Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Oknum Brimob, 16 Adegan Diperagakan Pelaku
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026
- visibility 9

Adegan terakhir dan rekonstruksi kasus KDRT, Kamis (17/4/2026)
Ternate, majangpolis.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menggelar adegan ulang atau rekonstruksi kasus kerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Rabu (15/04/26).
Sebanyak 16 adegan dipergakan oleh Raeychan Adam Perdana saat menganiaya istrinya PW mulai dari melempari korban dengan kursi hingga helm.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan KDRT yang dilaporkan oleh korban PW.
Rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ternate Utara/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Maret 2026, serta didukung Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Rekonstruksi yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Ternate.
Rekonstruksi digelar langsung di rumah korban di RT 019 RW 006 Kelurahan Toboleu, dengan melibatkan sejumlah pihak antara lain personel Sat Reskrim Polres Ternate, Unit PPA, tim identifikasi, jaksa penuntut umum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasihat hukum korban dan tersangka, serta personel pengamanan dari Sat Sabhara dan Polsek Ternate Utara.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIT di rumah korban. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam adegan yang diperagakan, tersangka melakukan berbagai tindakan kekerasan, di antaranya melempar sandal, helm, hingga kursi ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami benturan pada beberapa bagian tubuh.
Selain itu, tindakan kekerasan juga sempat mengenai anak korban. Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik, dan membanting korban hingga kepala korban terbentur tembok.
Sudirjo menambahkan, pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke JPU.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Kasi Humas.
Kasus penganiayaan tersebut sempat viral di medsos, korban yang dianiaya suaminya yang merupakan anggota Brimob Polda Malut itu harus dua kali menjalani operasi akibat pendarahan otak dan cairan ke jantung. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim
- Editor: Ikram

Saat ini belum ada komentar