Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Surati Kapolres Kepsul, Praktisi Hukum Soroti SP3 Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat

Surati Kapolres Kepsul, Praktisi Hukum Soroti SP3 Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
  • visibility 182

Sanana, majangpolis.com – Praktisi hukum asal Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Idrus Umarama, menyoroti langkah Polres Kepsul yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Inspektorat Kepulauan Sula tahun 2022.

Idrus, melalui Law Office Idrus Umarama, S.H., M.H. & Partners, mengutip berita online InfoPilar pada 31 Agustus 2026 yang menyebut Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, telah menghentikan penyelidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Menurut informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, penghentian penyelidikan didasarkan pada dua alasan. Pertama, BPKP menolak melakukan audit investigasi karena temuan kelebihan pembayaran telah lebih dahulu ditemukan melalui audit BPK RI pada Oktober 2023. Kedua, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan dibuktikan dengan dokumen penyetoran.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi,”jelas Idrus.

Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukan alasan penghapus pidana,” kata Idrus dalam pernyataannya.

Idrus juga mempertanyakan alasan penolakan BPKP untuk melakukan audit investigasi yang kemudian dijadikan salah satu dasar penghentian penyelidikan.

Menurutnya, tidak dilakukannya audit investigasi oleh BPKP semestinya tidak secara otomatis menghentikan proses penegakan hukum.

Ia berpendapat, penyidik masih dapat menggunakan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil gelar perkara untuk menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Penolakan BPKP melakukan audit investigasi karena temuan sudah tercakup dalam audit BPK RI semestinya tidak otomatis menghentikan proses pidana,” ujarnya.

Idrus juga menilai terdapat perbedaan fungsi antara pemeriksaan BPK RI dan audit investigasi. Karena itu, menurutnya, hasil pemeriksaan BPK RI tetap dapat menjadi bagian dari bahan yang perlu dianalisis dalam proses hukum.

Selain itu, ia menyoroti minimnya informasi yang dibuka kepada publik mengenai konstruksi hukum penghentian perkara tersebut.

Menurut Idrus, masyarakat perlu mengetahui apa yang diuji dalam gelar perkara, unsur pidana apa yang dinilai tidak terpenuhi, serta bagaimana hasil pemeriksaan BPK RI dijadikan dasar dalam mengambil keputusan penghentian penyelidikan.

“Publik hingga kini belum mengetahui secara terbuka konstruksi perkara yang diuji dalam gelar perkara, unsur pidana apa yang dinyatakan tidak terpenuhi, dan bagaimana posisi hasil audit BPK RI dijadikan pertimbangan hukum,” katanya.

Idrus mengingatkan, penghentian penyelidikan setelah adanya pengembalian uang berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan hukum yang transparan.

Ia khawatir kondisi tersebut dapat membentuk anggapan bahwa seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran negara cukup mengembalikan uang setelah ditemukan persoalan untuk menghindari proses pidana.

Menurutnya, persepsi semacam itu dapat melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi, terlebih Kepulauan Sula masih menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara akuntabel.

“Atas persoalan tersebut, kami mendesak Kapolres Kepulauan Sula membuka secara utuh dokumen SP2Lid, hasil gelar perkara, serta dasar hukum penghentian penyelidikan kepada publik,”tegas Idrus.

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara dan Propam Polri melakukan supervisi serta evaluasi terhadap keputusan penghentian penyelidikan tersebut.

“Bukan hanya berjanji, dokumen SP2Lid, hasil gelar perkara, serta dasar hukum penghentian penyelidikan harus dibuka kepada publik,” tegasnya.

Selain itu, Idrus meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi apabila ditemukan indikasi bahwa penghentian penyelidikan tidak didasarkan pada konstruksi hukum yang memadai.

Ia juga mendorong DPR RI melalui Komisi III turut melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi di Kepulauan Sula sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

“Kami berpandangan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena kerugian negara telah dikembalikan. Yang harus dijawab secara hukum adalah apakah unsur pidana pernah terjadi, dan jawaban itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik Kepulauan Sula,” pungkasnya. (bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Sama Harita dan Pemda Perluas Akses Air Bersih di Daerah 3T

    Kerja Sama Harita dan Pemda Perluas Akses Air Bersih di Daerah 3T

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Kawasi, majangpolis.com – Akses terhadap air bersih menjadi kebutuhan dasar yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan penyediaan air bersih dan sanitasi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, terutama untuk menjangkau masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Dalam berbagai agenda pembangunan, pemerintah […]

  • ABK KM Fish Gate Hilang Saat Mancing di Perairan Patlean

    ABK KM Fish Gate Hilang Saat Mancing di Perairan Patlean

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Maba, majangpolis.com – Seorang anak buah kapal (ABK) KM Fish Gate 1 dilaporkan hilang saat memancing menggunakan perahu pakura di perairan sekitar Desa Patlean, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Korban diketahui bernama Saban Itinsa Ansar (37), warga Desa Girian Permai, Kecamatan Girian, Provinsi Sulawesi Utara. Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan […]

  • Jaksa Agung Lantik Sufari jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

    Jaksa Agung Lantik Sufari jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Ternate, malutpost.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Sufari dilantik bersama 16 Kejati lainnya seluruh Indonesia di Aula Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Sebelum menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, Sufari pernah menduduki jabatan sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak […]

  • Pesan Bupati Kepulauan Sula di Maulid Nabi 1448 Hijriah

    Pesan Bupati Kepulauan Sula di Maulid Nabi 1448 Hijriah

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, menyerukan kepada masyarakat untuk meneguhkan kepedulian dan kebersamaan dalam momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang digelar di aula Istana Daerah Dad Hia Ted Sua, Kamis (27/8/2026). Hal tersebut disampaikan bupati di tengah situasi ketika berbagai daerah di Indonesia masih menghadapi bencana. […]

  • AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Revisi ini dilakukan agar regulasi yang ada bisa sesuai dengan perkembangan digital dan teknologi, termasuk pemakaian konten jurnalistik untuk bahan pembelajaran dan pemutakhiran data (training and grounding data) oleh […]

  • Kemarau Panjang, Pemda Kepulauan Sula Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

    Kemarau Panjang, Pemda Kepulauan Sula Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan Salat Istisqa di halaman Isda Dad Ted Sua, Senin (1/9/2026). Salat Istisqa yang dilakukan pada pukul 9 pagi itu untuk memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan Salat ini diimami oleh Hi Naim Buamona yang juga Imam Soa Gareha, sementara khotbah disampaikan oleh Ustaz Anwar Quba. Wakil […]

expand_less