Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Anggota DPRD Ternate Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif ke KPK

Anggota DPRD Ternate Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif ke KPK

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
  • visibility 59

Ternate, majangpolis.com — Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif sesama anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (4/5/2026).

Laporan tersebut diajukan di Jakarta dan turut ditembuskan ke sejumlah lembaga penegak hukum, di antaranya Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Polda Maluku Utara.

Juru bicara tim hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 dan 2025.

“Pada hari ini, kami resmi menyampaikan laporan ke KPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Ternate,” ujar Ahmad yang didampingi puluhan pengacara lainnya di Kantor Hukum LBH Kapita Kota Ternate, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua subjek hukum yang dilaporkan, yakni satu orang berinisial FA serta sejumlah anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029. Namun, identitas lengkap belum dapat diungkap ke publik dengan alasan perlindungan data dan kepentingan penyelidikan.

Tim hukum menduga adanya praktik mark-up anggaran perjalanan dinas serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi, termasuk indikasi aliran dana yang tidak sesuai dengan biaya riil, seperti pembayaran hotel.

“Berdasarkan perhitungan awal, terdapat selisih dugaan kerugian negara sekitar Rp37,9 juta untuk satu anggota DPRD, khusus perjalanan dinas luar kota. Potensi kerugian bisa lebih besar jika termasuk perjalanan dalam kota,” ungkap tim hukum.

Selain itu, tim juga mengungkap adanya pola dugaan mark-up melalui transfer dana ke rekening tertentu, yang diduga digunakan untuk mengatur dan menghimpun uang perjalanan dinas. Salah satu rekening yang disebutkan dalam bukti adalah rekening bank swasta nasional.

Meski demikian, tim hukum menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan dan akan dibuktikan melalui proses hukum di KPK.

Dalam laporan tersebut, tim hukum menggunakan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Sebagai bagian dari langkah hukum, tim juga mengajukan permohonan perlindungan kepada berbagai lembaga, termasuk Presiden RI, LPSK, Komisi III DPR RI, DPP Partai Gerindra, serta Komnas HAM. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelapor mendapatkan perlindungan hukum dan tidak mengalami kriminalisasi.

“Kami berharap klien kami dapat diberikan perlindungan sebagai pelapor, bahkan sebagai justice collaborator, karena telah menunjukkan itikad baik dalam mengungkap dugaan tindak pidana ini,” jelasnya.

Sementara itu, tim hukum juga berencana mengajukan permintaan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat bukti dalam proses hukum.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan DPRD Kota Ternate, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala kepala daerah (WKDH) tahun 2022. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. ”Penetapan tersangka ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku […]

  • Program Ternate Terang, PJU di 3.600 Titik Jangkau Tiga Pulau Terluar

    Program Ternate Terang, PJU di 3.600 Titik Jangkau Tiga Pulau Terluar

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kota Ternate bakal menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku Utara yang memiliki lampu jalan umum di seluruh wilayahnya. Proyek yang digagas Dinas Perhubungan Kota Ternate menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk membiayai pembangunan infrastruktur penerangan jalan. Keberadaan penerangan jalan di Kota Ternate juga diyakini dapat menggerakan roda ekonomi masyarakat […]

  • Cerita Bripda Al Fajri Hamka, Anak Petani yang Jadi Polisi Pertama dari Desa Waibulen

    Cerita Bripda Al Fajri Hamka, Anak Petani yang Jadi Polisi Pertama dari Desa Waibulen

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Ikram
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Di sebuah desa kecil bernama Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, doa panjang seorang petani akhirnya menemukan jalannya. Al Fajri Hamka, putra keempat dari pasangan Hamka Gani dan Fadila Malik, resmi mencatat sejarah sebagai lulusan Bintara Polri pertama yang berasal dari Desa Lelilef–Waibulen. Al Fajri dilantik oleh Kapolda Malut Irjen Pol. Waris […]

  • Pernah Divonis 10 Tahun, Residivis Kasus Investasi Bodong Kembali Dilaporkan, Ada Warga Setor Miliaran Rupiah

    Pernah Divonis 10 Tahun, Residivis Kasus Investasi Bodong Kembali Dilaporkan, Ada Warga Setor Miliaran Rupiah

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Seorang perempuan berinisial FPH alias Fitri, mantan Direktur PT Karapoto Fintech, kembali dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan warga di Kota Ternate, Maluku Utara. Fitri diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa yang melibatkan skema investasi bodong Karapoto bersama suami dan ayahnya. Ia bahkan berstatus […]

  • Warga Kepulauan Sula Hilang Empat Hari, Ada Temuan Pakaian di Pesisir Desa Kabau

    Warga Kepulauan Sula Hilang Empat Hari, Ada Temuan Pakaian di Pesisir Desa Kabau

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Seorang warga Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, dilaporkan hilang di sekitar pesisir pantai desa setempat, Sabtu (18/4/2026). Hingga kini, tim SAR gabungan tengah melakukan upaya pencarian. Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate menerima laporan dari Kapolsek Sulabesi Barat terkait hilangnya pria bernama Muhammad Buamona (42), warga Desa Kabau Pantai. […]

  • Dipuji Gubernur Shelry, Kontingen Malut Raih Emas di NICFF lewat Lagu Yamko Rambe Yamko

    Dipuji Gubernur Shelry, Kontingen Malut Raih Emas di NICFF lewat Lagu Yamko Rambe Yamko

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Hasanuddin I. Arbi
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Sofifi, majangpolis.com – Paduan suara Valveles Angelous Voice asal Halmahera Utara berhasil meraih medali emas dalam ajang National International Choir Folk Festival (NICFF) 2025 di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Dalam babak penyisihan pada 5 September, tim menampilkan lagu Dara Lumau (Arr. Oktadinata Aweru) dan Yamko Rambe Yamko (Arr. Agustinus Bambang Jusana). Penampilan penuh energi […]

expand_less