Mahasiswi di Ternate Dua Kali Diperkosa, Terduga Pelaku Senior di Kampus
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026
- visibility 40

Salah satu saksi usai menjalani pemeriksaan di Polres Ternate didampingi advokat dari LBH Marimoi.
Ternate, majangpolis.com – Seorang mahasiswi berinisial AA (19) melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Kota Ternate, Maluku Utara.
Dalam laporan tertanggal 27 Maret 2026, korban mendesak aparat kepolisian segera menetapkan RB sebagai tersangka.
Korban, warga Kelurahan Sasa, Kota Ternate, menyebut dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak Januari hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi di Ternate, Maluku Utara.
Sebelum pemerkosaan, korban juga 5 kali mengalami percobaan pemerkosaan oleh RB dengan berbagai modus.
Dalam laporannya, AA menuliskan identitas terlapor berinisial RB (27), yang disebut merupakan senior korban di salah satu perguruan tinggi di Ternate dan aktif di sejumlah organisasi kepemudaan.
Penasehat hukum korban dari LBH Marimoi, Yulia Pihang menjelaskan, Unit PPA Polres Ternate sudah memeriksa dua saksi tambahan pada Kamis, 16 April 2026. Selain saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial AA.
Yulia mengatakan proses pemeriksaan saksi menjadi langkah penting dalam mengungkap secara terang peristiwa yang dialami korban.
“Pemeriksaan saksi ini sangat krusial untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan bukti-bukti yang sudah ada,” tegas Yulia.
Ia menyarankan agar penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ternate dapat menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain pemeriksaan saksi, pihak kuasa hukum korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Yulia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, termasuk pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. Ia juga mendesak, RB dipecat dari sejumlah organisasi kampus yang masih menaunginya.
“Kasus ini menjadi perhatian publik di Ternate, dengan harapan aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah,” jelasnya.
Yulia juga mengapresiasi tim penyidik Unit PPA Polres Ternate yang telah bekerja melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, ketika dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2026, membenarkan terkait pemeriksaan saksi serta korban dugaan pemerkosaan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar