BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp1,6 Miliar di 10 OPD Kepulauan Sula
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026
- visibility 347

Grafis temuan perjalanan dinas oleh BPK. (Grafis AI/Ikram)
Sanana, majangpolis.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang harus disetorkan kembali ke kas daerah mencapai Rp1.629.114.730,80.
Dalam laporan tersebut, BPK merinci besaran kelebihan pembayaran pada masing-masing OPD sebagai berikut:
- RSUD: Rp41.732.450,50
- Sekretariat DPRD: Rp327.885.900,00
- Bagian Hukum Setda: Rp62.300.000,00
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): Rp118.575.802,80
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Rp198.370.566,00
- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan: Rp204.252.100,00
- Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan: Rp74.891.035,00
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD): Rp45.402.300,00
- Dinas Perhubungan: Rp57.749.400,00
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp128.675.120,00
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan audit yang diterima media ini, BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, serta sejumlah kepala dinas dan badan selaku pengguna anggaran untuk menginstruksikan kepada pejabat penatausahaan keuangan SKPD lebih cermat dalam melakukan
verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan.
BPK juga meminta bendahara pengeluaran melakukan pembayaran belanja perjalanan
dinas berdasarkan bukti yang sesuai dengan ketentuan. Memedomani ketentuan dalam SBU pada saat memverifikasi SPJ.
Dan memproses kelebihan pembayaran kepada pelaksana perjalanan dinas dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.629.114.730,80.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari masing-masing OPD yang tercantum dalam temuan BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. (bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar