Pemilik Investasi Zahra Berkah Mangkir dari Panggilan Klarifikasi OJK Malut
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Sen, 31 Agu 2026
- visibility 73

Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat. (Foto: Arif/Initimes)
Ternate, majangpolis.com – Pemilik atau bos investasi Zahra Berkah berinisial SHM mangkir dari panggilan klarifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mengenai dugaan aktivitas investasi ilegal yang menghimpun dana masyarakat. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melayangkan panggilan kepada SHM untuk dimintai keterangan pada, Senin (31/8/2026).
Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat menyebut, tugas Satgas PASTI tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Adi menjelaskan, setiap kegiatan literasi keuangan, OJK juga mengingatkan masyarakat mengenai ciri-ciri investasi ilegal dan pentingnya memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi.
“Harapannya masyarakat memang tidak tertipu dengan adanya indikasi-indikasi investasi ilegal. Itu yang kami jelaskan di depan terlebih dahulu,” ujar pihak OJK Maluku Utara.
Terkait aktivitas investasi Zahra Berkah di Halmahera Selatan, OJK mengaku telah menerima informasi. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang disampaikan masyarakat kepada OJK, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Meski demikian, setelah memperoleh informasi tersebut, OJK bersama Satgas PASTI langsung mengambil langkah klarifikasi untuk memastikan aktivitas dan legalitas pihak yang diduga menghimpun dana masyarakat.
“Kami memang tugasnya adalah untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang menghimpun dana masyarakat tadi untuk memastikan bentuk perizinannya seperti apa. Apakah sudah ada surat izin khusus sesuai undang-undang, kemudian bisnisnya seperti apa,” jelas Adi saat ditemui di kantor OJK Malut, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan Zahra Berkah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan kegiatan investasinya berada dalam pengawasan lembaga yang berwenang.
Penindakan Menunggu Hasil Klarifikasi
OJK menegaskan Satgas PASTI memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun, penindakan dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Yang kedua memang melakukan penindakan. Penindakan itu secara bersama-sama tentunya dengan aparat penegak hukum. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI di Jakarta dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” kata Adi.
Soal investasi Zahra Berkah yang sudah berlangsung lebih dari setahun, Adi menegaskan, lamanya aktivitas tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan kegiatan tersebut ilegal. Status ilegal atau tidak harus dipastikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, bentuk kegiatan investasi, perizinan, serta kemungkinan unsur pidana.
Karena itu, OJK meminta masyarakat yang telah menempatkan dana pada pihak tertentu untuk tetap berhati-hati dan memastikan legalitas serta mekanisme investasi sebelum menyerahkan dana.
OJK Soroti Imbal Hasil Tak Logis
Menanggapi informasi mengenai pencairan dana yang disebut bisa mencapai ratusan juta hingga Rp1 miliar dalam sekali pencairan, OJK menyatakan aspek pertama yang harus dipastikan adalah legalitas kegiatan investasi tersebut.
Menurut OJK, kewajaran nilai pencairan tidak dapat dinilai sebelum status legalitas dan bentuk kegiatan investasinya diketahui secara jelas.
“Kalau masalah wajar atau tidaknya itu nanti lain cerita, legalnya dulu,” tegasnya.
Adi menjelaskan, setiap kegiatan investasi yang legal memiliki mekanisme pencatatan dan pengawasan. Misalnya, investasi dalam bentuk deposito di perbankan tercatat dan berada dalam pengawasan OJK. Demikian pula kegiatan koperasi memiliki ketentuan dan mekanisme pengawasan tersendiri.
Selain legalitas, masyarakat juga diminta menggunakan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan perusahaan atau kegiatan investasi memiliki izin yang sesuai, sementara logis berkaitan dengan kewajaran keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan dalam jumlah besar atau persentase imbal hasil yang tinggi karena hal tersebut dapat menjadi salah satu indikasi yang perlu diwaspadai.
“Pihak-pihak yang menjanjikan nominal atau persentase tertentu dalam jumlah yang besar itu tidak logis dan ini harus diantisipasi,” ujar Adi.
OJK menegaskan dugaan investasi tersebut saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan. Penentuan apakah aktivitas itu ilegal atau tidak akan dilakukan setelah seluruh dokumen, perizinan, bentuk investasi, dan aspek hukum lainnya diteliti lebih lanjut. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar