Pemda Kepsul Tak Punya Data RTLH, IMM Cabang Kepsul Mengadu ke Gubernur Sherly
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Rab, 16 Sep 2026

Prabowo Sibela.
Sanana, majangpolis.com – Program rumah tidak layak huni (RTLH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Kepulauan Sula kini menuai tanda tanya besar.
Sebab di tengah alokasi anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, data penerima manfaat program tersebut justru masih misterius.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kepulauan Sula, Ahmad Pelu, hingga kini pihaknya belum menerima data penerima RTLH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perkim Malut Musyrifah Alhadar ketika dikonfirmasi justru mengaku tidak memegang data penerima RTLH.
“Semua data di kantor, mohon maaf saya tara pegang data,” ujar Musyrifah melalui pesan WhatsApp, minggu (13/9/2026) kemarin.
Musyrifah lantas meminta awak media melakukan konfirmasi langsung ke kantor Dinas Perkim Malut di Sofifi.
“Soal data program penerima RTLH dari provinsi kami tidak miliki, untuk saat ini kami hanya menjalankan program BSPS,” kata Ahmad.
Hal itu menuai sorotan dari Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sula Prabowo Sibela. Menurutnya, jika pemerintah kabupaten tidak memegang data penerima, maka siapa yang akan menentukan penerima RTLH di Kepulauan Sula.
“Dimana program tersebut dilaksanakan serta siapa pelaksananya dan bagaimana masyarakat bisa memastikan bantuan itu benar-benar diterima oleh warga yang berhak?,”kata Prabowo.
IMM Cabang Kepulauan Sula menduga ketidakjelasan informasi tersebut dapat membuka ruang bagi terjadinya permainan dalam pelaksanaan program, termasuk kemungkinan adanya kepentingan pihak ketiga.
IMM mempertanyakan apakah penentuan penerima, lokasi kegiatan hingga pelaksana program telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan penyimpangan. Tetapi ketika data publik tidak dibuka dan Pemerintah Kabupaten sendiri mengaku tidak memiliki data penerima, maka sangat wajar kalau muncul dugaan adanya permainan atau kepentingan tertentu,” tegas Probowo.
Dia mendorong dokumen penerima harus dibuka ke publik agar masyarakat tahu siapa penerima manfaat, lokasi rumah yang mendapatkan bantuan, jumlah unit setiap daerah, nilai anggaran, mekanisme penetapan penerima hingga siapa pihak yang menjadi pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2026 mengalokasikan sekitar Rp40,7 miliar untuk program RTLH.
Anggaran itu disebut diperuntukkan bagi sekitar 1.200 unit rumah yang tersebar di 10 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kepulauan Sula.
Dengan nilai anggaran sebesar itu, IMM menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terang-benderang bagaimana uang negara tersebut digunakan.
“Rp40,7 miliar itu bukan uang pribadi pejabat. Itu uang rakyat karena itu tidak boleh ada data yang seolah-olah menjadi rahasia. Masyarakat harus tahu siapa penerima manfaat dan bagaimana program itu dijalankan,” bebernya kepada media ini, Rabu (16/9/2026).
IMM meminta Inspektorat dan lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, penetapan penerima, pelaksanaan hingga realisasi anggaran program.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, permainan dengan pihak ketiga, atau penyimpangan lainnya, IMM meminta Gubernur Malut, Sherly Djoanda mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Musyrifah Alhadar dari jabatan Kepala Dinas Perkim Malut.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, buka semuanya. Jangan biarkan program untuk masyarakat miskin dibungkus dengan ketertutupan. Gubernur harus memastikan tidak ada permainan di balik program RTLH,” pungkas ketua IMM Cabang Kepulauan Sula.(bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar