DPRD Janji Perjuangkan Kembali Pemekaran Dua Desa di Kepulauan Sula
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month Sel, 22 Sep 2026

RDP, Komisi I DPRD Kepsul bersama Pemda, dan kepala desa, Selasa (22/9/2026)
Sanana, majangpolis.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersama Pemda setempat berkomitmen memperjuangkan kembali pemekaran Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara dan Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah menjadi desa definitif.
Saat ini dua desa tersebut telah dipimpin oleh penjabat namun belum berstatus desa definitif.
Rapat dengar pendapat Komisi I itu mengadirkan Kepala Bagian Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Mangoli Utara, Camat Sulabesi Tengah, Pj Kades Umaga, Pj Kades Rawa Mangoli, Kepala Desa Waiboga dan Kepala Desa Falabisahaya.
Ketua Komisi I Safrin Gailea mengatakan, Komisi I serius mendorong pemekaran dua desa tersebut. Pihaknya, kata Safrin pernah berkonsultasi dengan Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Pemerintahan Provinsi Malut, dan Dinas PMD Provinsi Malut.
“Dari berbagai konsultasi itu, ditemukan bahwa dokumen terkait dengan pemekaran dua desa ini belum sempurna. Untuk itu, Komisi I mengundang berbagai pihak untuk RDP sekaligus meminta dipersiapkan kembali dokumen-dokumen utama yang menjadi persyaratan dalam pemekaran dua desa itu,”ujar Hi. Safrin kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Dia menjelaskan, semua pihak yang hadir sepakat mendorong dua desa persiapan menjadi desa definitif pada 2027.
“Untuk dokumen-dokumen yang sementara masih kurang itu akan dibenahi oleh Kepala Bagian Pemerintahan,”bebernya.
Selain itu, Hi. Safrin menjelaskan bahwa Kabag Pemerintahan akan berkonsultasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mensuport dokumen yang dinyatakan kurang.
“Dengan demikian, maka Kabag Pemerintahan telah menganggarkan untuk dibahas pada anggaran perubahan tahun 2026,”tutupnya.(bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar