Pejabat Pemda Jadi Pj Kades, Bupati Taliabu Didesak Evaluasi
- account_circle Hasman Sangaji
- calendar_month Sen, 22 Jun 2026
- visibility 164

Kantor DPRD dan Sekretariat Pulau Taliabu.
Bobong, majangpolis.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu didesak melakukan evaluasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga merangkap jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
ASN bernama Aldin itu disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, sekaligus menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat. Posisi sebagai Kades Limbo bahkan sudah dijabatnya sejaka 2025 lalu.
Informasi tersebut mendapat sorotan dari sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Hudan Irsyadi, menilai praktik rangkap jabatan dalam birokrasi memang kerap terjadi dalam kondisi tertentu. Namun, menurutnya, kasus yang melibatkan ASN yang merangkap jabatan struktural sekaligus kepala desa perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Rangkap jabatan dalam birokrasi memang bukan hal baru. Namun jika seorang ASN merangkap sebagai pejabat struktural sekaligus kepala desa, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Sekecil apa pun jabatan yang dirangkap, harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Hudan, Minggu (21/6/2026).
Hudan menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur profesionalitas ASN dan membatasi potensi rangkap jabatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas utama seorang aparatur negara.
Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengharuskan seorang guru mengabdikan diri secara penuh pada tugas pendidikan dan pengajaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas ASN.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan etik bagi ASN untuk menghindari jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Hudan juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Saya yakin Ibu Bupati memahami aturan-aturan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap oknum ASN yang diduga merangkap jabatan. Jika persoalan ini dibiarkan tanpa peninjauan, dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari,” katanya.
Sekda Kabupaten Pulau Taliabu, Hayatudin Fataruba saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.
Sementara Aldin saat dikonfirmasi membenarkan posisinya sebagai Pj Kades Limbo dan Kabag Risalah. “Kabar Risalah Sekretariat DPRD dan Kades Limbo,”kata Aldin kepada wartawan.
- Penulis: Hasman Sangaji
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar