Enam Bulan, PAD Bermotor di Kepulauan Sula Capai Rp1,2 Miliar
- account_circle Sahbudin Yunus
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 106

Ketua Komisi II, Rian Adrianto Ruslan.
Sanana, majangpolis.com – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kepulauan Sula dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor sudah mencapai Rp1,2 miliar.
“Jumlah ini bersumber dari kendaraan roda dua dan roda empat,”jelas Ketua Komisi II, DPRD Kepsul, Rian Adrianto Ruslan usai rapat dengar pendapat dengan UPTD Samsat Kepsul, Selasa (28/7/2026).
Dia menjelaskan, penarikan pajak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjelaskan pajak yang diberikan secara langsung yakni pajak kendaraan.
“Dan itu dibagikan lagsung oleh provinsi ke daerah, yakni 66 persen untuk daerah dan 34 persen ke provinsi, dan jika setornya saat itu maka disaat itu juga sebagian dikembalikan ke daerah,”tegas Rian mengakhiri. (bud)
- Penulis: Sahbudin Yunus
- Editor: Ikram Salim



Saat ini belum ada komentar