KMP Sula Bahagia Mangkrak dan Rusak, LBH Soroti Pernyataan Kadishub
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Jum, 24 Jul 2026
- visibility 122

Kondisi kapal KMP Sula Bahagia saat ini.
Sanana, majangpolis.com – Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Abdul Kadir Nur Ali, terkait kerusakan dan tidak beroperasinya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sula Bahagia dinilai justru membuka dugaan adanya persoalan serius, termasuk dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kapal milik pemerintah daerah tersebut.
Penilaian itu disampaikan Rasman Buamona. Ia menyoroti sejumlah pernyataan Kadishub Sula yang menyebut operasional KMP Sula Bahagia terkendala persoalan efisiensi dan biaya operasional
Menurut Rasman, jika benar Dishub telah melakukan perhitungan bahwa pendapatan dari tarif penumpang dan angkutan sepeda motor tidak sebanding dengan biaya operasional, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Sebab, sepanjang tahun 2026, KMP Sula Bahagia disebut belum pernah beroperasi.
“Kalau Dishub sudah menghitung pendapatan dari tarif penumpang dan angkutan sepeda motor tidak sebanding dengan biaya operasional, pertanyaannya, bagaimana dengan anggaran operasional yang sebelumnya telah disiapkan untuk KMP Sula Bahagia?” ujar Rasman, Jum,at (24/7/2027).
Ia juga menilai pernyataan terkait efisiensi tersebut bertentangan dengan keterangan Sutomo Teapon yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Sula. Saat itu, kata Rasman, disebutkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp600 juta untuk mendukung operasional KMP Sula Bahagia pada 2026.
Rasman meminta Dishub Sula tidak menjadikan alasan efisiensi sebagai dasar untuk membenarkan tidak beroperasinya KMP Sula Bahagia.
“Jangan jadikan efisiensi sebagai alasan kapal tidak bisa beroperasi. Kalau memang ada persoalan anggaran, harus dijelaskan secara terbuka, termasuk ke mana anggaran operasional yang sudah disiapkan sebelumnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi KMP Sula Bahagia yang dinilai tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya warga Pulau Mangoli.
Menurutnya, sejak 2024 kapal tersebut disebut hanya beberapa kali beroperasi dan belum memberikan pelayanan penyeberangan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Sejak 2024, kapal itu hanya beroperasi beberapa kali. Bahkan, kalau tidak salah, saat Festival Tanjung Waka kapal tersebut digunakan untuk mengangkut pejabat daerah. Sementara untuk kepentingan masyarakat Pulau Mangoli, kapal ini tidak memberikan manfaat yang maksimal,” katanya.
Rasman menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Sula. Ia meminta adanya keterbukaan mengenai kondisi kapal, anggaran pemeliharaan, biaya operasional, pendapatan dari tarif penumpang dan kendaraan, serta alasan kapal hingga kini belum beroperasi.
“Ini harus dibuka secara transparan. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan alasan efisiensi, sementara kapal mengalami kerusakan dan tidak beroperasi. Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.
Kadishub Kepsul, Abdul Kadir Nur Ali saat dihubungi wartawan belum memberikan respons. (bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar