Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Bripka RAP Dipecat Tidak Hormat, Korban KDRT Ikuti Sidang Secara Online

Bripka RAP Dipecat Tidak Hormat, Korban KDRT Ikuti Sidang Secara Online

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
  • visibility 25

Ternate, majangpolis.com – Polda Maluku Utara resmi memecat Bripka RAP alias Raeychand dari institusi kepolisian. Anggota Brimob Polda Malut itu dipecat melalui sidang kode etik pada, Senin (6/4/2026). Sidang berlangsung di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate.

Korban, Pipin Wulandari yang juga merupakan istri dari Bripka RAP, mengikuti jalannya sidang secara daring karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk hadir langsung.

Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis setelah memeriksa keterangan saksi, korban, serta pihak keluarga.

“Putusan sidang telah memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga. Bripka RAP dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Bahtiar usai persidangan.

Ia juga mengapresiasi atensi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang dinilai mendorong proses penanganan perkara hingga tuntas di ranah kode etik.

Menariknya, dalam sidang tersebut Bripka RAP menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Dengan demikian, putusan tersebut berpotensi berkekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak ada banding, berarti putusan ini final. Kami berharap Kapolda segera memproses upacara lepas dinas,” tambah Bahtiar.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pidana yang tengah berjalan. Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini saat ini ditangani oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate.

“Kami minta agar proses pidana segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate, sehingga bisa cepat disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menuturkan bahwa kondisi kesehatan korban menjadi alasan utama tidak hadir langsung di ruang sidang.

“Seharusnya korban hadir langsung, namun karena kondisi kesehatan belum membaik, ia mengikuti secara online. Putusan PTDH ini memberi rasa keadilan bagi korban,” ungkap Nurdewa.

Ia menambahkan, pihaknya terus memberikan pendampingan, termasuk dukungan psikologis bagi korban dan anaknya untuk meminimalisir dampak trauma.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menjelaskan bahwa hasil sidang kode etik masih akan diproses secara administratif sebelum resmi diberlakukan.

“Hasil sidang diserahkan kepada Kapolda untuk ditetapkan, kemudian diteruskan ke Biro SDM guna proses administrasi PTDH. Saat ini tinggal tahapan surat-menyurat,” jelasnya.

Diketahui, selain menjalani sidang etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya. Proses hukum pidana masih terus berjalan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IDC 2025, Industri Sepakat Newsroom Masih Garda Terdepan di Tengah Terpaan AI

    IDC 2025, Industri Sepakat Newsroom Masih Garda Terdepan di Tengah Terpaan AI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com — Peran redaksi (newsroom) sebagai penjaga kredibilitas dan nilai berita dinilai semakin penting di tengah derasnya arus transformasi digital dan serbuan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Pendapat ini mengemuka dalam panel diskusi bertema Membangun Ekosistem Digital Lintas Industri yang menghadirkan perwakilan Pertamina, TikTok Indonesia, dan iNews Media Group. “Transformasi digital kini menjadi keniscayaan di […]

  • BK DPRD Malut Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Aksandri Kitong

    BK DPRD Malut Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Aksandri Kitong

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Sunarto Hi. Hasan
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sofifi, majangpolis.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Aksandri Kitong. Wakil Ketua BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perdana pada, Selasa (7/4/2026) di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi […]

  • AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Revisi ini dilakukan agar regulasi yang ada bisa sesuai dengan perkembangan digital dan teknologi, termasuk pemakaian konten jurnalistik untuk bahan pembelajaran dan pemutakhiran data (training and grounding data) oleh […]

  • Banjir dan Tanah Longsor Landa Halmahera Barat

    Banjir dan Tanah Longsor Landa Halmahera Barat

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jailolo, majangpolis.com – Sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara terendam banjir akibat hujan deras, Rabu (7/1/2026). Peristiwa itu terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Ibu khususnya di Desa Kampung Cina, Tabaru, dan Tongute Ternate. Ketinggian air terus bertambah karena hujan masih mengguyur pada pukul 7 pagi yang mengakibatkan tanggul dan bronjong jebol. […]

  • BMKG Tetapkan Ternate, Tidore, Halmahera dan Bitung Siaga Tsunami

    BMKG Tetapkan Ternate, Tidore, Halmahera dan Bitung Siaga Tsunami

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Gempa bumi tektonik kuat mengguncang wilayah barat daya Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (2/4/2026) pagi. Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut memiliki magnitudo terkini7,6 dan berpotensi menimbulkan tsunami. Peristiwa ini terjadi pada pukul 05.48.14 WIB. Episenter gempa berada pada koordinat 1,25° Lintang Utara dan 126,27° […]

  • Pesan Menyejukkan Sultan Tidore untuk Warga Dua Desa di Halmahera Tengah

    Pesan Menyejukkan Sultan Tidore untuk Warga Dua Desa di Halmahera Tengah

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Situasi dua desa di Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat sempat memanas pada, Kamis (3/4/2026). Namun, kondisi tersebut tak berlangsung lama dimana warga dua desa saat ini telah kembali ke desa masing-masing. Terkait itu, Sultan Tidore, Husain Alting Sjah memberikan pesan menyejukkan. Sultan mengajak masyarakat saling […]

expand_less