Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

Lalai Terapkan K3, Perusahaan Kayu Falabisahaya Disoroti

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Jum, 4 Sep 2026
  • visibility 142

Sanana,majangpolis.com – PT. SGM yang bergerak di bidang industri kayu mendapat sorotan terkait dugaan kelalaian dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para karyawan.

Serikat Buru Garda Nusantata (SBGN) Maluku Utara, Abidin Liamanu mengatakan perusahaan tersebut perlu segera melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam penerapan K3 di lingkungan kerja yang memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan.

Kata dia, industri pengolahan kayu merupakan salah satu sektor pekerjaan yang memiliki risiko cukup tinggi. Aktivitas penggunaan mesin, peralatan pemotong, debu kayu, pengangkutan material, serta berbagai kegiatan produksi lainnya membutuhkan penerapan standar keselamatan yang ketat dan berkelanjutan.

Namun, berdasarkan sorotan yang muncul, penerapan K3 di lingkungan perusahaan tersebut diduga belum berjalan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.

Selain persoalan penerapan K3, kata dia, perhatian pihak perusahan juga tertuju pada belum tersedianya fasilitas klinik atau pelayanan kesehatan yang memadai bagi karyawan. Kondisi ini menjadi persoalan penting, terutama ketika pekerja mengalami sakit atau membutuhkan pertolongan kesehatan saat berada di lingkungan kerja.

“Karyawan merupakan bagian penting dari keberlangsungan sebuah perusahaan. Karena itu, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan tambahan, melainkan menjadi tanggung jawab utama perusahaan.”ujar Abidin.

Ia lanjut menjelaskan, perusahaan kayu wajib memberikan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) fisik maupun mental kepada setiap karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Penerapan K3 merupakan bagian dari kewajiban perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia,”terangnya.

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, memperhatikan risiko pekerjaan, serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat pekerjaan.

“Perusahaan tidak boleh hanya menuntut karyawan untuk bekerja dan mencapai target produksi. Keselamatan, kesehatan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Abidin menambahkan, ketiadaan fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh pekerja juga dinilai perlu menjadi perhatian serius. Perusahaan diharapkan memiliki mekanisme yang jelas untuk memberikan pertolongan pertama dan penanganan kesehatan bagi karyawan yang mengalami kondisi darurat atau sakit saat bekerja. (bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pertanian Sula Gerak Cepat Respons Program Pemerintah Pusat

    Dinas Pertanian Sula Gerak Cepat Respons Program Pemerintah Pusat

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Mendukung program pemerintah pusat dengan hilirisasi pertanian sebagai proses mengolah bahan mentah hasil pertanian menjadi produk olahan bernilai tambah, tidak sekadar menjual hasil panen mentah. Tujuan tersebut untuk meningkatkan nilai ekonomi, memperpanjang masa simpan, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong industrialisasi pertanian. Contohnya, sawit menjadi minyak goreng atau biofuel dan singkong menjadi mocaf. […]

  • Pemenang Debat Internasional Asal Maluku Utara Siap Ikut Pemilihan Putera Nusantara 2026

    Pemenang Debat Internasional Asal Maluku Utara Siap Ikut Pemilihan Putera Nusantara 2026

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 619
    • 0Komentar

    Surabaya, majangpolis.com – Semangat kepemudaan dan prestasi tiada henti kembali ditunjukkan oleh putra daerah Maluku Utara, Syahrul Ramadan Abdurrahman. Pemuda asal Tidore Kepulauan yang pernah memenangkan berbagai lomba daerah hingga internasional itu, kini tengah bersiap membawa nama besar Moloku Kie Raha ke panggung nasional dalam ajang pemilihan Putera Nusantara 2026. Perhelatan bergengsi yang akan berlangsung […]

  • Breaking News: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN

    Breaking News: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua rekannya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi di lembaga tersebut pada Rabu (3/6/2026). Menariknya, Dadan bersama dua rekannya baru saja diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya. Dadan […]

  • Ini Kandidat yang Berpotensi Jadi Sekda Definitif Pulau Taliabu

    Ini Kandidat yang Berpotensi Jadi Sekda Definitif Pulau Taliabu

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Pulau Taliabu disebut telah memasuki tahap akhir. Dari tiga nama yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini tersisa satu nama yang telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga kandidat yang mengikuti proses seleksi tersebut […]

  • BLT Tahap II Desa Manaf, Kepulauan Sula Disalurkan

    BLT Tahap II Desa Manaf, Kepulauan Sula Disalurkan

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, telah menyalurkan bantuan lagsung tunai (BLT) tahap II, yakni untuk bulan Juli sampai Desember 2026. Penyaluran BLT dilaksanakan di Kantor Desa Manaf, dihadiri Babinkamtibmas, Camat Sulabesi Tengah, Pj. Kades, Sekdes, ketua dan anggota BPD, bendahara serta masyarakat, Selasa (11/8/2026). Pejabat Kepala Desa (Kades) […]

  • Keren, Pengelola RITD Desa Tuada Buat Stik Udang Vannamei Enak

    Keren, Pengelola RITD Desa Tuada Buat Stik Udang Vannamei Enak

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Jailolo, majangpolis.com — Pengelola Rumah Inovasi Teknologi Desa (RITD) Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara sukses mengelar pelatihan pengolahan udang vannamei pada, Minggu (11/1/2026). Inovasi yang dibuat ini adalah stik udang vannamei dengan dua varian rasa yakni  sambalado dan original. Praktik yang dilaksanakan di kantor BUMDes Jiko Banau ini didampingi oleh salah satu […]

expand_less