Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Mirisnya Kewenangan Daerah

Mirisnya Kewenangan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 548

Sukarno M. Adam

(Direktur Buku Suba Institute)

Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi dipaksakan untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah.

Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, tetapi perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam teritori bernegara.  

Mungkin banyak yang menganggap bahwa pusatlah yang harus menentukan segalanya berkaitandengan navigasi negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskanbahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendirisosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).

Dan bukankah karakterisktik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasanfilosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara. Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk menformulasikankesatuanbentuk negara. Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.

Kewenangan Minimalis

Bangunan paradigma, yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diaturdari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusatsama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan resentralisasi.  Hal ini menjadi bentukdomestikasipusat ke daerah, dimanaseluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.

Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),dan bahkan kemungkinan Undang-Undang lainnya yang mestinya jelih diteliti, sehingga tidaklahir semacamjebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terustereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangandaerah. Dan sama halnya mengkhianti sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.  

Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fisikal daerah. Banyak sekali keluh-kesahpemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah, dimana akan terjadinya pemangkasan alokasidana transer ke daerah (TKD). Yang sebelumnya Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakatialokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026, yang jauh berbedadengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi kemandagri 70 persendaerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, denganketerbatasan alokasi dana tranansfer ke daerah, jelas akan mempengaruhi instababilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yangminamilis yang diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dankebijakan fisikal bertentang dengan spirit desentralisasi.

Kewenangan dan Gesekan Daerah

Menyambungkan kewenangan dan gesekaan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, massifnyapermintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitanaksesiblitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat), kepungan industriekstraaktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.

Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaahdari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misalnya; Sepuluhtahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaranakhirnya penumpukan pengusulan DOB.Belum ada Undang-Undang Daerah Kepulauansehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negera kita negara kepulauan (archipelagic state). Mandeknya Undang-UndangMasyarakat Hukum Adatpadahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Dan seluruhperijinan pertambangan berada di pusatsejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semuamempertegas bahwa daerah tidak punya posisi bargaining yang kuat.

Dan mengapa harus adagesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh, bahwa pertentangan di daerah bukanlahjawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangandi daerah merupakan pertentangan turunan semata, bukanlah pertentangan pokok. Underlinenyapersoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada keikhlasanpusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.

Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokokpertentanganya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslahdiatur secara adil. Karena pastinya tuntuntan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabanya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat sepertitentang perijinan tambang misalnya. Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalaninilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energigesekan” yang terjadi di daerah.

Akhir dari catatan ini, bahwa daerahlah yang sejatinya menghidupkan pusat, karena sumberfisikal negara berada di daerah. Olehnya itu yang harus dilakukan adalah kembalikanruhdesentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya.Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan PerwakilanDaerah/DPD sebagai people and teritory representation, sehingga tidak semata-matamemberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan, tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskankebijakan untuk kepentingan di daerah.  Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah, tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Asal Makian Ditemukan Meninggal Setelah Tujuh Hari Pencarian

    Nelayan Asal Makian Ditemukan Meninggal Setelah Tujuh Hari Pencarian

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Labuha, majangpolis.com – Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan seorang nelayan asal Kampung Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat pergi memanah ikan di perairan Desa Bori. Korban bernama Sofyan Toton (21) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada hari ketujuh operasi pencarian, Kamis (21/5/2026). Kepala Kantor SAR Ternate, Iwan Ramdani melalui Danpos […]

  • Komisi I DPRD Kabupaten Kepsul Segara Panggil Kadishub

    Komisi I DPRD Kabupaten Kepsul Segara Panggil Kadishub

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, berencana memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Abdul Kadir Nur Ali. Hal ini terkait beberapa masalah salah satunya soal Kapal Motor Penumpang (KMP) Sula Bahagia yang tidak beroperasi sejak diresmikan pada 2024 lalu. Ketua Komisi I DPRD Sula, Safrin Gailea, kepada media menjelaskan, pihaknya […]

  • MAN 1 Sanana Gelar Perpisahan Siswa Lulusan 2026

    MAN 1 Sanana Gelar Perpisahan Siswa Lulusan 2026

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kepulauan Sula, menggelar kegiatan pelepasan dan perpisahan siswa kelas XII tahun pelajaran 2025–2026 berlangsung khidmat dan haru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Beliga Hotel, Senin (11/5/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Dengan doa dan harapan kita melangkah menuju masa depan yang lebih cerah” dihadiri oleh guru, orang tua/wali murid, […]

  • Militer, Buzzer dan Lemahnya Supremasi Sipil

    Militer, Buzzer dan Lemahnya Supremasi Sipil

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Oleh: Fadli Kayoa (Jurnalis) Dua hari lalu, saat hujan deras saya berbincang banyak dengan sahabat saya mengenai makin lemahnya supremasi sipil di Indonesia. Kami sesekali meneguk titik nol dingin saat hujan deras menerjang Ternate. Diskusi itu, menilik banyak masalah pelemahan supremasi sipil setelah sekitar setahun lebih kepemimpinan Prabowo Subianto. Ada keresahan bagi kami yang melihat […]

  • Putera Maluku Utara Sabet Gelar Putera Nusantara Lingkungan 2026

    Putera Maluku Utara Sabet Gelar Putera Nusantara Lingkungan 2026

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Surabaya, majangpolis.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh salah satu putera terbaik Maluku Utara, Syahrul Ramadan Abdurrahman. Pria kelahira Tidore Kepulauan itu, berhasil mencatatkan sejarah dengan meraih gelar 1st Runner Up Putera Nusantara 2026 sekaligus menyandang predikat Putera Nusantara Lingkungan 2026. Capaian ini menjadi prestasi tertinggi yang pernah diraih perwakilan Maluku Utara dalam ajang male […]

  • Bupati Serahkan SK Pengangkatan CPNS Kepulauan Sula

    Bupati Serahkan SK Pengangkatan CPNS Kepulauan Sula

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 tahun Kabupaten Kepulauan Sula berjalan lancar dan khidmat, Minggu (31/5/2026). Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus, menjadi irup pada upacara tersebut yang dirangkaikan dengan sejumlah kegiatan seperti penyerahan SK pengangkatan 45 CPNS formasi tahun 2025. Selain itu, bupati juga menyerahkan santunan kepada anak yatim. Ketua panitia, […]

expand_less