OJK Ingatkan Masyarakat Maluku Utara Waspadai Investasi Ilegal, Kenali Ciri-cirinya
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Sen, 31 Agu 2026
- visibility 92

Kepala OJK Malut, Adi Surahmat. (Foto: Arif for majangpolis.com)
Ternate, majangpolis.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat di Maluku Utara agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi ilegal atau investasi bodong yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
“Legal, pastikan perizinannya. Kemudian logis, hati-hati untuk keuntungan yang tidak wajar,” ujar Adi di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Adi menjelaskan, terdapat sejumlah ciri umum yang perlu diwaspadai masyarakat dalam penawaran investasi ilegal. Pertama, investasi tersebut biasanya menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, seolah-olah tidak memiliki risiko atau memiliki risiko yang sangat rendah.
Menurutnya, masyarakat harus mempertimbangkan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Sebagai pembanding, produk perbankan memiliki mekanisme perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ciri kedua adalah penggunaan skema member get member atau skema Ponzi. Dalam skema ini, anggota didorong merekrut anggota baru dengan iming-iming mendapatkan fee atau keuntungan tertentu.
“Ini perlu diantisipasi. Anggota direkrut untuk merekrut anggota baru, kemudian mendapatkan fee khusus dan sebagainya,” jelas Adi.
Ciri lainnya, lanjut Adi, adalah pengelolaan dana yang tidak transparan. Masyarakat perlu mempertanyakan dengan jelas kegiatan usaha, penggunaan dana, hingga informasi mengenai perusahaan yang menawarkan investasi tersebut.
Untuk lembaga atau perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK, terdapat kewajiban penyampaian informasi dan laporan sesuai ketentuan, termasuk laporan keuangan maupun tata kelola yang dipublikasikan melalui sarana yang telah ditentukan.
Indikasi lain yang perlu diwaspadai adalah ketika pihak yang menawarkan investasi meminta masyarakat menyetorkan dana ke rekening yang tidak sesuai dengan identitas badan usaha.
“Badan usahanya apa, rekeningnya mana. Hati-hati terhadap indikasi-indikasi seperti itu,” imbaunya.
Masyarakat Diminta Verifikasi Secara Independen
Adi juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi hanya karena direkomendasikan oleh orang terdekat, tokoh tertentu, influencer, maupun seseorang yang memiliki banyak pengikut di media sosial.
Masyarakat tetap diminta melakukan verifikasi secara independen, terutama untuk memastikan legalitas perusahaan serta kejelasan produk investasi yang ditawarkan.
“Jangan mudah percaya hanya karena satu penawaran investasi yang direkomendasikan oleh orang-orang terdekat, tokoh tertentu, influencer atau masih banyak pengikut di media sosial,” tegasnya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi OJK atau datang langsung ke kantor OJK untuk memastikan legalitas suatu perusahaan maupun produk investasi.
OJK juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Selain itu, masyarakat yang telah menjadi korban penipuan, termasuk korban investasi ilegal, transfer dana, maupun penipuan transaksi online, dapat segera melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Adi menekankan pentingnya laporan disertai dokumen dan bukti transaksi yang lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti, termasuk upaya pemblokiran rekening yang terkait dengan penipuan.
Meski demikian, laporan tidak serta-merta menjamin dana dapat kembali atau rekening langsung diblokir. Penanganan dilakukan melalui koordinasi OJK dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, serta anggota Satgas PASTI.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih besar akibat investasi ilegal maupun berbagai modus penipuan keuangan.
“Intinya adalah masyarakat harus lebih hati-hati, tidak begitu percaya saja untuk investasi-investasi yang sifatnya meragukan atau ilegal,” pungkas Adi. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar