Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemilik Investasi Zahra Berkah Mangkir dari Panggilan Klarifikasi OJK Malut

Pemilik Investasi Zahra Berkah Mangkir dari Panggilan Klarifikasi OJK Malut

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
  • visibility 73

Ternate, majangpolis.com – Pemilik atau bos investasi Zahra Berkah berinisial SHM mangkir dari panggilan klarifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mengenai dugaan aktivitas investasi ilegal yang menghimpun dana masyarakat. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melayangkan panggilan kepada SHM untuk dimintai keterangan pada, Senin (31/8/2026).

Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat menyebut, tugas Satgas PASTI tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

Adi menjelaskan, setiap kegiatan literasi keuangan, OJK juga mengingatkan masyarakat mengenai ciri-ciri investasi ilegal dan pentingnya memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi.

“Harapannya masyarakat memang tidak tertipu dengan adanya indikasi-indikasi investasi ilegal. Itu yang kami jelaskan di depan terlebih dahulu,” ujar pihak OJK Maluku Utara.

Terkait aktivitas investasi Zahra Berkah di Halmahera Selatan, OJK mengaku telah menerima informasi. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang disampaikan masyarakat kepada OJK, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Meski demikian, setelah memperoleh informasi tersebut, OJK bersama Satgas PASTI langsung mengambil langkah klarifikasi untuk memastikan aktivitas dan legalitas pihak yang diduga menghimpun dana masyarakat.

“Kami memang tugasnya adalah untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang menghimpun dana masyarakat tadi untuk memastikan bentuk perizinannya seperti apa. Apakah sudah ada surat izin khusus sesuai undang-undang, kemudian bisnisnya seperti apa,” jelas Adi saat ditemui di kantor OJK Malut, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan Zahra Berkah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan kegiatan investasinya berada dalam pengawasan lembaga yang berwenang.

Penindakan Menunggu Hasil Klarifikasi

OJK menegaskan Satgas PASTI memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun, penindakan dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Yang kedua memang melakukan penindakan. Penindakan itu secara bersama-sama tentunya dengan aparat penegak hukum. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI di Jakarta dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” kata Adi.

Soal investasi Zahra Berkah yang sudah berlangsung lebih dari setahun, Adi menegaskan, lamanya aktivitas tidak dapat menjadi dasar untuk menyatakan kegiatan tersebut ilegal. Status ilegal atau tidak harus dipastikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, bentuk kegiatan investasi, perizinan, serta kemungkinan unsur pidana.

Karena itu, OJK meminta masyarakat yang telah menempatkan dana pada pihak tertentu untuk tetap berhati-hati dan memastikan legalitas serta mekanisme investasi sebelum menyerahkan dana.

OJK Soroti Imbal Hasil Tak Logis

Menanggapi informasi mengenai pencairan dana yang disebut bisa mencapai ratusan juta hingga Rp1 miliar dalam sekali pencairan, OJK menyatakan aspek pertama yang harus dipastikan adalah legalitas kegiatan investasi tersebut.

Menurut OJK, kewajaran nilai pencairan tidak dapat dinilai sebelum status legalitas dan bentuk kegiatan investasinya diketahui secara jelas.

“Kalau masalah wajar atau tidaknya itu nanti lain cerita, legalnya dulu,” tegasnya.

Adi menjelaskan, setiap kegiatan investasi yang legal memiliki mekanisme pencatatan dan pengawasan. Misalnya, investasi dalam bentuk deposito di perbankan tercatat dan berada dalam pengawasan OJK. Demikian pula kegiatan koperasi memiliki ketentuan dan mekanisme pengawasan tersendiri.

Selain legalitas, masyarakat juga diminta menggunakan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan perusahaan atau kegiatan investasi memiliki izin yang sesuai, sementara logis berkaitan dengan kewajaran keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan dalam jumlah besar atau persentase imbal hasil yang tinggi karena hal tersebut dapat menjadi salah satu indikasi yang perlu diwaspadai.

“Pihak-pihak yang menjanjikan nominal atau persentase tertentu dalam jumlah yang besar itu tidak logis dan ini harus diantisipasi,” ujar Adi.

OJK menegaskan dugaan investasi tersebut saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan. Penentuan apakah aktivitas itu ilegal atau tidak akan dilakukan setelah seluruh dokumen, perizinan, bentuk investasi, dan aspek hukum lainnya diteliti lebih lanjut. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN Unkhair Edukasi Siswa SMPN 11 Kota Ternate soal Kekerasan Seksual

    Mahasiswa KKN Unkhair Edukasi Siswa SMPN 11 Kota Ternate soal Kekerasan Seksual

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Khairun (Unkhair) di Kelurahan Afe-Taduma, Kota Ternate, menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan seksual bagi siswa SMP Negeri 11 Kota Ternate, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar tentang pentingnya melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan seksual sejak usia dini. Koordinator lapangan (Korlap) KKN Unkhair […]

  • Persiapan Haji Ternate Rampung, 586 Jemaah Siap Berangkat dalam Dua Kloter

    Persiapan Haji Ternate Rampung, 586 Jemaah Siap Berangkat dalam Dua Kloter

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Persiapan keberangkatan jemaah haji di Kota Ternate tahun 2026 hampir rampung. Dokumen jamaah telah selesai diproses, sementara logistik dan jadwal keberangkatan sudah ditetapkan. Pihak Kementerian Haji di Ternate memastikan, seluruh dokumen jemaah telah diserahkan ke kantor wilayah untuk selanjutnya dibawa ke Makassar sebagai bagian dari tahapan pemberangkatan. “Untuk perlengkapan, koper jemaah masih […]

  • 350 Jenis Burung di Maluku Utara

    350 Jenis Burung di Maluku Utara

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Ternate, Majangposli – Organisasi Burung Indonesia mencatat sebanyak 350 jenis burung tersebar di wilayah Maluku Utara sejak 2023. Dari jumlah itu, 289 jenis berada di Kepulauan Halmahera dan 160 jenis di Kepulauan Sula. Di Kepulauan Halmahera, teridentifikasi 282 jenis burung yang terdiri dari 63 suku (family), 177 marga (genus), serta empat genus endemis yakni Melitograis, […]

  • Akademisi Ingatkan DPRD Sula Tuntaskan Komitmen Penanganan Pasca Banjir Waisakai

    Akademisi Ingatkan DPRD Sula Tuntaskan Komitmen Penanganan Pasca Banjir Waisakai

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Akademisi STAI Babussalam Sula, Dr. Mohtar Umasugi mengapresiasi komitmen Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang mengawal bantuan pembangunan rumah warga terdampak banjir bandang, pembangunan bronjong, dan penyediaan air bersih di Desa Waisakai. Meski begitu, Mohtar juga mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan di media, melainkan diwujudkan melalui seluruh agenda […]

  • Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Tidore, majangpolis.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara menuntut Aditya Hanafi (27) terdakwa pembunuh terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pidana penjara seumur hidup.  JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. ”Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian materil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara […]

  • Gempa M 5,5 Guncang Halmahera Tengah, Belasan Rumah Rusak

    Gempa M 5,5 Guncang Halmahera Tengah, Belasan Rumah Rusak

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Gempabumi berkekuatan magnitudo (M) 5,5 yang mengguncang wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (1/9) pukul 17.22 WIT, menimbulkan kerusakan pada sejumlah bangunan di wilayah terdampak. Sebagaimana hasil kaji cepat tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Tengah, sekitar 15 kepala keluarga (KK) terdampak. Sementara itu, hasil pendataan sementara […]

expand_less