Saldo Rekening Owner Zahra Berkah Tersisa Rp35 Ribu
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Sen, 21 Sep 2026

SAHM alias Sahriyani (rompi orange) dalam konferensi pers di Polres Ternate, Senin (21/9/2026). (Foto: Ikram/majangpolis.com)
Ternate, majangpolis.com – Penyidik Polres Ternate, Maluku Utara mengungkap hasil penyidikan sementara kasus dugaan investasi tanpa izin yang dijalankan SAHM alias Sahriyani melalui Zahra Berkah (ZB). Dalam perkara tersebut, tersangka selaku owner diduga menghimpun dana masyarakat melalui 27 orang leader maupun secara langsung.
“Hasil penyidikan sementara, investasi ini menawarkan keuntungan kepada donatur dengan persentase mulai dari 5 persen hingga 50 persen,”kata Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers di Polres Ternate, Senin (21/9/2026).
Dia menjelaskan, kegiatan investasi tersebut disebut tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik mengidentifikasi sebanyak 88 orang donatur yang menyalurkan dana melalui jalur leader dengan total Rp3,534 miliar.
Dari jumlah tersebut, lanjut Anita, sebanyak Rp1,585 miliar dijadwalkan untuk pencairan pada 13 September 2026. Sementara Rp1,949 miliar lainnya dijadwalkan untuk pencairan secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain melalui leader, terdapat pula dana dari donatur yang mengikuti jalur mandiri sebesar Rp400 juta.
Dengan demikian, total dana yang sementara teridentifikasi dari jalur leader dan jalur mandiri mencapai Rp3,934 miliar.
”Ini baru laporan dari 1 leader yang kita dalami ya, karena nanti ada pendalaman dan penyelidikan lanjutan lagi,”tambah Anita di hadapan awak media.
Anita menyebut, jumlah kerugian yang telah teridentifikasi sementara juga mencapai Rp3,934 miliar. Namun, jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, serta kerugian masing-masing donatur masih dalam pendalaman.
“Pendalaman dilakukan melalui analisis rekening, pemeriksaan terhadap para pihak, koordinasi dengan OJK dan perbankan, serta penelusuran aset,”tambahnya.
Dalam penyidikan tersebut, polisi juga mencatat sejumlah saldo akhir pada rekening yang berkaitan dengan perkara.
Saldo yang tersisa masing-masing tercatat sekitar Rp470.556 pada rekening BRI, Rp35.685 pada rekening BNI, Rp86.913 pada rekening BCA, dan Rp86.680 pada rekening Bank Mandiri.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap transaksi dan aliran dana untuk mengetahui secara keseluruhan jumlah dana yang dihimpun, penggunaannya, serta status pembayaran kepada masing-masing donatur.
“Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan investasi tanpa izin tersebut,”tandas Anita. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar