Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 155

Tidore, majangpolis.com Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara menuntut Aditya Hanafi (27) terdakwa pembunuh terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pidana penjara seumur hidup.  JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa.

”Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian materil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara bersamaan,”kata JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Asma Fandun di Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan, Selasa (23/12/2025).

JPU juga menyatakan, terdakwa Hanafi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, perjudian online, dan tanpa hak menggunakan data pribadi milik orang lain yang mengakibatkan kerugian.

Atas perbuatannya, Hanafi melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Terpisah, Plt Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprijal menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup diajukan karena perbuatan terdakwa tergolong kejahatan berat dan berlapis.

Dia menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan tersebut telah merenggut nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, serta dilakukan dengan cara penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.

“Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis,”ujar Komang.

Sidang putusan dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025. (ikh)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

    AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba dalam Kasus Maba Sangaji”, Minggu (12/10/2025). yang berlangsung di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Kota Ternate ini menyoroti proses hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang dijadwalkan menjalani sidang putusan pada […]

  • Dipuji Gubernur Shelry, Kontingen Malut Raih Emas di NICFF lewat Lagu Yamko Rambe Yamko

    Dipuji Gubernur Shelry, Kontingen Malut Raih Emas di NICFF lewat Lagu Yamko Rambe Yamko

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Hasanuddin I. Arbi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Sofifi, majangpolis.com – Paduan suara Valveles Angelous Voice asal Halmahera Utara berhasil meraih medali emas dalam ajang National International Choir Folk Festival (NICFF) 2025 di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Dalam babak penyisihan pada 5 September, tim menampilkan lagu Dara Lumau (Arr. Oktadinata Aweru) dan Yamko Rambe Yamko (Arr. Agustinus Bambang Jusana). Penampilan penuh energi […]

  • Dari Tamtama hingga Perwira, Kisah Inspiratif Mustakim Puasa, Polisi Tiga Zaman Asal Hiri Faudu

    Dari Tamtama hingga Perwira, Kisah Inspiratif Mustakim Puasa, Polisi Tiga Zaman Asal Hiri Faudu

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 975
    • 0Komentar

    Sukabumi, majangpolis.com – Di balik seragam kepolisian, tersimpan kisah-kisah inspiratif tentang dedikasi dan perjalanan karir yang luar biasa. Salah satunya adalah kisah Mustakim Puasa, seorang putra Ternate, Provinsi Maluku Utara asal Kelurahan Hiri Faudu. Mustakim baru saja dilantik menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda) bersama 1.156 perwira lainnya di Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Gelombang […]

  • Justin Hubner Vs Miliano Jonathans: Duel Pemain Timnas di Belanda   

    Justin Hubner Vs Miliano Jonathans: Duel Pemain Timnas di Belanda  

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta, Majangpolis – Dua pemain Tim Nasional Indonesia, Justin Hubner dan Miliano Jonathans, dipastikan akan saling berhadapan dalam laga lanjutan Eredivisie 2025/2026. Kedua pemain akan membela klub masing-masing saat Fortuna Sittard menjamu FC Utrecht di Stadion Offermans Joosten. Laga ini diprediksi berlangsung sengit. Hubner, yang berposisi sebagai bek tengah, akan berhadapan langsung dengan Jonathans yang […]

  • Kecelakaan Laut di Halmahera Selatan Angkut 59 Orang, 1 Orang Hilang

    Kecelakaan Laut di Halmahera Selatan Angkut 59 Orang, 1 Orang Hilang

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Labuha, majangpolis.com – Perahu motor yang mengakut puluhan penumpang tenggelam di perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (23/1/2026) sore. Akibat kejadian itu, 1 orang dilaporkan meninggal dunia dan 1 penumpang yang terdentifikasi bernama Dr. Wildan, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unkhair Ternate hilang dan masih dalam proses pencarian. Kepala Kantor […]

  • Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala kepala daerah (WKDH) tahun 2022. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. ”Penetapan tersangka ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku […]

expand_less