Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Sebelum menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, Sufari pernah menduduki jabatan sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak […]

  • KN SAR Pandudewanata Antar Bantuan Pemprov Malut dan Pemkot ke Batang Dua

    KN SAR Pandudewanata Antar Bantuan Pemprov Malut dan Pemkot ke Batang Dua

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Pemerintah bersama Basarnas dan sejumlah instansi terkait mengirimkan bantuan logistik ke wilayah terdampak gempa bumi di Kecamatan Batang Dua, Kota Ternate, menggunakan Kapal KN SAR 237 Pandudewanata, Minggu (5/4/2026). Pengiriman bantuan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kota Ternate, yang difasilitasi oleh […]

  • Persiapan Haji Ternate Rampung, 586 Jemaah Siap Berangkat dalam Dua Kloter

    Persiapan Haji Ternate Rampung, 586 Jemaah Siap Berangkat dalam Dua Kloter

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Persiapan keberangkatan jemaah haji di Kota Ternate tahun 2026 hampir rampung. Dokumen jamaah telah selesai diproses, sementara logistik dan jadwal keberangkatan sudah ditetapkan. Pihak Kementerian Haji di Ternate memastikan, seluruh dokumen jemaah telah diserahkan ke kantor wilayah untuk selanjutnya dibawa ke Makassar sebagai bagian dari tahapan pemberangkatan. “Untuk perlengkapan, koper jemaah masih […]

  • Pekerja Laundry Temukan Narkoba di Pakaian Pelanggan, Pemilik Langsung Diciduk BNN Malut

    Pekerja Laundry Temukan Narkoba di Pakaian Pelanggan, Pemilik Langsung Diciduk BNN Malut

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Nasib apes menipa RB, warga Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Niat hati ingin mencuci pakaian di sebuah laundry justru berakhir di penjara. Pasalnya, pria 41 itu lupa membuka narkoba yang tersimpan di saku celananya yang hendak dicuci. Saat disortir oleh pegawai ditemukan sesuai yang mengganjal di saku celana yang […]

  • Dua Kloter Siap Terbang, Jemaah Haji Ternate Mulai Masuk Asrama Akhir April

    Dua Kloter Siap Terbang, Jemaah Haji Ternate Mulai Masuk Asrama Akhir April

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Jadwal keberangkatan jemaah haji asal Kota Ternate resmi ditetapkan. Tahun ini, 586 jemaah asal Ternate akan diberangkatkan dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni kloter 13 dan kloter 15. Untuk kloter 13, jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 28 April 2026. Sehari kemudian, mereka diberangkatkan ke Makassar, sebelum akhirnya terbang menuju Madinah […]

  • Sekkot Rizal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

    Sekkot Rizal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (10/4/2026) sore. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, H. Rizal Marsaoly, mewakili Wali Kota Ternate. Bantuan yang diberikan merupakan bagian dari program Ternate Peduli, berupa uang tunai […]

expand_less