Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Tuntutan Pergantian Kades Wailoba Mandek, Masmina Sebut Ada Peran Armin Soamole

Tuntutan Pergantian Kades Wailoba Mandek, Masmina Sebut Ada Peran Armin Soamole

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
  • visibility 386

Sanana, majangpolis.com – Polemik penonaktifan Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali mencuat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Masmina Ali, menduga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula, Armin Soamole, memiliki peran di balik belum ditindaklanjutinya tuntutan masyarakat untuk menonaktifkan kepala desa.

Dugaan tersebut disampaikan Masmina kepada wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan Desa Wailoba, Selasa (4/8/2026).

Masmina mengaku telah menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada Bupati Kepulauan Sula terkait tuntutan pergantian Kepala Desa Wailoba. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Bupati mengaitkan persoalan itu dengan politik.

“Saya menyampaikan permintaan masyarakat Wailoba agar kepala desa diganti. Namun Ibu Bupati mengatakan, ‘Ini masalah politik. Kalau mau ganti Kepala Desa Wailoba, bicara sama Riki (Armin Soamole), Ketua PKB Sula.’ Saya menjawab bahwa urusan politik pilkada sudah selesai, sekarang mari melihat kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Masmina juga menilai sikap Armin Soamole telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Wailoba.

“Yang saya tahu Armin itu anak Desa Wailoba, Ketua PKB, kemudian bendahara desa adalah keponakannya. Satu kata buat Armin, jangan membuat susah masyarakat,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD mengundang Kepala Desa Wailoba, bendahara desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rapat juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

Namun, menurut Masmina, kepala desa, bendahara desa, dan BPD tidak menghadiri rapat tanpa memberikan alasan.

“Surat sudah kami kirim untuk RDP kepada kepala desa, bendahara, dan BPD, tetapi mereka tidak datang. Kami juga tidak tahu apa alasan ketidakhadiran mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, tuntutan masyarakat agar kepala desa dinonaktifkan didasari dugaan penggunaan dana desa yang tidak transparan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai tidak tepat sasaran, serta dugaan penyalahgunaan dana desa.

Selain itu, kata Masmina, masyarakat juga mengeluhkan kepala desa yang disebut jarang berada di Desa Wailoba.

“Informasi yang saya dapat, ada yang mengatakan kepala desa sudah bekerja di perusahaan. Selama ini kepala desa tidak pernah hadir di Desa Wailoba,” ujarnya.

Masmina menambahkan, beberapa bulan lalu dirinya bersama anggota Komisi I DPRD, Kepala Dinas PMD Rahmat Silia, dan Kabag Pemerintahan Suwandi Gani turun langsung ke Desa Wailoba untuk memediasi konflik yang menyebabkan kantor desa dan kantor BPD dipalang warga.

Menurutnya, pemalangan kantor desa telah terjadi berulang kali sejak beberapa tahun terakhir. Saat itu masyarakat bersedia membuka pemalangan dengan syarat kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa diganti.

“Musyawarah desa akhirnya dilaksanakan setelah ada penyampaian bahwa akan dilakukan pergantian kepala desa, bendahara, dan sekdes. Tetapi sampai hari ini belum juga ada realisasinya,” kata Masmina.

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa berkas penonaktifan kepala desa telah selesai disiapkan dan tinggal disampaikan kepada Bupati. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Sebagai warga Desa Wailoba, Masmina berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula segera mengambil langkah penyelesaian agar pelayanan pemerintahan desa kembali berjalan normal.

“Bupati adalah milik seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, bukan hanya kelompok tertentu. Saya berharap persoalan di Desa Wailoba segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Riki Soamole saat dikonfirmasi belum merespons. Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi kantor PKB Kepsul, namun Armin disebut berada di luar daerah, wartawan juga telah menghubungi melalui panggilan telepon namun nomornya tidak bisa dihubungi, pesan yang dikirim juga tidak berbalas. (bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan Baru, RSUD Chasan Boesoirie Kini Bisa Layani Transplantasi Kornea Mata

    Harapan Baru, RSUD Chasan Boesoirie Kini Bisa Layani Transplantasi Kornea Mata

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Maluku Utara, terus meningkatkan fasilitas layanan kesehatan yang maju untuk warga Malut. Salah satunya menghadirkan mesin transplantasi kornea. Hal ini ditandai dengan penyaringan (skrining) calon pasien transplantasi kornea di RSUD Chasan Boesoirie pada, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan transplantasi kornea pertama di Provinsi Maluku […]

  • Pengakuan Aliong Mus Usai Diperiksa dalam Kasus Korupsi Isda

    Pengakuan Aliong Mus Usai Diperiksa dalam Kasus Korupsi Isda

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada, Senin (5/1/2026). Aliong diperiksa selama 8 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi  pembangunan istana daerah (isda) di Taliabu pada 2023. Proyek yang menghabiskan dana Rp17,5 miliar itu menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp8 miliar. ”Iya […]

  • Tiga Bintara Senior Polres Kepulauan Sula Dipecat

    Tiga Bintara Senior Polres Kepulauan Sula Dipecat

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 4.062
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Polres Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri di lapangan apel Polres Sula, Kecamatan Sanana, Kamis (11/06/2026). Upacara berlangsung mulai pukul 08.40 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Kepulauan […]

  • Janjikan Pekerjaan di Perusahaan Tambang, Ketua Serikat Dilaporkan Dugaan Penipuaan Belasan Juta

    Janjikan Pekerjaan di Perusahaan Tambang, Ketua Serikat Dilaporkan Dugaan Penipuaan Belasan Juta

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Seorang oknum ketua serikat pekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berinisial ST alias Sahrun dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah pencari kerja. Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu korban berinisial AME alias Muna. Ia mengaku bersama dua korban lainnya […]

  • Korupsi dan Asusila, HMI Desak BK Segera Proses PAW Dua Anggota DPRD Kepulauan Sula

    Korupsi dan Asusila, HMI Desak BK Segera Proses PAW Dua Anggota DPRD Kepulauan Sula

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia HMI Cabang Sanana, Safrin Sangadji, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula segera mengambil menyelesaikan proses pergantian antara waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Kepulauan Sula. Kedua wakil rakyat tersebut yakni, Lasidi Leko dari Parti Bulan Bintang (PBB) yang tersandung kasus korupsi belanja modal […]

  • AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Revisi ini dilakukan agar regulasi yang ada bisa sesuai dengan perkembangan digital dan teknologi, termasuk pemakaian konten jurnalistik untuk bahan pembelajaran dan pemutakhiran data (training and grounding data) oleh […]

expand_less