Remaja Meninggal Diperkosa, Polisi Bongkar Makam tapi Pelaku Dibiarkan Bebas
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Sen, 14 Sep 2026

DD, ayah kandung korban.
Ternate, majangpolis.com – Keluarga RD, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara, selama tujuh bulan ini berupaya mencari keadilan setelah korban meninggal dunia usai menjadi korban pemerkosaan.
Kasus tersebut menjadi sorotan keluarga lantaran terduga pelaku berinisial ALM alias Comel dibiarkan bebas oleh Satreskrim Polres Ternate meski penyidik telah mengantongi sejumlah bukti termasuk melakukan otopsi dengan membongkar makam korban pada Maret 2026 lalu.
“Kami hanya meminta keadilan karena adik kami ini meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya,”kata Dahlia Darman, kakak kandung RD kepada majangpolis.com, Senin (14/9/2026).
Dia menjelaskan, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate sejak dilaporkan pada 23 Maret 2026 lalu, namun hingga kini kasus tersebut tidak ada perkembangan.
Dia menjelaskan, saudara perempuannya itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehari setelah dugaan pemerkosaan terjadi akibat depresi berat. Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia pada hari ketiga.
“Saya langsung lapor ke Polres karena banyak kejanggalan dan adik saya ini sejak peristiwa itu dia tidak bicara sepatah katapun sampai dia meninggal, dan kami sangat mengharapkan keadilan,”ungkapnya.
Bahkan, demi mengungkap kasus tersebut kasus bersedia polisi membongkar makam korban sekitar 20 hari setelah pemakaman untuk autopsi.
Keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Kronologi Kasus
Sehari jelang Idulfitri atau 21 Maret 2026, korban diajak bepergian bersama rekan-rekannya, namun korban baru kembali ke rumah keesokannya. Saat sampai di rumah korban bahkan dalam kondisi linglung dan hilang kesadaran. Kondisi mentalnya yang memburuk, korban akhirnya dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie.
Keluarga yang menemukan kejanggalan pada fisik korban seperti luka memar di paha, tangan dan belakang kepala serta mirip bekas bakar korek api hingga pendarahan saat buang air. Keluarga akhirnya menelusuri termasuk menghubungi rekan korban. Sampai akhirnya terungkap, korban terekam CCTV keluar dari sebuah hotel di Kelurahan Gamalama dan dalam kondisi kesakitan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi sejak 23 Maret 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara. Proses penyidikan kemudian diperkuat melalui Surat Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/80.a/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim serta Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res.1.24/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.
Polisi bahkan telah memeriksa sembilan orang saksi dan telah menetapkan dua orang tersangka, namun hingga kini tidak ada kejelasannya. “Kami hanya minta Kapolda Malut memberikan kami keluarga korban kepastian hukum,”pungkasnya. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar