Nama Suami Bupati Kepulauan Sula Disebut dalam Sidang Korupsi BMHP Covid-19
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 16 Mei 2026
- visibility 79

Abdullah Ismail. (Foto: Randi Tribun Ternate)
Ternate, majangpolis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) diminta segera memanggil dan memeriksa suami Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus, Kamarudin Mahdi terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP).
Pasalnya, nama Kamarudin disebut dalam sidang tiga terdakwa yakni, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, oknum DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Adi Maramis.
Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi mengatakan, hasil review yang dikeluarkan oleh Inspektorat Sula menjadi biang kerok dari persoalan dugaan korupsi ini.
Seharusnya hasil review yang bertujuan untuk menghitung harga satuan barang sesuai atau tidak dengan anggaran sebesar Rp5 miliar itu dikeluarkan sejak awal.
“Di mana Plt Inspektorat Sula pada saat itu bukanlah saudara Idham Sanaba, namun yang menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Sula itu adalah saudara Kamarudin Mahdi,” ungkapnya, Senin (11/05/26).
Abdullah menyatakan, Idham Sanaba baru menjabat sebagai Plh Kepala Inspektorat Sula pada 8 Desember 2021. Sementara jika merujuk pada kontrak pengadaan BMHP, alat kesehatan tersebut sudah berakhir pada 8 Desember saat itu juga. Artinya, pada tanggal tersebut BMHP untuk keperluan Covid-19 sudah ada di Kepsul.
Menurutnya, fakta hukum ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Penyidik didorong menelusuri lebih jauh alasan hasil review sejak awal tidak dilakukan oleh Plt Kepala Inspektorat sebelumnya, yakni Kamaruddin Mahdi.
“Hal ini mengakibatkan kasus ini menjadi temuan. Hasil review yang dikeluarkan oleh Plh Idham Sanaba setelah dilantik dengan jelas menyebutkan bahwa tidak ditemukan keberadaan barang di lapangan. Barang BMHP yang diadakan sesuai kontrak tersebut belum ada satu pun di Kepsul pada saat itu,”paparnya.
“Pembayaran yang dilakukan pada 23 Desember 2021 jelas-jelas cacat hukum karena BMHP belum ada. Kami meminta agar Kamarudin Mahdi juga dipanggil untuk diperiksa karena yang bersangkutan mengetahui terkait hal ini,” tegasnya.
Abdulah berharap, kasus BMHP ini tidak berhenti di sini saja. Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pencairan uang senilai Rp5 miliar untuk pengadaan alat kesehatan itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak hanya aktor utama yang sekarang menjalani persidangan, tapi semua pihak yang terlibat harus diproses agar asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) dapat tercapai dalam penanganan kasus BMHP ini. Itu harapan besar dari kami,” pungkasnya.
Sementara Kamarudin Mahdi saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui informasi tersebut melalui berita sejumlah media online.
Kamarudin bahkan menilai pernyataan Muhammad Bimbi dan kuasa hukumnya, Abdullah Ismail berdampak pada pencemaran nama baik.
“Ini adalah sebuah tindakan pencemaran nama baik dan penggiringan opini publik. Jelas yang mereka sendiri yang sampaikan dalam pemberitaan tersebut bahwa saya tidak melakukan review BMHP kok malah mereka sendiri yang meminta agar saya turut diperiksa, kan aneh jawaban terhadap tuduhan mereka malah telah mereka bantah sendiri dalam pemberitaan tersebut,”ujar Kamarudin. (ikh)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar