Diduga Aniaya Warga, Kades Gamsungi Dilaporkan ke Polres Halmahera Barat
- account_circle Ikram
- calendar_month Ming, 5 Apr 2026
- visibility 52

Rendi bersama kuasa hukumnya, Dealfrit usai membuat laporan polisi di Polres Halbar.
Jailolo, majangpolis.com – Dugaan tindak penganiayaan di Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Peristiwa tersebut menimpa Rendi, warga Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate dan kini telah dilaporkan ke Polres Halbar oleh korban melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Rendi, Dealfrit Kaerasa mengungkapkan, insiden bermula pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, Rendi bersama rekannya, Fatailah, warga Desa Gamsungi tengah melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor dari Desa Bataka menuju Desa Gamsungi.
Dalam perjalanan, keduanya berpapasan dengan rombongan pendaki. Diduga, salah satu anggota rombongan mengeluarkan ucapan bernada makian ke Rendi dan temannya yang kemudian memicu ketegangan.
“Klien kami berinisiatif mengklarifikasi ucapan tersebut setibanya di Desa Gamsungi. Namun situasi justru berkembang menjadi tidak kondusif,” ujar Dealfrit, Sabtu (4/4/2026).
Situasi semakin memanas ketika salah satu pihak merekam kejadian tersebut, yang disebut-sebut menimbulkan kesan berbeda dari fakta yang terjadi. Rendi bersama rombongan kemudian dibawa ke Kantor Desa Gamsungi.
Di lokasi itu, korban mengaku tidak mendapat kesempatan yang adil untuk menjelaskan kronologi. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, diduga terjadi tindakan kekerasan fisik yang melibatkan Kepala Desa Gamsungi Bahraen Habib.
“Klien kami diduga mengalami pemukulan dari arah belakang, ditampar, dicekik, hingga diseret, juga ada dugaan anggota polisi pukul klien kami tanpa konfirmasi lebih dulu masalahnya,” ungkap Dealfrit melalui rilis yang diterima majangpolis.com, Sabtu (4/4/2026).
Setelah kejadian tersebut, korban dan rekannya dibawa ke Polsek Ibu. Di sana, salah satu anggota rombongan pendaki disebut telah mengakui ucapan yang menjadi pemicu awal insiden.
Namun demikian, sekitar pukul 23.00 WIT, Rendi dan rekannya justru dimasukkan ke dalam sel dan ditahan selama kurang lebih dua hari, hingga 28 Maret 2026.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penahanan tersebut karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak didahului laporan resmi.
Atas kejadian tersebut, korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Halmahera Barat pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIT. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/25/IV/2026/SPKT.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Jailolo sebagai bagian dari proses hukum.
Kuasa hukum turut menyoroti dugaan keterlibatan Kades Gamsungi Bahraen Habib dalam kasus ini.
Pihaknya berharap Polres Halmahera Barat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko saat dikonfirmasi menjelaskan, anggotanya menerima laporan dari salah satu pendaki terkait masalah tersebut yang berujung ribut di Desa Gamsungi. Ia menyebut, Rendi bersama Fatahila dalam kondisi mabuk saat didatangi anggotanya.
“Anggota kami ini juga warga Gamsungi jadi kita amankan karena namanya orang mabuk kan tidak terkontrol, jadi dibawa ke Polsek untuk diamankan bukan ditahan sampai mereka pulih dari mabuk,” jelas Imam Eko.
Dia menjelaskan, pihaknya juga menunggu keterangan dari pelapor setelah Rendi diamankan di Polsek, namun hingga hari kedua pelapor yang merupakan salah satu pendaki tidak menghadiri panggilan polisi.
”Jadi setelah dia sudah sadar baru kita keluarkan dari sel dan hari kedua itu mereka kita masukan ke ruangan Reskrim bukan sel tahanan, karena pelapor tidak ada kabar datang sampai hari kedua jadi kami buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, supaya,”tandasnya. (ikh)
- Penulis: Ikram
- Editor: Ikram Salim

Saat ini belum ada komentar