Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 334

Ternate, majangpolis.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba dalam Kasus Maba Sangaji”, Minggu (12/10/2025).

yang berlangsung di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Kota Ternate ini menyoroti proses hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber utama dari berbagai latar belakang hukum, akademisi, dan pendamping masyarakat adat, yang secara kritis mengulas dugaan kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji melalui penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Salah satu peserta diskusi, Kamaria Malik, istri dari salah satu terdakwa, menceritakan bagaimana penahanan suaminya berdampak pada kehidupan keluarga dan ekonomi masyarakat adat.

“Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Lahan pertanian kami rusak karena aktivitas tambang. Tanaman mati, padahal dulu tidak pernah seperti ini. Mereka berjuang untuk hak-hak masyarakat,” ujar Kamaria.

Ia menegaskan bahwa perjuangan warga adat Maba Sangaji adalah upaya mempertahankan kehidupan dan masa depan anak cucu mereka.

“Kami hanya berharap keadilan berpihak kepada masyarakat kecil seperti kami. Apa pun keputusannya nanti, kami tetap bangga karena mereka berjuang demi hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun, menyebut bahwa dakwaan terhadap para warga adat merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini tidak tepat dan menunjukkan kekeliruan jaksa dalam menafsirkan perbuatan para terdakwa.

“Jaksa keliru dalam menuntut. Tidak ada penjelasan rinci bagaimana perbuatan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga adat,” tegas Lukman.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan pola lama yang sering muncul di daerah yang menjadi sasaran investasi tambang.

“Kriminalisasi seperti ini adalah sarana pembungkaman yang digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

“Sebelas warga Maba Sangaji seharusnya dibebaskan, karena mereka tidak melakukan tindak kriminal. Mereka hanya memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan yang dirusak tanpa persetujuan masyarakat adat,” tutupnya.

Sementara itu, Irfan Alghifari dari Trend Asia menegaskan pentingnya melihat kasus ini dari sudut pandang masyarakat adat itu sendiri.

“Dari perspektif warga Maba Sangaji, kita bisa memahami mengapa mereka berani mengambil risiko ditangkap dan ditahan. Mereka melawan karena merasa dirampas hak hidup dan tanahnya,” pungkas Irfan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batal di Januari, 3.150 PJU Dipasang Lewat Skema KPBDU Akhir 2026

    Batal di Januari, 3.150 PJU Dipasang Lewat Skema KPBDU Akhir 2026

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan program “Ternate Terang” melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPBDU) untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU). Program ini ditargetkan menjangkau ribuan titik lampu di seluruh wilayah kota. Sebelumnya Dishub menargetkan proyek tersebut mulai dikerjakan pada awal Januari 2026 ini, namun hingga […]

  • Tiga Pemuda di Morotai Terseret Ombak, 1 Orang Meninggal Dunia

    Tiga Pemuda di Morotai Terseret Ombak, 1 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Morotai, majangpolis.com – Seorang pemuda asal Desa Meti, Kabupaten Halmahera Utara, yang dilaporkan hilang setelah terseret ombak di Pantai Desa Bido, Kabupaten Pulau Morotai, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh Tim SAR Gabungan, Kamis (16/7/2026). Korban diketahui bernama Jeit Oga (21). Ia sebelumnya terseret ombak bersama dua rekannya saat beraktivitas di kawasan pantai. Dua […]

  • ‎Jadi Tersangka Korupsi, Eks Calon Wali Kota Ternate Ditahan

    ‎Jadi Tersangka Korupsi, Eks Calon Wali Kota Ternate Ditahan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Eks calon wali kota Ternate Muhammad Sahril Abdul Rajak resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat. Ia ditahan dalam kasus korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo. Selain Sahril, penyidik juga menahan eks Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) […]

  • Hilang Saat Mencari Gaharu, Warga Halteng Ditemukan Selamat di Hutan Dote

    Hilang Saat Mencari Gaharu, Warga Halteng Ditemukan Selamat di Hutan Dote

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Setelah dilakukan pencarian selama sehari, Salamudin Usman (48), warga Desa Dote, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, yang dilaporkan hilang saat mencari kayu gaharu di kawasan hutan Dote, akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, Jumat (12/6/2026). Korban ditemukan sekitar pukul 12.00 WIT di kawasan Bomeng, berjarak kurang lebih tiga kilometer dari lokasi […]

  • Selesaikan 67 dalam Tiga Bulan, Polres Ternate Peringkat Pertama se-Maluku Utara

    Selesaikan 67 dalam Tiga Bulan, Polres Ternate Peringkat Pertama se-Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Ikram
    • visibility 138
    • 0Komentar

    ‎‎Ternate, majangpolis.com – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mencatatkan hasil positif di awal 2026 ini. Dalam periode Januari hingga Maret, satuan ini berhasil berhasil menempati peringkat pertama dalam penyelesaian kasus di jajaran Polda Maluku Utara. ‎Berdasarkan data yang dirilis Polda Maluku Utara melalui paparan evaluasi kinerja, pada Rabu (15/4/2026) di muara Mall Ternate, […]

  • Gubernur Sherly Tjoanda Curhat di DPR: Malut Terancam Krisis Fiskal, Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

    Gubernur Sherly Tjoanda Curhat di DPR: Malut Terancam Krisis Fiskal, Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait kondisi fiskal daerah saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam rapat tersebut, Sherly menilai kebijakan relaksasi anggaran yang diberikan pemerintah pusat belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang […]

expand_less