Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 379

Ternate, majangpolis.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba dalam Kasus Maba Sangaji”, Minggu (12/10/2025).

yang berlangsung di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Kota Ternate ini menyoroti proses hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber utama dari berbagai latar belakang hukum, akademisi, dan pendamping masyarakat adat, yang secara kritis mengulas dugaan kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji melalui penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Salah satu peserta diskusi, Kamaria Malik, istri dari salah satu terdakwa, menceritakan bagaimana penahanan suaminya berdampak pada kehidupan keluarga dan ekonomi masyarakat adat.

“Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Lahan pertanian kami rusak karena aktivitas tambang. Tanaman mati, padahal dulu tidak pernah seperti ini. Mereka berjuang untuk hak-hak masyarakat,” ujar Kamaria.

Ia menegaskan bahwa perjuangan warga adat Maba Sangaji adalah upaya mempertahankan kehidupan dan masa depan anak cucu mereka.

“Kami hanya berharap keadilan berpihak kepada masyarakat kecil seperti kami. Apa pun keputusannya nanti, kami tetap bangga karena mereka berjuang demi hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun, menyebut bahwa dakwaan terhadap para warga adat merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini tidak tepat dan menunjukkan kekeliruan jaksa dalam menafsirkan perbuatan para terdakwa.

“Jaksa keliru dalam menuntut. Tidak ada penjelasan rinci bagaimana perbuatan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga adat,” tegas Lukman.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan pola lama yang sering muncul di daerah yang menjadi sasaran investasi tambang.

“Kriminalisasi seperti ini adalah sarana pembungkaman yang digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

“Sebelas warga Maba Sangaji seharusnya dibebaskan, karena mereka tidak melakukan tindak kriminal. Mereka hanya memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan yang dirusak tanpa persetujuan masyarakat adat,” tutupnya.

Sementara itu, Irfan Alghifari dari Trend Asia menegaskan pentingnya melihat kasus ini dari sudut pandang masyarakat adat itu sendiri.

“Dari perspektif warga Maba Sangaji, kita bisa memahami mengapa mereka berani mengambil risiko ditangkap dan ditahan. Mereka melawan karena merasa dirampas hak hidup dan tanahnya,” pungkas Irfan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negara Takut Dikritik

    Negara Takut Dikritik

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Oleh: Fadli Kayoa (Jurnalis) Situasi demokrasi Indonesia hari-hari ini memprihatinkan. Terutama pada aspek kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat. Hal tersebut dilihat dari banyak kasus kriminalisasi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), masyarakat adat, kekerasan dan teror terhadap jurnalis. Bahkan belakangan nonton film Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono pun dibubarkan. Dua tahun terakhir saat negara terlihat […]

  • Intervensi Pemda Kepulauan Sula Tekan Harga Tiket Pesawat Trigana

    Intervensi Pemda Kepulauan Sula Tekan Harga Tiket Pesawat Trigana

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 454
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memberikan subsidi harga tiket pesawat Trigana Air Service rute Sanana-Ternate setelah terjadi lonjakan tarif akibat kenaikan harga avtur dunia dan penyesuaian tarif batas atas oleh pemerintah pusat. Penandatanganan kerja sama antara Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus bersama pihak PT Trigana Air Service yang […]

  • Korupsi dan Asusila, HMI Desak BK Segera Proses PAW Dua Anggota DPRD Kepulauan Sula

    Korupsi dan Asusila, HMI Desak BK Segera Proses PAW Dua Anggota DPRD Kepulauan Sula

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia HMI Cabang Sanana, Safrin Sangadji, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula segera mengambil menyelesaikan proses pergantian antara waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Kepulauan Sula. Kedua wakil rakyat tersebut yakni, Lasidi Leko dari Parti Bulan Bintang (PBB) yang tersandung kasus korupsi belanja modal […]

  • Oknum Jaksa Kejari Taliabu Disebut Peras Kepala Dinas, Begini Penjelasannya

    Oknum Jaksa Kejari Taliabu Disebut Peras Kepala Dinas, Begini Penjelasannya

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu dituding memeras sejumlah pimpinan SKPD di Kabupaten Pulau Taliabu. Informasi itu disebar di media sosial Facebook oleh akun bernama Ruslan Sangadji. Dalam unggahannya, ia meminta Kejari Pulau Taliabu mengevaluasi bawahannya inisial HT alias Herry selaku Kasi Intel. “Beliau terindikasi sering menakuti-nakuti SKPD dalam lingkungan pemerintahan Taliabu,” […]

  • Bripka RAP Dipecat Tidak Hormat, Korban KDRT Ikuti Sidang Secara Online

    Bripka RAP Dipecat Tidak Hormat, Korban KDRT Ikuti Sidang Secara Online

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Polda Maluku Utara resmi memecat Bripka RAP alias Raeychand dari institusi kepolisian. Anggota Brimob Polda Malut itu dipecat melalui sidang kode etik pada, Senin (6/4/2026). Sidang berlangsung di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate. Korban, Pipin Wulandari yang juga merupakan istri dari Bripka RAP, mengikuti jalannya sidang secara daring karena kondisi kesehatannya […]

  • Keren, Pengelola RITD Desa Tuada Buat Stik Udang Vannamei Enak

    Keren, Pengelola RITD Desa Tuada Buat Stik Udang Vannamei Enak

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Jailolo, majangpolis.com — Pengelola Rumah Inovasi Teknologi Desa (RITD) Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara sukses mengelar pelatihan pengolahan udang vannamei pada, Minggu (11/1/2026). Inovasi yang dibuat ini adalah stik udang vannamei dengan dua varian rasa yakni  sambalado dan original. Praktik yang dilaksanakan di kantor BUMDes Jiko Banau ini didampingi oleh salah satu […]

expand_less