Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

Jaksa Ditantang Bongkar Peran Mantan Bupati Halmahera Barat di Kasus Korupsi “Wolcome to Halbar”

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
  • visibility 225

Ternate, majangpolis.com – Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak menantang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halbar untuk mengusut keterlibatan mantan Bupati Halbar, Danny Missy dalam kasus korupsi proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”.

Ini disampaikan Achmad Djabid, advokat dari kantor hukum Achmad & Partner, Selasa (21/4/2026).

Menurut Achmad, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya cukup bagi jaksauntuk mendalami peran pemberi kebijakan tertinggi pada saat proyek tersebut bergulir.

Ia menilai bahwa kliennya, Syahril Abdurradjak yang saat itu berstatus sebagai SekretarisDaerah (Sekda) hanya menjalankan mekanisme administratif yang tidak terlepas dariinstruksi maupun kebijakan Danny Missy.

“Kami menantang JPU untuk berani membuka kotak pandora dalam kasus ini secaratransparan. Peran mantan Bupati Danny Missy harus diperjelas, karena kebijakanpembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar” tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dari Bupati saat itu,” ujar Achmad.

Selain itu, ia juga mengungkapkan fakta baru terkait asal-usul proyek pembangunan landmark “Sign Welcome to Halbar”. Ia menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek yang kini bermasalah tersebut murni datang dari mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, bukan dari kliennya.

“Fakta hukum baik dalam dakwaan maupun sidang pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa ide, inisiatif, hingga perintah pengerjaan proyek ini berasal dari Bupati saat itu yakni Danny Missy. Beliau secara personal mengundang pihak kontraktor setelah acara Ekspo Kementerian Desa tahun 2017 di Jakarta. Jadi, ini bukan inisiatif klien kami,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya justru telah menunjukkan sikap kehati-hatian sejak awal. Saat perintah pembangunan proyek landmark itu turun, Terdakwa sempat mengingatkan Bupati bahwa anggaran untuk proyek tersebut tidak tersedia dalam kas daerah.

Namun, peringatan tersebut diabaikan. Bupati justru memerintahkan agar proyek “Sign Welcome to Halbar” tetap berjalan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Michael Anthony Vilareal.

“Klien kami sudah mengingatkan Bupati soal ketiadaan anggaran. Namun, Bupati tetap menginstruksikan proyek harus jalan. Dalam posisi ini, klien kami hanya melaksanakan perintah jabatan yang bersifat imperatif,” tambah Achmad.

Selain itu, mengenai penandatanganan dokumen DPPA-SKPD Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat pada 3 Januari 2019, ini menurut kajian Tim Hukum merupakan konsekuensi logis dari kedudukan Terdakwa sebagai Sekretaris Daerah.

“Tindakan Terdakwa menandatangani dokumen tersebut adalah kewajiban administratif yang diatur secara limitatif dalam undang-undang. Secara nomenklatur, Sekretaris Daerah memiliki tugas koordinatif untuk mengesahkan DPA-SKPD setelah anggaran tersebut disahkan secara kolektif oleh DPRD,” ujarnya.

Menurut Achmad, jika merujuk pada Pasal 213 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Juncto pasal 4 ayat (4) huruf a, dan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka peran Sekda mencakup penyiapan pedoman pelaksanaan APBD dan pemberian persetujuan pengesahan dokumen anggaran.

Itu artinya, kedudukan kliennya dalam hukum administrasi keuangan daerah tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan pribadi atau keterlibatan dalam perencanaan proyek, apalagi dokumen anggaran tersebut telah memuat hasil review dari Inspektorat tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pekerjaan tersebut sebagai “hutang daerah” yang wajib dibayar oleh pemerintah kabupaten.

“Nomenklatur jabatan Sekda sebagai administrator tertinggi di daerah mengharuskan dia harus memastikan legalitas dokumen keuangan agar tidak terjadi kemacetan birokrasi. Ini adalah fungsi koordinatif, bukan keterlibatan substantif. Apalagi, proyek ini dirancang tanpa keterlibatan maupun persetujuan klien kami sejak awal,” tegasnya.

Tim hukum kata dia, menilai Jaksa Penuntut Umum gagal menguraikan peran Bupati Halmahera Barat Danny Missy secara proporsional dalam perkara ini. Achmad menegaskan bahwa ide serta inisiatif proyek tersebut sepenuhnya berasal dari Bupati dan telah divalidasi sebagai “utang daerah” oleh Inspektorat, namun pertanggungjawaban pidana justru dialihkan secara tidak adil kepada kliennya.

“Ada kekosongan fakta yang nyata di sini. Bagaimana mungkin inisiator utama proyek tidak ditarik dalam perkara, sementara beban pidana justru ditumpukan kepada klien kami yang hanya menjalankan fungsi administrasi? Ini keliru, sebab klien kami bertindak atas kebijakan yang telah diverifikasi secara internal oleh lembaga pengawas (Inspektorat),” tegasnya.

Tak hanya itu, tim hukum juga kata Achmad mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai sumber temuan kerugian negara yang digunakan Jaksa Penuntut Umum.

Karena jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 maka kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan adalah keliru secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti jeda waktu pemeriksaan oleh BPKP pada 2025 terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2017. Menurutnya, rentang waktu delapan tahun tersebut berpotensi mempengaruhi akurasi penilaian terhadap kondisi fisik proyek karena kurun waktu tersebut, kondisi fisik barang sangat mungkin telah mengalami perubahan, baik karena faktor usia, penggunaan, maupun minimnya pemeliharaan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Pandudewanata kembali Droping Bantuan Wapres untuk Korban Gempa Batang Dua

    Kapal Pandudewanata kembali Droping Bantuan Wapres untuk Korban Gempa Batang Dua

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Upaya penanganan pascagempa di Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara terus dilakukan. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Kantor SAR Ternate, bersama BNPB, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kota Ternate kembali mendistribusikan bantuan logistik menggunakan Kapal KN SAR 237 Pandudewanata, Sabtu (11/4/2026). Bantuan yang dikirim dari Wakil Presiden […]

  • KN SAR Pandudewanata Antar Bantuan Pemprov Malut dan Pemkot ke Batang Dua

    KN SAR Pandudewanata Antar Bantuan Pemprov Malut dan Pemkot ke Batang Dua

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Pemerintah bersama Basarnas dan sejumlah instansi terkait mengirimkan bantuan logistik ke wilayah terdampak gempa bumi di Kecamatan Batang Dua, Kota Ternate, menggunakan Kapal KN SAR 237 Pandudewanata, Minggu (5/4/2026). Pengiriman bantuan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kota Ternate, yang difasilitasi oleh […]

  • Indonesia Siap Hadapi Lebanon di FIFA Matchday

    Indonesia Siap Hadapi Lebanon di FIFA Matchday

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Jakarta,Majangpolis – Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi lawan yang memiliki kekuatan setara, yaitu Timnas Lebanon, dalam laga uji coba FIFA Matchday. Pertandingan akan digelar di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (8/9/2025). Laga ini menjadi partai kedua bagi Indonesia pada jeda internasional September. Sebelumnya, Skuad Garuda sukses pesta gol usai mengalahkan Taiwan dengan skor telak 6-0 […]

  • SSB Satya Perkasa U-12 Siap Tampil di Turnamen Piala Presiden

    SSB Satya Perkasa U-12 Siap Tampil di Turnamen Piala Presiden

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis,com – Sekolah Sepak Bola (SSB) Satya Perkasa Kabupaten Pulau Taliabu siap tampil di Turnamen piala Presiden, kegiatan tersebut akan berlangsung di stadion Gurabati, kota Tidore kepulauan. Hadir dalam kegiatan pelepasan tim SSB Satya Perkasa, pengurus PSSI Kabupaten Pulau Taliabu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, guru-guru dan orang tua wali murid. Penanggung jawab SSB […]

  • Warga Kepulauan Sula Hilang Empat Hari, Ada Temuan Pakaian di Pesisir Desa Kabau

    Warga Kepulauan Sula Hilang Empat Hari, Ada Temuan Pakaian di Pesisir Desa Kabau

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Seorang warga Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, dilaporkan hilang di sekitar pesisir pantai desa setempat, Sabtu (18/4/2026). Hingga kini, tim SAR gabungan tengah melakukan upaya pencarian. Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate menerima laporan dari Kapolsek Sulabesi Barat terkait hilangnya pria bernama Muhammad Buamona (42), warga Desa Kabau Pantai. […]

  • Pulang Cuti, Karyawan PT IWIP Ditikam saat Hadiri Pesta Pernikahan di Kepulauan Sula

    Pulang Cuti, Karyawan PT IWIP Ditikam saat Hadiri Pesta Pernikahan di Kepulauan Sula

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Sahbudin Yunus
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Sanana, majangpolis.com – Warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana setelah mengalami luka tusuk di dada bagian kanan. Korban diketahui bernama Riman Umaaya (23) mengalami luka serius setelah ditikam oleh seorang pria yang disebut diduga berasal dari Desa Wailab. Peristiwa itu terjadi di […]

expand_less