Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 202

Tidore, majangpolis.com Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara menuntut Aditya Hanafi (27) terdakwa pembunuh terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pidana penjara seumur hidup.  JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa.

”Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian materil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara bersamaan,”kata JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Asma Fandun di Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan, Selasa (23/12/2025).

JPU juga menyatakan, terdakwa Hanafi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, perjudian online, dan tanpa hak menggunakan data pribadi milik orang lain yang mengakibatkan kerugian.

Atas perbuatannya, Hanafi melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Terpisah, Plt Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprijal menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup diajukan karena perbuatan terdakwa tergolong kejahatan berat dan berlapis.

Dia menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan tersebut telah merenggut nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, serta dilakukan dengan cara penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.

“Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis,”ujar Komang.

Sidang putusan dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025. (ikh)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAF Caring for Children 2025 Program Orang Tua Asuh, Wujudkan Mimpi Anak Indonesia dengan Akses Pendidikan Setara dan Bermutu

    BAF Caring for Children 2025 Program Orang Tua Asuh, Wujudkan Mimpi Anak Indonesia dengan Akses Pendidikan Setara dan Bermutu

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – PT Bussan Auto Finance (BAF) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung masa depan anak-anak Indonesia melalui Program Orang Tua Asuh yang diselenggarakan sejak tahun 2020 dan merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) BAF Caring for Children. Rutin dilakukan setiap tahun, Program Orang Tua Asuh bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih baik […]

  • Mahasiswi Poltekkes Ternate Beri Edukasi CTPS di SDN 12 Ternate

    Mahasiswi Poltekkes Ternate Beri Edukasi CTPS di SDN 12 Ternate

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Ternate, malutpost.com – Mahasiswa jurusan Kesehatan Lingkungan, Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan (Poltekkes) Ternate, Maluku Utara melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di SD Negeri 12 Kota Ternate, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini yang melibatkan puluhan siswa kelas lima sekolah tersebut dimulai dengan pemutaran video edukasi sanitasi cuci tangan pakai sabun (CTPS). Para siswa tampak antusias saat sesi tanya […]

  • Diduga Aniaya Warga, Kades Gamsungi Dilaporkan ke Polres Halmahera Barat

    Diduga Aniaya Warga, Kades Gamsungi Dilaporkan ke Polres Halmahera Barat

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Ikram
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jailolo, majangpolis.com – Dugaan tindak penganiayaan di Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Peristiwa tersebut menimpa Rendi, warga Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate dan kini telah dilaporkan ke Polres Halbar oleh korban melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Rendi, Dealfrit Kaerasa mengungkapkan, insiden bermula pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, Rendi bersama […]

  • Dua Kloter Siap Terbang, Jemaah Haji Ternate Mulai Masuk Asrama Akhir April

    Dua Kloter Siap Terbang, Jemaah Haji Ternate Mulai Masuk Asrama Akhir April

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Jadwal keberangkatan jemaah haji asal Kota Ternate resmi ditetapkan. Tahun ini, 586 jemaah asal Ternate akan diberangkatkan dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni kloter 13 dan kloter 15. Untuk kloter 13, jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 28 April 2026. Sehari kemudian, mereka diberangkatkan ke Makassar, sebelum akhirnya terbang menuju Madinah […]

  • Remaja Autis Korban Perdagangan Anak di Ternate Dijual Teman Sendiri

    Remaja Autis Korban Perdagangan Anak di Ternate Dijual Teman Sendiri

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kasus perdagangan orang di Kota Ternate, Maluku Utara terbongkar. Korbannya, remaja dengan keterbelakangan mental menjadi korban TPPO (tindak pidana perdangan orang). Terduga pelaku yang menjual korban adalah temannya sendiri berstatus siswi SMP di Ternate. Mirisnya, korban dijual ke oknum anggota TNI berinsial Sertu S yang berdinas di Kodim 1501 Ternate sebagai Babinsa […]

  • Waspada Modus Penipuan WhatsApp Manfaatkan Share Screen

    Waspada Modus Penipuan WhatsApp Manfaatkan Share Screen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Ternate, MajangPolis – Belakangan, muncul modus penipuan baru yang memanfaatkan fitur WhatsApp bernama Share Screen atau Bagikan Layar. Fitur ini memungkinkan pengguna memperlihatkan isi layar ponsel secara langsung kepada lawan bicara. Dalam praktiknya, penipu biasanya menyamar sebagai pihak resmi dari instansi pemerintah atau organisasi tertentu. Mereka mengaku tengah menindaklanjuti urusan administrasi yang belum selesai, seperti […]

expand_less