HMI Dorong Tradisi Gabalil Hai Sua Diperdakan dan jadi Kegiatan Tahunan
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Ming, 3 Mei 2026
- visibility 80

Ketua HMI Cabang Sanana, Taufik Buabes.
Sanana, majangpolis.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk segera membuat peraturan daerah (perda) terkait pelestarian tradisi Gabalil Hai Sua sebagai warisan adat dan budaya masyarakat Sula.
Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Taufik Buabes, menilai Gabalil Hai Sua bukan sekadar tradisi turun-temurun, tetapi identitas budaya yang harus dijaga melalui kebijakan resmi daerah.
“Gabalil Hai Sua adalah bagian dari jati diri masyarakat Kepulauan Sula. Pemerintah Daerah dan DPRD harus hadir secara serius dengan cara perdakan tradisi ini, agar memiliki kekuatan hukum dan menjadi agenda budaya tahunan,” tegas Taufik, Sabtu (2/5/2026).
Taufik menilai, tanpa adanya perlindungan regulatif, tradisi tersebut berpotensi mengalami pengikisan akibat perubahan sosial, modernisasi hingga minimnya perhatian dari Pemerintah.
“Jika tidak ada regulasi, tradisi ini hanya akan hidup secara lisan dan berisiko hilang pelan-pelan. Padahal, ini warisan adat yang punya nilai sejarah, spiritual, dan kebudayaan yang tinggi,”bebernya.
Taufik menyebutkan, ketika mengutip keterangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, yang dimuat oleh media online ANTARA.
Dimana ia menjelaskan, Tradisi Gabalil Hai Sua merupakan ritual berjalan keliling Pulau Sulabesi di Kepulauan Sula yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok, dan termasuk dalam kategori pengetahuan tradisional yang dilindungi negara.
“Tradisi Gabalil Hai Sua merupakan ritual berjalan keliling Pulau Sulabesi di Kepulauan Sula, yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok dan termasuk pengetahuan tradisional yang dilindungi,” ujarnya yang di kutipan dari keterangan resmi Budi Argap Situngkir.
Taufik bilang, berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, tradisi tersebut telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional.
Taufik menegaskan, status tradisi tersebut sebagai kekayaan intelektual komunal seharusnya menjadi dasar kuat bagi Pemda Kepulauan Sula dan DPRD untuk segera mengambil langkah konkret berupa regulasi daerah.
“Kalau negara sudah mengakui sebagai kekayaan intelektual komunal, maka pemerintah daerah tidak boleh diam. Harus ada Perda sebagai bentuk tanggung jawab melindungi dan mengembangkan tradisi ini,” katanya.
Ia juga menilai, penguatan tradisi lokal melalui Perda akan menciptakan ruang bagi masyarakat adat, tokoh budaya, pemuda, dan lembaga pendidikan untuk bersinergi menjaga warisan budaya.
Taufik juga menekankan pentingnya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar manfaatnya bersifat inklusif bagi seluruh masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi mencatatkan dan menjaga potensi kekayaan intelektual komunal.
“Mari terus lestarikan dan lindungi pengetahuan tradisional, dan budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal,” ujarnya.
Sebagai salah satu organisasi cipayung di Sula yang peduli terhadap tradisi dan budaya maka, HMI juga menegaskan bahwa Perda harus memastikan tradisi tersebut tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dimasukkan sebagai agenda resmi pemerintah daerah setiap tahun.
“Kami ingin Gabalil Hai Sua tidak hanya menjadi seremoni adat sesaat, tetapi masuk kalender budaya daerah dan menjadi agenda tahunan yang didukung penuh oleh anggaran dan program pemerintah,” tutup Taufik.
Alumni STAI Babussalam Sula ini membeberkan, penguatan budaya lokal melalui kebijakan daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas Kepulauan Sula sekaligus membangun kebanggaan generasi muda terhadap warisan adat yang telah hidup sejak lama.(bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar