Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 278

Ternate, majangpolis.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba dalam Kasus Maba Sangaji”, Minggu (12/10/2025).

yang berlangsung di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Kota Ternate ini menyoroti proses hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber utama dari berbagai latar belakang hukum, akademisi, dan pendamping masyarakat adat, yang secara kritis mengulas dugaan kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji melalui penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Salah satu peserta diskusi, Kamaria Malik, istri dari salah satu terdakwa, menceritakan bagaimana penahanan suaminya berdampak pada kehidupan keluarga dan ekonomi masyarakat adat.

“Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Lahan pertanian kami rusak karena aktivitas tambang. Tanaman mati, padahal dulu tidak pernah seperti ini. Mereka berjuang untuk hak-hak masyarakat,” ujar Kamaria.

Ia menegaskan bahwa perjuangan warga adat Maba Sangaji adalah upaya mempertahankan kehidupan dan masa depan anak cucu mereka.

“Kami hanya berharap keadilan berpihak kepada masyarakat kecil seperti kami. Apa pun keputusannya nanti, kami tetap bangga karena mereka berjuang demi hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun, menyebut bahwa dakwaan terhadap para warga adat merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini tidak tepat dan menunjukkan kekeliruan jaksa dalam menafsirkan perbuatan para terdakwa.

“Jaksa keliru dalam menuntut. Tidak ada penjelasan rinci bagaimana perbuatan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga adat,” tegas Lukman.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan pola lama yang sering muncul di daerah yang menjadi sasaran investasi tambang.

“Kriminalisasi seperti ini adalah sarana pembungkaman yang digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

“Sebelas warga Maba Sangaji seharusnya dibebaskan, karena mereka tidak melakukan tindak kriminal. Mereka hanya memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan yang dirusak tanpa persetujuan masyarakat adat,” tutupnya.

Sementara itu, Irfan Alghifari dari Trend Asia menegaskan pentingnya melihat kasus ini dari sudut pandang masyarakat adat itu sendiri.

“Dari perspektif warga Maba Sangaji, kita bisa memahami mengapa mereka berani mengambil risiko ditangkap dan ditahan. Mereka melawan karena merasa dirampas hak hidup dan tanahnya,” pungkas Irfan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Modus Penipuan WhatsApp Manfaatkan Share Screen

    Waspada Modus Penipuan WhatsApp Manfaatkan Share Screen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Ternate, MajangPolis – Belakangan, muncul modus penipuan baru yang memanfaatkan fitur WhatsApp bernama Share Screen atau Bagikan Layar. Fitur ini memungkinkan pengguna memperlihatkan isi layar ponsel secara langsung kepada lawan bicara. Dalam praktiknya, penipu biasanya menyamar sebagai pihak resmi dari instansi pemerintah atau organisasi tertentu. Mereka mengaku tengah menindaklanjuti urusan administrasi yang belum selesai, seperti […]

  • Kerja Sama Harita dan Pemda Perluas Akses Air Bersih di Daerah 3T

    Kerja Sama Harita dan Pemda Perluas Akses Air Bersih di Daerah 3T

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kawasi, majangpolis.com – Akses terhadap air bersih menjadi kebutuhan dasar yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan penyediaan air bersih dan sanitasi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, terutama untuk menjangkau masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Dalam berbagai agenda pembangunan, pemerintah […]

  • Diduga Aniaya Warga, Kades Gamsungi Dilaporkan ke Polres Halmahera Barat

    Diduga Aniaya Warga, Kades Gamsungi Dilaporkan ke Polres Halmahera Barat

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Ikram
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jailolo, majangpolis.com – Dugaan tindak penganiayaan di Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Peristiwa tersebut menimpa Rendi, warga Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate dan kini telah dilaporkan ke Polres Halbar oleh korban melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Rendi, Dealfrit Kaerasa mengungkapkan, insiden bermula pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, Rendi bersama […]

  • Sekkot Rizal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

    Sekkot Rizal Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (10/4/2026) sore. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, H. Rizal Marsaoly, mewakili Wali Kota Ternate. Bantuan yang diberikan merupakan bagian dari program Ternate Peduli, berupa uang tunai […]

  • Anggota Brimob Polda Maluku Utara Aniaya Istri hingga Kritis

    Anggota Brimob Polda Maluku Utara Aniaya Istri hingga Kritis

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara bernama, Bripka Reyhan Duwila (37) menganiaya istrinya, Pipi Wulandari (37), hingga kritis. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 WIT di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Maluku Utara. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kritis karena pendarahan di […]

  • Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Sula Temukan Banyak Proyek Bermasalah

    Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Sula Temukan Banyak Proyek Bermasalah

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2025 memastikan tidak ada temuan yang direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH). Hal ini disampaikan usai pelaksanaan rapat paripurna penyampaian hasil kerja pansus. Ketua Pansus LKPJ, Julkifli Umagapi, mengatakan pansus telah menyelesaikan seluruh tahapan kerja, termasuk investigasi lapangan melalui uji […]

expand_less