Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- visibility 75

Kasi Penkum Kejati Malut Richard saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus korupsi di Kejati Malut, Selasa (9/12/2025). (Foto: Iwan/majangpolis.com)
Ternate, majangpolis.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala kepala daerah (WKDH) tahun 2022. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
”Penetapan tersangka ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Richard menegaskan, penetapan tersangka kasus korupsi tersebut menunjukkan komitmen Kejati Malut dalam memberantas praktik korupsi. Selain Ali Yasin, penyidik juga menetapkan MAY, salah satu pejabat di Sekretariat WKDH sebagi tersangka.
”MAY ini juga diduga terlibat bersama MS yang sudah lebih dulu diproses hukum,”terang Richard.
Dia menjelaskan, Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) menjadi momentum yang tepat bagi Korps Adhyaksa untuk mengusut kasus korupsi hingga tuntas. (ikh)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar