Pertemuan KPK-Pemprov Malut Berlangsung Tertutup, Akses Wartawan Diblokir
- account_circle Hasanudin Arbi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 77

Seluruh akses ke kediaman Wakil Gubernur Malut di Ternate tertutup dan dijaga ketat Satpol PP, Kamis (11/6/2026). (Foto: Hasanudin/majangpolis.com)
Ternate, majangpolis.com – Rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang membahas tata kelola pemerintahan justru memunculkan tanda tanya publik.
Pertemuan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat transparansi itu berlangsung tertutup dan dijaga super ketat, hingga wartawan tidak dapat mengakses pertemuan tersebut.
Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI tersebut digelar di rumah dinas Wakil Gubernur Maluku Utara, eks Hotel Crysant, Kelurahan Takoma, Ternate, Kamis (11/6/2026).
Pantauan di lokasi, puluhan personel Satpol PP berjaga di pintu masuk. Tak hanya masyarakat umum, wartawan yang hendak meliput kegiatan juga dilarang memasuki area rapat dan hanya bisa menunggu di luar pagar. Kondisi ini berbeda dengan agenda-agenda supervisi KPK sebelumnya yang umumnya masih memberikan ruang bagi media untuk melakukan peliputan.
Sejak pagi, sejumlah pejabat Pemprov Malut telah berdatangan. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terlihat tiba sekitar pukul 08.50 WIT. Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta unsur pimpinan DPRD Malut juga hadir sesuai agenda yang dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIT.
Berdasarkan surat undangan Nomor 000.1.5/2856/SETDA yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir, terdapat sejumlah isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Mulai dari evaluasi tata kelola pemerintahan daerah, perencanaan dan penganggaran APBD yang mendukung visi-misi kepala daerah, proyek strategis daerah tahun anggaran 2025-2026, belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain jajaran Pemprov, rapat juga dihadiri Ketua DPRD Malut, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, serta Ketua Badan Anggaran DPRD Malut.
Seorang ASN Pemprov Malut yang ditemui di lokasi mengaku pembatasan akses tersebut merupakan permintaan langsung dari pihak KPK. Karena itu, wartawan baru diperbolehkan melakukan peliputan dan wawancara setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. “Ini sesuai permintaan KPK,” singkatnya.
Hingga berita ini ditulis, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Malut, Abdul Karim, belum memberikan penjelasan terkait alasan rapat berlangsung tertutup. Pesan konfirmasi yang dikirim juga belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Sekprov Samsuddin A. Kadir menegaskan, kunjungan KPK ke Maluku Utara lebih berfokus pada fungsi supervisi dan penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Ini bagian dari supervisi KPK untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ketaatan terhadap aturan juga dapat dilihat dari tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dan instrumen pengawasan lainnya,” ujar Samsuddin.
Menurutnya, kehadiran KPK harus menjadi momentum bagi Pemprov Malut untuk memperkuat sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Yang perlu kita dorong adalah bagaimana seluruh proses pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum. Karena tujuan utama supervisi ini adalah memperkuat upaya pencegahan korupsi,” tandasnya.
Namun, ketatnya pengamanan dan minimnya akses informasi dalam rapat yang membahas tata kelola pemerintahan itu justru memunculkan pertanyaan. Di tengah tuntutan keterbukaan publik, agenda yang mengusung semangat pencegahan korupsi tersebut berlangsung nyaris tanpa ruang pengawasan dari media. (cr-01)
- Penulis: Hasanudin Arbi
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar