Polisi Kejar Dua Tersangka Tambang Ilegal di Halmahera Utara
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026
- visibility 97

Daftar DPO yang dirilis Polres Halut.
Tobelo, majangpolis.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara resmi menetapkan dua tersangka kasus penambangan ilegal sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan، pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku hingga berhasil ditangkap dan diproses hukum.
“Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim saat ini terus melakukan pengejaran,” ujar Erlichson saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Kedua tersangka masing-masing bernama Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, yang terjadi pada 9 April 2025.
Meski kasus tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun lalu, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga dinilai membawa dampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Dengan identitas dan ciri-ciri yang telah dikantongi, aparat kini terus bergerak mempersempit ruang gerak kedua buronan tersebut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka.
“Jangan lindungi pelaku. Jika mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau menghubungi nomor penyidik pembantu di 0812-4101-0970.
Hingga kini, tim operasional Polres Halmahera Utara masih terus melakukan pengejaran guna memastikan kedua tersangka segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim
- Editor: Ikram

Saat ini belum ada komentar