Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Monev Dinkes dan DPRD Tidak Menjawab Akar Masalah

Monev Dinkes dan DPRD Tidak Menjawab Akar Masalah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Agu 2026

Oleh: Mohtar Umasugi

(Akademisi STAI Babussalam Sula)

______

Saya mengikuti pemberitaan yang dimuat media online Investigasi.news dan Potretone.com mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Dinas Kesehatan bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di sejumlah puskesmas. Kegiatan tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kehadiran pemerintah dan DPRD di lapangan menunjukkan adanya perhatian terhadap pelayanan publik yang menjadi hak dasar masyarakat.

Namun, bagi saya, monitoring tidak boleh berhenti pada kunjungan, diskusi, ataupun penyusunan laporan. Nilai sebuah monitoring justru diukur dari keberaniannya mengidentifikasi akar persoalan, kemudian melahirkan kebijakan yang benar-benar menyelesaikan masalah. Masyarakat tidak mengingat berapa kali monitoring dilakukan, tetapi mereka akan selalu mengingat kualitas pelayanan yang diterima ketika datang berobat.
Dalam konteks itu, saya melihat bahwa persoalan yang paling mendasar di Puskesmas Sanana belum sepenuhnya tersentuh. Setidaknya terdapat tiga persoalan yang membutuhkan perhatian serius.

Pertama, keterbatasan jumlah dokter. Pelayanan kesehatan primer tidak akan berjalan optimal apabila tenaga medis, khususnya dokter, tidak tersedia sesuai kebutuhan. Beban pelayanan yang tinggi dengan jumlah dokter yang terbatas akan berdampak pada panjangnya antrean, meningkatnya waktu tunggu pasien, hingga berkurangnya waktu konsultasi medis. Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Regulasi kesehatan nasional melalui transformasi layanan primer menempatkan penguatan sumber daya manusia kesehatan sebagai salah satu pilar utama. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi tenaga kesehatan yang memadai agar pelayanan kesehatan dasar dapat berjalan secara efektif, merata, dan berkesinambungan.

Kedua, pemanfaatan sistem digitalisasi pelayanan yang belum optimal. Di era transformasi digital, pelayanan kesehatan seharusnya semakin cepat, sederhana, dan mudah diakses. Sistem pendaftaran, antrean elektronik, rekam medis elektronik, hingga integrasi data pelayanan semestinya mampu memangkas waktu tunggu masyarakat.

Kementerian Kesehatan melalui kebijakan transformasi digital kesehatan terus mendorong penerapan Rekam Medis Elektronik (RME), integrasi data kesehatan nasional, serta digitalisasi pelayanan fasilitas kesehatan. Digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan instrumen untuk meningkatkan mutu pelayanan, efisiensi kerja, transparansi, dan kepuasan pasien. Apabila implementasinya belum optimal, maka manfaat transformasi tersebut belum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Ketiga, pembatasan pelayanan hanya sampai pukul 10.00 pagi. Persoalan ini menurut saya perlu mendapat perhatian khusus. Tidak semua masyarakat memiliki kesempatan datang lebih awal ke puskesmas. Ada yang berasal dari desa yang jauh, ada yang harus bekerja terlebih dahulu, bahkan ada yang baru mengetahui kondisi kesehatannya setelah aktivitas pagi.

Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus mengedepankan aksesibilitas, kemudahan, dan prinsip non-diskriminasi. Pembatasan waktu penerimaan pasien yang terlalu sempit berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Yang perlu diatur adalah mekanisme antrean dan kapasitas pelayanan, bukan menutup akses masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan pada jam pelayanan yang masih berlangsung.

Dalam perspektif regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Undang-undang ini juga memperkuat arah transformasi sistem kesehatan nasional melalui penguatan pelayanan primer, pemanfaatan teknologi digital, pemerataan tenaga kesehatan, dan peningkatan mutu layanan.

Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat menempatkan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan primer yang wajib menyelenggarakan pelayanan secara efektif, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta menjamin akses pelayanan yang berkualitas. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelayanan puskesmas tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari kemampuan menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Karena itu, saya berpandangan bahwa monitoring dan evaluasi hendaknya tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, kelengkapan sarana, atau pencapaian indikator program semata. Monitoring harus menghasilkan rekomendasi yang konkret, terukur, dan dapat segera ditindaklanjuti. Jika persoalan kekurangan dokter masih terjadi, maka harus ada solusi kebijakan. Jika digitalisasi belum berjalan optimal, maka perlu percepatan implementasi. Jika jam pelayanan menjadi hambatan akses masyarakat, maka mekanismenya harus dievaluasi.

Keberhasilan pelayanan kesehatan bukan diukur dari banyaknya kegiatan monitoring yang dilaksanakan setiap tahun. Keberhasilan sesungguhnya diukur dari semakin mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, ramah, profesional, dan bermutu.

Monitoring adalah alat, bukan tujuan. Tujuan akhirnya adalah meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Sebab masyarakat tidak akan mengingat berapa kali Dinas Kesehatan dan DPRD melakukan monitoring. Mereka hanya akan mengingat bagaimana mereka diperlakukan ketika datang mencari pelayanan di puskesmas. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewati Batas Waktu Pelaksanaan, Proyek Jembatan Waibega I Belum Rampung

    Lewati Batas Waktu Pelaksanaan, Proyek Jembatan Waibega I Belum Rampung

    • calendar_month Sel, 20 Okt 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Waibega I di Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, belum rampung meski batas waktu pelaksanaannya telah berakhir. Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.780.103.000. Pekerjaan […]

  • Lansia Hilang Dua Pekan di Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

    Lansia Hilang Dua Pekan di Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Labuha, majangpolis.com – Seorang lansia bernama Halimah (70), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang selama hampir dua pekan. Korban ditemukan di kebun warga pada, Kamis (5/3/2026). Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate melalui Unit Siaga SAR Halmahera Selatan menerima laporan dari Kepala Desa Gandasuli terkait penemuan sesosok […]

  • Batal di Januari, 3.150 PJU Dipasang Lewat Skema KPBDU Akhir 2026

    Batal di Januari, 3.150 PJU Dipasang Lewat Skema KPBDU Akhir 2026

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan program “Ternate Terang” melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPBDU) untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU). Program ini ditargetkan menjangkau ribuan titik lampu di seluruh wilayah kota. Sebelumnya Dishub menargetkan proyek tersebut mulai dikerjakan pada awal Januari 2026 ini, namun hingga […]

  • HMI Cabang Sanana Gelar Dialog Kebangsaan Hadirkan Bupati

    HMI Cabang Sanana Gelar Dialog Kebangsaan Hadirkan Bupati

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 260
    • 0Komentar

    ‎Sanana, majagpolis.com – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, akan menggelar dialog kebangsaan dalam rangka HUT ke-81 RI. Kegiatan tersebut bertajuk “Sula Dalam Transisi antara Tersisa & Tersisih” pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 20.30 di Coffee Blok Gravity. ‎ Diskusi tersebut menyoroti sejumlah masalah mendasar di Kepsul mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, […]

  • Kendaraan Roda Tiga Tabrak Pohon di Galela Selatan, Satu Anak Meninggal Dunia

    Kendaraan Roda Tiga Tabrak Pohon di Galela Selatan, Satu Anak Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Tobelo, majangpolis.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIT. Insiden yang melibatkan kendaraan roda tiga itu mengakibatkan satu anak meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka. Kasat Lantas Polres Halmahera Utara, IPTU Moch. Thilio Bintang Onasis, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi, Senin […]

  • Polsek Patani, Halmahera Tengah Sita Belasan Botol Cap Tikus

    Polsek Patani, Halmahera Tengah Sita Belasan Botol Cap Tikus

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Weda, majangpolis.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menyita minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dengan meminta dua penjual untuk menandatangani surat pernyataan serta memusnahkan barang bukti yang berhasil diamankan. Kapolsek Patani Ipda. Mustakim Puasa mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIT di Mapolsek Patani, Kabupaten […]

expand_less