Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 277

Ternate, majangpolis.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba dalam Kasus Maba Sangaji”, Minggu (12/10/2025).

yang berlangsung di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Kota Ternate ini menyoroti proses hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber utama dari berbagai latar belakang hukum, akademisi, dan pendamping masyarakat adat, yang secara kritis mengulas dugaan kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji melalui penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Salah satu peserta diskusi, Kamaria Malik, istri dari salah satu terdakwa, menceritakan bagaimana penahanan suaminya berdampak pada kehidupan keluarga dan ekonomi masyarakat adat.

“Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Lahan pertanian kami rusak karena aktivitas tambang. Tanaman mati, padahal dulu tidak pernah seperti ini. Mereka berjuang untuk hak-hak masyarakat,” ujar Kamaria.

Ia menegaskan bahwa perjuangan warga adat Maba Sangaji adalah upaya mempertahankan kehidupan dan masa depan anak cucu mereka.

“Kami hanya berharap keadilan berpihak kepada masyarakat kecil seperti kami. Apa pun keputusannya nanti, kami tetap bangga karena mereka berjuang demi hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun, menyebut bahwa dakwaan terhadap para warga adat merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini tidak tepat dan menunjukkan kekeliruan jaksa dalam menafsirkan perbuatan para terdakwa.

“Jaksa keliru dalam menuntut. Tidak ada penjelasan rinci bagaimana perbuatan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga adat,” tegas Lukman.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan pola lama yang sering muncul di daerah yang menjadi sasaran investasi tambang.

“Kriminalisasi seperti ini adalah sarana pembungkaman yang digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

“Sebelas warga Maba Sangaji seharusnya dibebaskan, karena mereka tidak melakukan tindak kriminal. Mereka hanya memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan yang dirusak tanpa persetujuan masyarakat adat,” tutupnya.

Sementara itu, Irfan Alghifari dari Trend Asia menegaskan pentingnya melihat kasus ini dari sudut pandang masyarakat adat itu sendiri.

“Dari perspektif warga Maba Sangaji, kita bisa memahami mengapa mereka berani mengambil risiko ditangkap dan ditahan. Mereka melawan karena merasa dirampas hak hidup dan tanahnya,” pungkas Irfan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nama Suami Bupati Kepulauan Sula Disebut dalam Sidang Korupsi BMHP Covid-19

    Nama Suami Bupati Kepulauan Sula Disebut dalam Sidang Korupsi BMHP Covid-19

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) diminta segera memanggil dan memeriksa suami Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus, Kamarudin Mahdi terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP). Pasalnya, nama Kamarudin disebut dalam sidang tiga terdakwa yakni, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, oknum DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, […]

  • Peserta GHS Wajib Paham Medis Dasar sebelum Jalan Kaki 130 KM

    Peserta GHS Wajib Paham Medis Dasar sebelum Jalan Kaki 130 KM

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Panitia kegiatan Gabalil Hai Sua (keliling tanah Sula) memberikan pembekalan dan praktek kesehatan dasar kepada 30 peserta sebelum memulai perjalanan sejauh kurang lebih 135 kilometer. Hal ini adalah langkah awal dalam memberikan pemahaman tentang pertolongan pertama, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat di lapangan selama perjalanan berlangsung. Dokter Ivan Sangaji, yang juga sebagai […]

  • Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 1 Pulau Taliabu Berlangsung Haru

    Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 1 Pulau Taliabu Berlangsung Haru

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Momen pelepasan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Pulau Taliabu berlangsung haru, Rabu (6/5/2026). Kegiatan yang digelar di halaman sekolah itu menjadi penanda berakhirnya masa pendidikan tingkat menengah bagi para siswa. Acara pelepasan ditutup dengan sesi foto bersama antara siswa dan dewan guru, menciptakan suasana emosional yang tak terlupakan. Meski sarat haru, […]

  • Pemdes Manaf Salurkan BLT, Gaji Honorer PAUD dan Tunjangan Kader Kesehatan

    Pemdes Manaf Salurkan BLT, Gaji Honorer PAUD dan Tunjangan Kader Kesehatan

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, sekaligus membagikan gaji honorer guru TK/PAUD serta tunjangan kader kesehatan. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Kantor Desa Manaf, Selasa (26/5/2026) malam, dan dihadiri Penjabat (Pj) Kepala Desa Manaf Isra Teapon, Sekretaris Desa Ishak […]

  • Jadi Langganan Banjir, Kades Minta Mislan Syarif Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Wailau

    Jadi Langganan Banjir, Kades Minta Mislan Syarif Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Wailau

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Kepala desa (Kades) Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Abd Halim Umasugi, berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Mislan Syarif, memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait talud penahan banjir dan drainase yang disampaikan pada saat reses. Pasalnya, Wailau merupakan salah satu desa yang rawan banjir ketika musim hujan. “Harapan masyarakat […]

  • BK DPRD Malut Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Aksandri Kitong

    BK DPRD Malut Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Aksandri Kitong

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Sunarto Hi. Hasan
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sofifi, majangpolis.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Aksandri Kitong. Wakil Ketua BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perdana pada, Selasa (7/4/2026) di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi […]

expand_less