Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Surati Kapolres Kepsul, Praktisi Hukum Soroti SP3 Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat

Surati Kapolres Kepsul, Praktisi Hukum Soroti SP3 Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat

  • account_circle Sahbudin Yunus
  • calendar_month Sel, 1 Sep 2026

Sanana, majangpolis.com – Praktisi hukum asal Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Idrus Umarama, menyoroti langkah Polres Kepsul yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Inspektorat Kepulauan Sula tahun 2022.

Idrus, melalui Law Office Idrus Umarama, S.H., M.H. & Partners, mengutip berita online InfoPilar pada 31 Agustus 2026 yang menyebut Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, telah menghentikan penyelidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Menurut informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, penghentian penyelidikan didasarkan pada dua alasan. Pertama, BPKP menolak melakukan audit investigasi karena temuan kelebihan pembayaran telah lebih dahulu ditemukan melalui audit BPK RI pada Oktober 2023. Kedua, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan dibuktikan dengan dokumen penyetoran.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi,”jelas Idrus.

Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukan alasan penghapus pidana,” kata Idrus dalam pernyataannya.

Idrus juga mempertanyakan alasan penolakan BPKP untuk melakukan audit investigasi yang kemudian dijadikan salah satu dasar penghentian penyelidikan.

Menurutnya, tidak dilakukannya audit investigasi oleh BPKP semestinya tidak secara otomatis menghentikan proses penegakan hukum.

Ia berpendapat, penyidik masih dapat menggunakan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil gelar perkara untuk menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Penolakan BPKP melakukan audit investigasi karena temuan sudah tercakup dalam audit BPK RI semestinya tidak otomatis menghentikan proses pidana,” ujarnya.

Idrus juga menilai terdapat perbedaan fungsi antara pemeriksaan BPK RI dan audit investigasi. Karena itu, menurutnya, hasil pemeriksaan BPK RI tetap dapat menjadi bagian dari bahan yang perlu dianalisis dalam proses hukum.

Selain itu, ia menyoroti minimnya informasi yang dibuka kepada publik mengenai konstruksi hukum penghentian perkara tersebut.

Menurut Idrus, masyarakat perlu mengetahui apa yang diuji dalam gelar perkara, unsur pidana apa yang dinilai tidak terpenuhi, serta bagaimana hasil pemeriksaan BPK RI dijadikan dasar dalam mengambil keputusan penghentian penyelidikan.

“Publik hingga kini belum mengetahui secara terbuka konstruksi perkara yang diuji dalam gelar perkara, unsur pidana apa yang dinyatakan tidak terpenuhi, dan bagaimana posisi hasil audit BPK RI dijadikan pertimbangan hukum,” katanya.

Idrus mengingatkan, penghentian penyelidikan setelah adanya pengembalian uang berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan hukum yang transparan.

Ia khawatir kondisi tersebut dapat membentuk anggapan bahwa seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran negara cukup mengembalikan uang setelah ditemukan persoalan untuk menghindari proses pidana.

Menurutnya, persepsi semacam itu dapat melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi, terlebih Kepulauan Sula masih menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara akuntabel.

“Atas persoalan tersebut, kami mendesak Kapolres Kepulauan Sula membuka secara utuh dokumen SP2Lid, hasil gelar perkara, serta dasar hukum penghentian penyelidikan kepada publik,”tegas Idrus.

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara dan Propam Polri melakukan supervisi serta evaluasi terhadap keputusan penghentian penyelidikan tersebut.

“Bukan hanya berjanji, dokumen SP2Lid, hasil gelar perkara, serta dasar hukum penghentian penyelidikan harus dibuka kepada publik,” tegasnya.

Selain itu, Idrus meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi apabila ditemukan indikasi bahwa penghentian penyelidikan tidak didasarkan pada konstruksi hukum yang memadai.

Ia juga mendorong DPR RI melalui Komisi III turut melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi di Kepulauan Sula sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

“Kami berpandangan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena kerugian negara telah dikembalikan. Yang harus dijawab secara hukum adalah apakah unsur pidana pernah terjadi, dan jawaban itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik Kepulauan Sula,” pungkasnya. (bud)

  • Penulis: Sahbudin Yunus
  • Editor: Ikram Salim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Periode FAM-SAH, Pembangunan Kepulauan Sula Dinilai Jalan di Tempat

    Dua Periode FAM-SAH, Pembangunan Kepulauan Sula Dinilai Jalan di Tempat

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) selama hampir dua dekade dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan bagi masyarakat di Pulau Sanana dan Mangoli. Persoalan ini disebut bukan semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya perencanaan dan terputusnya mata rantai pembangunan dari perencanaan hingga dampak yang dirasakan masyarakat. Pandangan tersebut disampaikan Dr. Mohtar […]

  • Tauhid Lantik 7 Pejabat Baru, Ada yang Nonjob

    Tauhid Lantik 7 Pejabat Baru, Ada yang Nonjob

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman kembali melantik sejumlah pejabat utama di Pemkot Ternate, Maluku Utara. Ada lima pejabat yang dimutasi menduduki posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) baru serta dua pejabat yang dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama. “Manfatkan kesempatan ini sebagai peningkatkan kinerja, jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab membangun […]

  • BREAKING NEWS: Gempa M7.3 Guncang Maluku Utara

    BREAKING NEWS: Gempa M7.3 Guncang Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Gempa bumi magnitudo 7,3 mengguncang Maluku Utara pada, Kamis (2/4/2026). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan, gempa bumi terjadi sekitar pukul 05.48.14 WIB dengan titik lokasi gempa 127 kilometer tenggara Bitung, Sulawesi Utara. Kedalaman gempa berada di 18 kilometer (dangkal). BMKG juga mencatat gempa susulan dengan magnitudo 4,6 pada pukul 06.02.56 WIB […]

  • Pesan Menyejukkan Sultan Tidore untuk Warga Dua Desa di Halmahera Tengah

    Pesan Menyejukkan Sultan Tidore untuk Warga Dua Desa di Halmahera Tengah

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Situasi dua desa di Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat sempat memanas pada, Kamis (3/4/2026). Namun, kondisi tersebut tak berlangsung lama dimana warga dua desa saat ini telah kembali ke desa masing-masing. Terkait itu, Sultan Tidore, Husain Alting Sjah memberikan pesan menyejukkan. Sultan mengajak masyarakat saling […]

  • Bangkai Paus Sperma Terdampar di Pantai Afe Taduma, Jadi Tontonan Warga Ternate

    Bangkai Paus Sperma Terdampar di Pantai Afe Taduma, Jadi Tontonan Warga Ternate

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Seekor Paus (Physeter macrocephalus) ditemukan mati terdampar di Pantai Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (8/9/2026). Bangkai mamalia laut tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 05.00 WIT dini hari. Diduga paus tersebut sudah mati lebih dari sehari dan terbawa arus sebelum akhirnya terdampar. Pasalnya, saat ditemukan […]

  • Gempa M 5,5 Guncang Halmahera Tengah, Belasan Rumah Rusak

    Gempa M 5,5 Guncang Halmahera Tengah, Belasan Rumah Rusak

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Gempabumi berkekuatan magnitudo (M) 5,5 yang mengguncang wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (1/9) pukul 17.22 WIT, menimbulkan kerusakan pada sejumlah bangunan di wilayah terdampak. Sebagaimana hasil kaji cepat tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Tengah, sekitar 15 kepala keluarga (KK) terdampak. Sementara itu, hasil pendataan sementara […]

expand_less